DPRD Prabumilih Digoyang Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Massa...

DPRD Prabumilih Digoyang Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Massa...

Puluhan pemuda mendatangi Kantor DPRD Prabumulih mendesak dibahas Raperda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, Rabu 15 Maret 2023.-Palpos.id-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Puluhan pemuda Kota Prabumulih yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu atau GMPB, menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Prabumulih, Rabu 15 Maret 2023.

Pantauan di lapangan, para pengunjuk rasa datang di gedung DPRD Prabumulih dengan mengendarai mobil pikap dan motor dengan membawa spanduk dan karton berisi tuntutan mereka.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa mendesak agar DPRD Kota Prabumulih membahas dan mengesahkan Raperda tentang ketenagakerjaan yang mengatur masalah pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Para pengunjuk rasa juga meminta kepada DPRD, agar mendesak perusahaan yang ada di Kota Prabumulih memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat.

BACA JUGA:Sempat Deadlock dan Diskor, Akhirnya DPRD Prabumulih Sepakat Rolling Alat Kelengkapan Dewan

BACA JUGA:Gandeng Kejaksaan, DPRD Prabumulih Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas

Serta perusahaan agar menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian besar sumber daya lokal.

"Kami minta perda tentang tenaga kerja disahkan pak, jangan lagi menjadi rancangan undang-undang tapi langsung disahkan menjadi perda. 

Mohon ye, sebelum bapak bapak masa reses masa DL tolong ini disahkan dulu pak," teriak Adi koordinator wilayah LSM GMPB.

Dikatakannya, perda ketenagaan kerja tersebut mendesak untuk disahkan karena menyangkut kepentingan pencari kerka lokal Prabumulih.

BACA JUGA:Deadlock, Paripurna Rolling AKD DPRD Prabumulih Diskor

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Dukung Pemkot Perpanjang Kontrak PHL

"Penting, karena menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya warga asli Prabumulih. Sare caka gawi pak ye, sare pak susah getah murah.

Kemudian, minyak mahal, mak mane lagi tolong pak pimpinan pak Sutarno selaku pimpinan tolong di akomodir," kata Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: