JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah. ❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; ❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; ❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; ❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
Sabtu 25-06-2022,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 24-09-2026,12:49 WIB
Sekda Edward Candra: Pemprov Sumsel Dorong Hubungan Industrial Berjalan Sesuai Aturan
Kamis 23-07-2026,19:20 WIB
Koordinasi ke KemenPANRB, Pemkab dan Komisi II DPRD Muba Cari Solusi Penguatan Belanja Pegawai
Senin 06-07-2026,20:05 WIB
Didominasi Sektor Tambang, Disnaker Muara Enim Catat 138 Pekerja Kena PHK
Rabu 25-03-2026,21:02 WIB
Ribuan PPPK Prabumulih Resah, Batas Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Diterapkan di 2027?
Minggu 14-12-2025,19:08 WIB
Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,07:10 WIB
Martabak Tahu, Camilan Sederhana yang Digemari Masyarakat karena Lezat dan Terjangkau
Minggu 25-10-2026,07:05 WIB
Roti Tape Goreng, Camilan Tradisional yang Lezat dan Berpotensi Menjadi Peluang Usaha
Minggu 25-10-2026,07:00 WIB
Karipap, Camilan Gurih yang Semakin Digemari dan Berpotensi Menjadi Peluang Usaha
Minggu 25-10-2026,12:37 WIB
Lebih Mahal dari Varian Diesel, Toyota Land Cruiser 300, Apakah Lebih Hybrid Worth It?
Minggu 25-10-2026,14:15 WIB
Toyota T Intouch with Remote, Kini Bisa Atur AC dan Kendalikan Kendaraan dari Jarak Jauh
Terkini
Minggu 25-10-2026,21:16 WIB
Sisir Kampung Keramat, 40 Personel Gabungan Diturunkan, Ini Hasilnya!
Minggu 25-10-2026,21:15 WIB
Viral Bau Babi di Kapal ASDP Bikin Penumpang Mual, Akbar Ikhramsyah Desak Kapal Khusus Ternak Masuk APBN
Minggu 25-10-2026,21:12 WIB
Hendak Kabur Lewat Pintu Belakang, Vahriyadi Malah Dihadang Polisi di Rumah Kontrakan
Minggu 25-10-2026,21:09 WIB
Kemarau Panjang, Warga Lubuklinggau Andalkan Sungai Kelingi untuk Mandi dan Mencuci
Minggu 25-10-2026,21:04 WIB