Tiga Pegawai tempat Penyulingan Minyak Ditahan Polres Muba

Tiga Pegawai tempat Penyulingan Minyak Ditahan Polres Muba

Ketiga tersangka saat di rilis Polres Muba.--

SEKAYU, PALPOS.ID - Kebakaran tempat penyulingan minyak tradisional bukan hanya  di Kecamatan Bayung Lencir saja, sebelumnya hal serupa juga terjadi di Pal 7 desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba pada, Kamis 22 Juni 2023 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik mengatakan bahwa setelah kejadian kebakaran tersebut pihaknya memburu pelaku.

"Alhasil kita mengamankan tiga pelaku yakni Beli Pirnanda (21) wkedua  Prandika (20) dan Merzi (20) ketiganya waga Teluk Kijing II 23 Mei 2005, Belum  tidak bekerja, Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Muba, saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Babat Toman," kata Kapolres kemarin, 24 Juni 2023.

BACA JUGA:4 Fakta Kampung Tajir di Sumenep Madura, Banyak Rumah Mewah Ternyata Ini Pekerjaan Penduduknya..

Kapolres Muba menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut sedang berada di dalam pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.

Setelah di interogasi ketiga orang tersebut mengakui bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin  alias Ujang.

"Mereka diketahui sebagai pekerja yang melakukan aktivitas melakukan kegiatan penyulingan di tempat tersebut dan mendapat upah dari Baslin.diupah Rp. 400 ribu per orang  untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak , para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yang lalu," jelasnya.

BACA JUGA:Kloter Terakhir, Imigrasi Palembang Tuntaskan Layanan Bagi Calon Jamaah Haji

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto SIk menambahkan bahwa penyebabnya kebakaran masih dalam penyelidikan 

"Tersangka di kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. 

"Dengan ancaman pejara 5 tahun  maksimal dan denda maksimal 50 miliar," tegasnya.

BACA JUGA:Pemilik Penyulingan Minyak Tradisional di Bayung Lencir Diamankan, Begini Kejadiannya...

Dari kejadian tersebut, ditambahkan Morris pihaknya mengamankan beberapa barang bukti di TKP.

"Satu blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 cm, 2 unit mesin sedot, 1 selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang padanujungnya terdapat pipa plastik 4  tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter 2 drum besi dengan muatan 210 liter, 1 Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 3.780 liter,1 Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 10.290 liter,2 batang kayu puntung yang sudah yerbakar ,dan 1 drigen yang berisikan cairan berwarna kuning," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: