Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Sebanyak 24.476 Lembar Uang Rupiah Tidak Asli Dimusnahkan di Sumsel

Sebanyak 24.476 Lembar Uang Rupiah Tidak Asli Dimusnahkan di Sumsel

Sebanyak 24.476 Lembar Uang Rupiah Tidak Asli Dimusnahkan di Sumsel-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Tidak Asli Non-Yudisial di Wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan yang bersinergi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan ini dihadiri oleh Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan, Sudadi S.H.,M.Si.; Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Resti Arini, S.H., S.I.K; Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, Pimpinan perbankan dan media.

Dalam sambutannya, AKBP Resti Arini, menyampaikan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara serta mengganggu stabilitas sistem pembayaran.

"Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi yang erat bersama seluruh anggota Botasupal," jelasnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Pastikan Pria yang Diamankan di Area Helipad Tidak Terafiliasi Jaringan Terorisme

BACA JUGA:Sinergi KAI, Pemprov Sumsel, dan PTBA Bangun Dua Flyover di Muara Enim Dukung Ketahanan Energi Nasional

Hal ini juga ditegaskan oleh Sudadi yang menyampaikan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan yang mengancam kedaulatan negara.

Botasupal merupakan forum strategis untuk melakukan koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, penindakan terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya," terang Subadi.

Sesuai Pasal 27, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan larangan memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan alat atau bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah Palsu.

Oleh karenanya pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan terhadap 24.476 lembar uang Rupiah tidak asli, yang merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019–2026 yang berasal dari:

BACA JUGA:Hingga Mei 2026, Akun Konsumen Aset Kripto di Indonesia Capai 22,4 Juta, Nilai Transaksi Tembus Rp122 Triliun

BACA JUGA:Hadiri Seminar INI, Kakanwil Kemenkum Sumsel Soroti Regulasi dalam Praktik Kenotariatan

1. Permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia; 

2. Permintaan klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait