APH Didesak Selidiki Dugaan Tipikor Proyek Gapura Kenanga, Ini Tanggapan Kapolres dan Kajari !
APH Didesak Selidiki Dugaan Tipikor Proyek Gapura Kenanga, Ini Tanggapan Kapolres dan Kajari !-Foto:dokumen palpos-
LUBUKLINGGAU,PALPOS.CO - Pasca robohnya gapura Kenanga setelah disenggol truk angkutan kerupuk, BG 8905 GN, pada Selasa, 13 Januari 2026, sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Kenanga, Kota Lubuklinggau, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan gapura tersebut.
Gapura yang dibangun menggunakan anggaran APBD Kota Lubuklinggau Tahun 2025 dengan nilai mencapai hampir Rp200 juta atau tepatnya Rp199.433.400.- itu roboh hanya dalam hitungan waktu singkat sejak selesai dibangun.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan warga terhadap kualitas konstruksi serta dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek.
Masyarakat pun mendorong agar pihak kepolisian maupun kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
BACA JUGA:Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pencuri Motor Wartawan TV Nasional Akhirnya Dibekuk Polisi
Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan karena belum menerima laporan resmi dari masyarakat atau pihak terkait.
“Kita tidak bisa melakukan penyelidikan dengan pertimbangan viral atau tidak viral. Ada tahapan yang harus dilalui,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kepolisian akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila ada laporan resmi yang masuk dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdani, menyatakan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Proyek Gapura Kenanga masih berada dalam masa pemeliharaan.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Kenanga Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Pembangunan Gapura Tak Sesuai Spesifikasi
BACA JUGA:Kualitas Gapura Kenanga Disorot DPRD Lubuklinggau, Komisi III Bakal Turun Cek Langsung ke Lokasi
Dengan demikian, tanggung jawab atas bangunan tersebut masih berada pada pihak kontraktor dan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.
“Jadi untuk saat ini kami belum melakukan penyelidikan ke arah tersebut. Namun kami juga tidak melarang atau menghalangi jika ada pihak yang ingin melapor. Silakan saja,” kata Armein.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

