Isu Perkara 'Peti Es' Hingga SP3 Gugur, Besok H Alim Sidang Perdana Kasus Tol Betung -Tempino
KMS Abdul Halim alias H Alim saat di Tahan oleh penyidik kejaksaan Negeri Muba, beberapa waktu lalu. -Foto: M Mahendra Putra.-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sempat di isukan bakal di "Peti Es" Bahkan di SP3 kasusnya, perkara Tersangka dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada Pembangunan Tol Betung - Tempino Jambi, yang juga Crazy Rich Palembang KMS. H. Abdul Halim Ali dipastikan akan menjalani sidang perdana pada hari Kamis 4 Desember 2025.
Itu dilansir berdasarkan laman SIPP PN Palembang Kelas 1 A khusus yang menerangkan sidang akan berlangsung diruang sidang Garuda pukul 9.00 WIB.
Rencananya dakwaan Crazy rich Palembang ini akan dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Nurfa Reni SH dari kejaksaan negeri Musi Banyuasin.
Sementara untuk hakimnya akan dipimpin langsung oleh Wakil ketua PN Palembang Fauzi isra dan didampingi hakim anggota Fitriadi dan wahyu.
BACA JUGA:Wow, Polisi Berhasil Ringkus Rampok dan Pembunuh Sadis Toko Kerupuk Suwandi Di Bandung
"Betul besok jadwalnya, berdasarkan yang tertera di SIPP seperti itu, " Jelas Salah satu petugas PTSP PN Palembang, Rabu 3 Desember 2025.
Sementara itu Jurubicara PN Palembang kelas 1 A khsus Khoiri menyampaikan terkait keamanan pihaknya akan mengerahkan Pamdal dan pam Kepolisian guna antisipasi dan menjaga kondusifitas persidangan, " benar besok kita akan melaksanakan persidangan kasus korupsi Tol Muba," tegas Khoiri.
Diketahui, H alim sendiri saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif Di RS Siti Fatimah, bahkan info yang dihimpun Palembang Pos jika H Alim saat ini masih bernafas dengan bantuan belasan tabung oksigen dalam 1 hari nya.
Hal tersebut juga memunculkan pandangan jika kedepannya perkara ini akan lambat berjalan sebagaimana penyidikan sebelumnya lantaran kondisi kesehatan H Alim yang tak stabil.
H Alim sendiri diketahui ditetapkan tersangka berbarengan dengan dua terdakwa lainnya Yudi herzandi mantan Asisten 1 Setda Muba dan Amin mansyur Pensiunan BPN.
Namun untuk prosesnya kedua tersangka tersebut cepat dan efisien meskipun tuntutan dan vonisnya cukup ringan untuk kelas perkara yang menghambat percepatan pembangunan proyek Nasional yang krusial yakni 1 tahun 4 bulan penjara untuk vonisnya sementara tuntutan 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



