Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU tentang Tambahan Penghasilan ASN
Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU tentang Tambahan Penghasilan ASN-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (26/2).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu, Nanang Nurzaman, selaku pemrakarsa yang mengajukan permohonan harmonisasi.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa perubahan Peraturan Bupati ini dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan tambahan penghasilan ASN agar tetap selaras dengan dinamika regulasi serta kebutuhan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
BACA JUGA:Herman Deru Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Sumsel Siap Jadi Contoh Nasional.
BACA JUGA:Herman Deru Tinjau PT TSM, Tegaskan Pelayanan Air Bersih Harus Prioritas.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan terhadap substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan peraturan.
Secara umum, Rancangan Peraturan Bupati tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa regulasi terkait tambahan penghasilan ASN harus disusun secara cermat dan akuntabel karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah serta kinerja aparatur.
BACA JUGA:Herman Deru Pimpin Apel Program Belida, Target Zero Lubang di Sumsel Jelang Lebaran.
BACA JUGA:Brigjen TNI Khabib Mahfud Resmi Menjabat Danrem 044/Gapo
“Perubahan kebijakan tambahan penghasilan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan kinerja aparatur secara profesional,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






