Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Dampingi Pemprov Sumsel Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Kemenkum Sumsel Dampingi Pemprov Sumsel Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Kemenkum Sumsel Dampingi Pemprov Sumsel Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Indeks Reformasi Hukum (IRH) melaksanakan koordinasi dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait proses penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 serta tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (14/7).

Tim Kanwil Kemenkum Sumsel diterima oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dudy Novriady, beserta jajaran.

Tim Sekretariat Wilayah menyampaikan bahwa hasil sanggah yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Penilaian IRH Tahun 2026 masih dalam proses verifikasi dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Fasilitasi Penyusunan Dua Raperda Inisiatif DPRD OKU Selatan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pegawai Terapkan Budaya Pelayanan Prima

Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan pemerintah daerah memperoleh informasi dan pendampingan yang diperlukan selama proses penilaian berlangsung.

Selain membahas perkembangan penilaian IRH, koordinasi juga difokuskan pada penguatan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menghadapi penilaian IRH pada periode berikutnya, melalui penyempurnaan data dukung, pemenuhan indikator penilaian, serta penguatan sinergi antar perangkat daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas tata kelola regulasi dan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak.

"Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang baik.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel dan Kajati Tepis Isu Friksi Antar-Lembaga

BACA JUGA:Herman Deru Gerak Cepat Atasi Antrean Biosolar.

Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat agar setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Maju.

Pada kesempatan yang sama, tim Kanwil Kemenkum Sumsel juga berkoordinasi mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: