Lecehkan Mahasiswi UMP Saat KKN, Dua Warga Seri Kembang 1 Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Lecehkan Mahasiswi UMP Saat KKN, Dua Warga Seri Kembang 1 Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) memasuki babak baru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Ia menambahkan, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada malam hari, 29 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pelajar Jadi Korban Begal di Jalan Burai, Polsek Tanjung Batu Amankan Rekkaman CCTV
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Saat KKN, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Modus yang dilakukan para pelaku yakni mendatangi rumah sekaligus kamar tempat korban tinggal selama KKN.
Kedua tersangka berpura-pura menanyakan perihal kegiatan KKN, sebelum akhirnya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Saat ini, lanjut AKP Mukhlis, kedua tersangka masih dalam tahap pemanggilan dan akan diperiksa sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidik memastikan tidak ada indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Terparkir di Jalinsum Ogan Ilir
BACA JUGA:Uji Kompetensi Teknis ASN Ogan Ilir Jadi Langkah Strategis Siapkan Calon Pemimpin Daerah
“Sejauh ini tidak ada potensi tersangka lain,” tegasnya. Senin, 19 Januari 2026.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir resmi menetapkan dua orang warga Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




