Mantan Dirjen ini Ngaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp 74 Miliar
Mantan Dirjen Kamenhub Prasetyo usai sidangnya ditunda karna sakit, Rabu 10 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Mantan dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1 A khusus Tipikor mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti jalannya sidang usai dibuka Majelis Hakim, Senin 10 Desember 2025.
Mendengar pernyataan tersebut, sontak Majelis hakim dengan pertimbangan yang tepat melalui musyawarah, menghentikan jalannya persidangan dan menunda persidangan hingga kondisi terdakwa yang memang sudah lanjut usia sehat dan siap menjalani sidang kembali.
" Mempertimbangkan kondisi terdakwa yang tidak fit, maka sidang kita tunda hingga pekan depan, semoga bapak nanti sehat, " Tegas Pitriadi dimuka sidang.
Diketahui kasus yang menjerat terdakwa itu merupakan kasus kedua dengan modus yang sama, yakni dugaan korupsi dalam megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara senilai Rp 74 miliar, ketika terdakwa Prasetyo Boeditjahjono menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Bocah SD Pedamaran Ditunda Minggu Depan
BACA JUGA:Wow, Kontraktor ini Dituntut Dan Divonis Super Ringan Oleh Jaksa Dan Hakim, Ini Alasannya
Sama seperti kasus sebelumnya, Terdakwa Prasetyo diduga tidak menjalankan tugas pengadaan barang dan jasa berdasarkan prosedur yang sah, khususnya dalam proses pemilihan penyedia proyek LRT Sumsel.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa PT Perentjana Djaja dijadikan penyedia proyek tanpa melalui mekanisme kompetisi yang wajar, dan ada persetujuan fee antara perusahaan tersebut dengan PT Waskita Karya.
Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan ternyata tidak terealisasi, namun tetap dibayarkan sesuai kontrak.
Berdasarkan audit dan perhitungan keahlian, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp 74.055.156.050.
BACA JUGA:Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025
Maka itu, terdakwa Prasetyo didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 11 UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999).
Ia juga dijerat dakwaan gratifikasi sesuai Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


