Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Tebing Suluh–PT BCP

Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Tebing Suluh–PT BCP

Suasana mediasi sengketa lahan Tebing Suluh-PT BCP.-Foto:dokumen palpos-

OKI,PALPOS.CO - Sengketa lahan antara warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, dan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) mendorong Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) turun tangan. 

Pemerintah daerah memfasilitasi mediasi sekaligus menyiapkan langkah tindaklanjut  untuk mencari titik temu penyelesaian.

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, Sabtu (11/4), dipimpin Bupati OKI H. Muchendi didampingi Wakil Bupati Supriyanto. 

Hadir dalam pertemuan itu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pihak perusahaan, serta masyarakat Desa Tebing Suluh.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKI Gerebek Rumah Pengedar di Kutaraya Kayuagung, Timbangan Digital dan Sabu Disita

BACA JUGA:Dua Lokasi Strategis Disasar Program Belida Polres OKI

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aksi damai warga di areal PT BCP sebelumnya. 

Warga mengklaim sebagian lahan yang kini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan merupakan tanah adat (ulayat) yang telah mereka kelola secara turun-temurun. 

Mereka menyebut penguasaan lahan tersebut telah berlangsung hingga 17 generasi.

Tokoh masyarakat setempat, Jamal, mengatakan warga menginginkan kejelasan atas status lahan tersebut, termasuk kemungkinan skema bagi hasil jika memang telah dimanfaatkan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

BACA JUGA:OKI Siapkan Dokumen KRB, Perkuat Mitigasi Bencana

“Tanah itu adalah tanah adat kami. Jika memang sudah diusahakan perusahaan, kami meminta kejelasan skema bagi hasil yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati OKI Muchendi menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait