Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Kejari Ogan Ilir Resmi Limpahkan Tersangka Mafia Tanah ke PN Palembang

Kejari Ogan Ilir Resmi Limpahkan Tersangka Mafia Tanah ke PN Palembang

Kejari Ogan Ilir Resmi Limpahkan Tersangka Mafia Tanah ke PN Palembang-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Setelah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir akhirnya melimpahkan tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. 

Pelimpahan ini menjadi langkah penting dalam penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik sejak penetapan tersangka pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Dalam keterangan tertulis Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, disebutkan bahwa pelimpahan dilakukan pada Selasa, 02 Desember 2025. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa berkas perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara. 

BACA JUGA:Aksi Balap Liar Remaja di Bobosan Ogan Ilir Dibubarkan Polisi

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gencarkan Imbauan Anti-Narkoba, Ajak Masyarakat Bersama Perangi Peredaran Gelap

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

"Lukman disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,"katanya.

Ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. 

Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga denda dan pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara.

BACA JUGA:Wabup Ardani Pimpin RUPS, Pemkab Ogan Ilir Resmi Angkat Komisaris Utama dan Direksi Baru PT Petrogas OI

BACA JUGA:Kades Ulak Segara Klaim Jadi Korban Jebakan dan Pemerasan, Minta Polisi Usut Laporanya

Kasus yang menjerat Lukman bermula dari dugaan penjualan tanah negara seluas 1.541 hektare di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim. 

"Tanah tersebut diduga dijual tanpa hak, sehingga menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada status lahan yang semestinya tidak boleh diperjualbelikan,"katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: