Iklan BANNER HUT PROVINSI SUMSEL KE 80
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

AJI Palembang, Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Dewan Pers

AJI Palembang, Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Dewan Pers

AJI Palembang: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Dewan Pers-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan.

Diskusi digelar sebagai ruang berbagi pengetahuan terkait keselamatan kerja jurnalis, perlindungan hukum pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Diskusi menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, serta Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang: HUT ke-80 Sumsel Jadi Momentum Mengenang Perjuangan dan Mendorong Hidup Sehat

BACA JUGA:Hadiri Haul Akbar KH Ali Umar Thoyib, Wagub Sumsel Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Dukung Pendidikan

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman mengatakan, diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

“Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujarnya saat membuka acara.

Ia juga menyinggung soal gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Lepas Jalan Santai HUT ke-80 Sumsel, Ribuan ASN dan Warga Meriahkan Kebersamaan

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Pemprov Siap Dukung Ek

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik dapat terjadi kapan saja dan perlu dipahami mekanisme penyelesaiannya oleh seluruh insan pers.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: