Pria di Tanjung Atap Ogan Ilir Ditangkap Polisi gegara Satroni Rumah Milik Keluarganya Sendiri
Pria di Tanjung Atap Ogan Ilir Ditangkap Polisi gegara Satroni Rumah Milik Keluarganya Sendiri-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO – Jajaran Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan/atau Pasal 369 KUHPidana.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban bernama Agustina (32), seorang petani yang berdomisili di Dusun I Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
BACA JUGA:Lakalantas di Ogan Ilir Tahun 2025 Menurun, Jumlah Pelanggar Meningkat
BACA JUGA:Ada Yang Positif Hingga Absen Saat BNNK Tes Urin 227 Kades di Ogan Ilir
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok pintu rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit handphone merek Vivo Y17 warna pink, satu unit handphone merek Asus warna hitam, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tanjung Batu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/42/XII/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TG.BATU tertanggal 28 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:Pembunuhan Wanita Hamil Kebun Tebu Belum Terungkap, Tindak Satu Kasus Korupsi
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Ogan Ilir Meningkat Tajam, 5 Kilogram Lebih Sabu Gagal Edar
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka bernama Fajriansyah alias Gokdang berusia 29 tahun, yang diketahui merupakan warga Dusun II RT 04 Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kasus ini, tersangka juga diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

