Iklan Astra Motor

Resmi! Per 1 Januari 2026 Urusan Sampah Prabumulih Resmi Beralih dari Perkim ke DLH, Ini Penjelasannya

Resmi! Per 1 Januari 2026 Urusan Sampah Prabumulih Resmi Beralih dari Perkim ke DLH, Ini Penjelasannya

Sekdin DLH, Drs Mulyadi Musa MSi saat menerima serah terima petugas kebersihan dan penyapu jalan dari dinas perkim-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Terhitung mulai Januari 2026, Pemerintah Kota Prabumulih resmi melakukan penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu perubahan signifikan adalah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, yang kini difokuskan sepenuhnya pada penanganan persoalan perumahan serta kawasan permukiman.

Sementara itu, urusan kebersihan dan pengelolaan sampah yang selama ini berada di bawah naungan Dinas Perkim secara resmi dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Perubahan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, setelah sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang disahkan pada 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Upacara HAB ke-80 Kemenag RI di Prabumulih, Pemkot Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

BACA JUGA:Tak Ada Kompromi, Wali Kota Prabumulih Instruksikan Penindakan Tegas Truk Batubara yang Masuk Kota

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kota Prabumulih, M Radius SE Ak, pada Minggu, 4 Januari 2026.

Menurut Radius, kebijakan pemindahan kewenangan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam rangka menata kembali pembagian urusan pemerintahan agar lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan wali kota, tupoksi pengelolaan kebersihan dan sampah sekarang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup.

Ketentuan ini sudah berlaku sejak 31 Desember 2025 dan mulai dilaksanakan secara penuh per 1 Januari 2026,” ungkap Radius.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Tiga Pengguna Sabu Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Prabumulih

BACA JUGA:Mobil Dilempari Batu di Tol Prabumulih–Indralaya, PT HKA Beri Kompensasi Rp3,2 Juta ke Korban

Radius menegaskan, dengan adanya perwako tersebut, Dinas Perkim tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan kebersihan dan persampahan di Kota Prabumulih.

Seluruh tanggung jawab tersebut kini sepenuhnya menjadi domain DLH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait