Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ketika Undangan Tak Sampai Ini Yang Harus Dilakukan !
Ilustrasi kotak suara --
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Pemungutan suara Pemilu 2024 serentak tinggal dua hari lagi.
Dalam pesta demokrasi 14 Februari 2024 tersebut, bukan hanya pasangan Presiden dan wakil presiden yang dipilih.
Namun pada 14 Februari tersebut rakyat Indonesia juga memilih wakil mereka untuk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan juga DPD RI.
Untuk calon pemilih yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal mendapatkan undangan memilih atau formulir C6.
BACA JUGA:KPU Kurang Sosialisasi: Masyarakat Inisiatif Inovasi Sosialisasi Jenaka via Group WA
BACA JUGA:Kejadian Cinderella : Kapolres Ingatkan Masyarakat Jangan Abai Larangan Music Remix DJ.
Lantas hingga H-2 belum juga mendapatkan undangan, jangan berkecil hati.
Pemilih bisa melapor ke Ketua RT atau konfirmasi langsung ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan konfirmasi.
Karena bisa jadi saat petugas mengantarkannya undangan pemilih sedang tidak ada ditempat.
Namun jika hingga hari H pemilih belum juga mendapatkan undangan memilih/mencoblos, apa masih bisa memilih?
BACA JUGA:Perilaku Geng Motor Bikin Resah, Ini kata Praktisi Hukum
BACA JUGA:Hadiri Latihan Bersama INKADO Kota Palembang, Ratu Dewa: Kota Palembang Siap Menjadi Tuan Rumah
Jawabnya bisa banget. Selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).
Kalau tidak ada undangan bagaimana bisa tahu terdaftar di TPS berapa dan dimana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: