JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah. ❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; ❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; ❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; ❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
Sabtu 25-06-2022,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,19:08 WIB
Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya
Senin 27-10-2025,16:49 WIB
Mutasi ASN di Pemkot Palemban Makin Ketat, Ada Tes CAT dan Hanya Dua Kali Setahun
Selasa 14-10-2025,16:48 WIB
Muara Enim Susun Skema Dampak Pemangkasan APBD
Senin 07-07-2025,16:35 WIB
PHL Prabumulih Terancam Dirumahkan Setelah Gagal PPPK, Ratusan Honorer R2 dan R3 Hadapi Ketidakpastian Nasib
Senin 05-05-2025,19:41 WIB
Pingsan Saat Mengikuti Apel Bulanan, ASN Prabumulih Meninggal Dunia. Wawako: Insya Allah Husnul Khotimah
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Skutik Unik dari Thailand, GPX DX1 Tampil Futuristik Mirip Motor Listrik.
Senin 16-03-2026,11:15 WIB
Lawan Baru Land Cruiser Prado! Denza B5 Siap Meluncur di Indonesia
Senin 16-03-2026,12:26 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Manchester United Tumbangkan Aston Villa 3-1!
Senin 16-03-2026,12:45 WIB
Hasil Liga Serie A: AC Milan Kalah 0-1 dari Lazio, Terancam Dikejar Rival.
Senin 16-03-2026,12:32 WIB
Hasil Liga Premier Liverpool Dipaksa Imbang Tottenham 1-1.
Terkini
Senin 16-03-2026,19:23 WIB
Solidaritas Mitra Grab Palembang Warnai Ramadan Lewat Aksi Berbagi Ratusan Takjil
Senin 16-03-2026,19:18 WIB
Antrean Paket Buka Puasa Mengular, Berkah Ramadan dari Program Warteg Gratis Alfamart
Senin 16-03-2026,19:14 WIB
Honda Bikers Soleh, Komunitas Honda Palembang Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,19:07 WIB
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu di Camp Perkebunan Musi Rawas
Senin 16-03-2026,19:00 WIB