Iklan Astra Motor

Pilu, Haji Alim Sidang di Atas Ranjang Medis, Isu Kriminalisasi vs Integritas Penegak Hukum

Pilu, Haji Alim Sidang di Atas Ranjang Medis, Isu Kriminalisasi vs Integritas Penegak Hukum

Kms Abdul Halim Ali alias Haji Alim saat menjalani sidang di PN Palembang kelas 1 A khusus Tipikor, Selasa 13 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Persidangan dugaan korupsi lahan yang menjerat pengusaha atau Crazy rich Sumatera Selatan, Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, berlangsung dramatis di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (13/1/2026).

Di satu sisi, terdakwa hadir dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan, sementara di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap teguh menjaga marwah dan integritas serta Profesional pada prosedur hukum demi kelancaran perkara.

​Pantauan di ruang sidang, Haji Halim yang telah berusia 88 tahun terpaksa menjalani agenda jawaban JPU atas eksepsi dengan terbaring lemah di atas ranjang medis.

Menggunakan bantuan selang oksigen dan didampingi langsung oleh tim medis dari RS Siti Fatimah, kehadiran sang pengusaha ini menjadi sorotan utama.

BACA JUGA:Perkuat Layanan Publik Digital, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi SKM Online

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Lakukan Aksi Tanggap Bencana Bantu Korban Banjir di Belitang

​Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Haji Halim, DR. Jan Maringka, secara tegas meminta Majelis Hakim memerintahkan Kejari Muba untuk mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap kliennya.

Jan menilai, akses pengobatan di luar negeri adalah hak asasi kliennya yang kini tengah sakit berat.

​"Klien kami sangat bergantung pada alat-alat medis untuk bertahan hidup sehari-hari. Kami mohon kemanusiaan Majelis Hakim untuk mencabut cekal agar beliau bisa berobat maksimal.

Selain itu, kami melihat ada indikasi kriminalisasi dalam kasus ini," ujar Jan Maringka usai persidangan.

BACA JUGA:Pria ini Sukses Gasak 255 Motor, Petualangannya Tamat di Tangan Doraemon Dan Spiderman

BACA JUGA:Segera Diadili, KPK Pindahkan Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Pakjo

​Jan membeberkan lima poin keberatan, di antaranya lahan 37 hektar yang dipermasalahkan diklaim berada di atas HGU sah milik PT SMB hingga 2027.

Ia juga menyoroti prosedur penyidikan yang dianggap cacat karena Haji Halim disebut tiba-tiba menjadi terdakwa tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: