Iklan Astra Motor

Korupsi Proyek Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis PMD Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis PMD Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi peta Desa pada PMD Lahat mendengarkan Vonis Hakim di PN Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor, Senin 12 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-

​PALEMBANG, PALPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharram, Senin (12/1/2026).

​Keduanya terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Oleh hakim ​Masing-masing terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan​ Keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta ​Uang Pengganti terhadap Terdakwa Angga Muharram dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,17 miliar.

Jika tidak dibayar, aset akan disita atau diganti tambahan penjara 2 tahun

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Apresiasi Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Inovatif

BACA JUGA:​Aksi Wanita Ngamuk Acak-acak Dagangan di Kambang Iwak Viral di Medsos!

​Untuk Hal yang meringankan, Darul Effendi dinilai kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara, sementara Angga tercatat belum mengembalikan uang negara sama sekali.

​Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek yang seharusnya menjadi basis data desa tersebut terbukti tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, meski dana telah dicairkan.

​Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya

BACA JUGA:Seberangi Sungai Musi, Herman Deru Ikut Napak Tilas dari Masjid Lawang Kidul ke Masjid Kiai Marogan Kertapati

BACA JUGA:Hujan Berpotensi Guyur Hampir Seluruh Sumsel, Ini Prakiraan Cuaca Lengkap Minggu 11 Januari 2026

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lahat yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.

Sebelumnya kedua terdakwa Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun izin itu diduga disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait