Negara Tekor 2 Miliar, Jaksa Hanya Tuntut 20 Bulan Penjara Terdakwa Korupsi APAR 4 Lawang
Bembi Adisaputra terdakwa kasus korupsi APAR 4 Lawang saat mendengarkan Tuntutan Jaksa, Senin 23 Februari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Meski terbukti menjadi otak di balik "proyek siluman" pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merugikan negara miliaran rupiah, Bembi Adisaputra nyatanya hanya dituntut hukuman "ringan".
Mantan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) Empat Lawang ini hanya diganjar tuntutan 20 Bulan penjara saja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang.
Tuntutan yang tergolong rendah ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/02/2026).
Padahal, dalam uraian jaksa, perbuatan Bembi tergolong masif karena diduga mengondisikan pengadaan APAR di 138 desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) hingga mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp2,05 miliar.
BACA JUGA:Jambret Licin 23 TKP Akhirnya Keok di Tangan Tim Opsnal Polsek SU I
BACA JUGA:Fakta Tuntutan Korupsi Cinde: Antara Pengakuan Ex Wali Kota vs Sangkalan Bos Magna Beatum
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 10 bulan kurungan," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi.
Rendahnya angka tuntutan ini memancing reaksi keras dari aktivis muda sekaligus pengamat persidangan, Kariel Sinyo.
Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut tergolong rendah dan sangat tidak beralasan jika disandingkan dengan skala kerusakan ekonomi yang ditimbulkan.
"Sangat tidak masuk akal jika kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar, tapi tuntutannya tidak sampai 2 tahun. Ini seolah tidak sebanding dengan penderitaan desa-desa yang dirugikan," cetus Kariel Sinyo.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sambut Kakanwil BPN Sumsel yang Baru, Dorong Inovasi dan Pengamanan Aset Daerah
Sebagai komparasi, Kariel menyoroti beberapa kasus korupsi dana desa atau pengadaan barang di wilayah Sumatera Selatan yang nilai kerugian negaranya jauh di bawah Rp1 miliar, namun terdakwanya seringkali dituntut di atas 4 hingga 5 tahun penjara.
Dalam kasus APAR ini, dengan angka kerugian yang menyentuh angka fantastis Rp2 miliar, tuntutan di bawah 2 tahun dianggap sebagai preseden buruk yang tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




