Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

11 Propemperda Muara Enim 2026 Disahkan

11 Propemperda Muara Enim 2026 Disahkan

SEPAKAT : Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim resmi menetapkan Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim, resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2026.

Penetapan itu disahkan dalam Rapat Paripurna II DPRD masa sidang ke-I dengan Agenda Pengesahan Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu 19 November 2025.

Pengesahan Propemperda 2026 ini ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh Wakil Bupati Muara Enim HjSumarni mewakili Bupati, serta Ketua DPRD Muara Enim yang diwakili Wakil Ketua I Hadiono, Wakil Ketua II Liono Basuki, dan Wakil Ketua III Nino Andrian

Adapun 11 Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 tersebut, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.

BACA JUGA:Atasi Pengangguran, Dinasker Gelar Pelatda Praktek Kerja ke Jepang

BACA JUGA:RSUD Rabain Segera Bangun Ruang Inap Jiwa

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Kemudian, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai Melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim.

Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di  Kabupaten Muara Enim, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law) di Kabupaten Muara Enim.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: