Wow, Wanita Ini Ungkap Aksi Jahatnya di Sidang Kasus PMI OKUT, dari Nota hingga Toko Palsu
Fitrianti salah satu saksi kasus Korupsi PMI OKUT, memberikan pengakuan dan keterangannya pada sidang di PN Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor, Selasa 23 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Po-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Fakta mencengangkan terungkap di persidangan, Selain membeberkan modus aksi kejahatannya sendiri terungkap juga jika Pengembalian Uang Negara oleh salah satu saksi bernama Fitrianti dalam sidang kasus korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur sebesar Rp 93 juta Tidak pernah diterima oleh negara.
Itu terungkap saat Fitrianti membeberkan keterangannya dimuka sidang yang digelar PN Palembang kelas 1 A khusus Tipikor, Selasa 23 Desember 2025.
Dalam keterangannya di hadapan ketua Majelis hakim Cori Oktarina SH MH, Fitri yang menjabat sebagai staff bidang pelayanan PMI OKU Timur dan P3K di RSUD Martapura mengatakan jika dirinya sudah memberikan sejumlah uang kepada salah salah satu oknum ASN inisial FJ di bidang hukum Pemerintah Kabupaten OKU Timur guna mengembalikan kerugian negara dalam aksi jahatnya melakukan manipulasi nota Belanja barang PMI OKU Timur.
"Saya sudah mengembalikan uang kerugian negara dengan meminta bantuan FJ, yang menjabat Kabag Hukum Pemkab OKU Timur saat itu, dan dia menjanjikan bahwa ini semua akan aman," terangnya.
BACA JUGA:Uang Rp 30 Juta di Kontrakan Raib, Warga Amerika Serikat ini Lapor Polisi
BACA JUGA:Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Rp 8 Miliar Potensi Kerugian Negara sepanjang 2025
Namun keterangan tersebut dibantah oleh Jaksa penuntut umum ketika dimintai klarifikasi oleh hakim, menurut Jaksa tidak ada sama sekali pengembalian terkait keterangan saksi disidang dengan terdakwa dr Dedy Damhudy Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018 - 2023 dan Aguscik SIP Staf Markas sekaligus Kabid Administrasi Markas PMI OKU Timur periode 2018 - 2023 ini.
"Belum ada yang tercatat di kami majelis," terang Jaksa.
Tak hanya itu, meskipun Saksi Fitri yang saat sudah jelas ada temuan kejahatan namun belum ditetapkan tersangka oleh bidang pidsus kejari OKU Timur, bercerita dan mengakui jika benar memang dirinya melakukan manipulasi pembelanjaan dengan memalsukan nota dan toko fiktif yang dilaporkan, bahkan dirinya mengaku jika belanja Alat kesehatan secara online melalui E-Comers.
" Saya yang membuat sendiri nota belanja itu.Tokonya tidak ada,” ujar Fitrianti dengan suara lirih.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal
BACA JUGA:Remaja SMP di Pedamaran Sempat Dikabarkan Hilang, Polisi Lacak Posisi Terkahir, Ini Hasilnya!
Ketika didesak JPU Kejari OKU Timur M Adha Nur SH MH terkait alasan manipulasi toko Farma Medika, saksi Fitrianti terdiam cukup lama dan tak mampu memberikan jawaban.
Dilanjutkan Hakim anggota Wahyu Agus Susanto yang mempertanyakan keberadaan 13 nota belanja alat kesehatan yang tercatat berasal dari Farma Medika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




