JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah. ❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; ❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; ❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; ❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
Sabtu 25-06-2022,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 17-02-2025,20:14 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Harmonisasi Perwali Palembang Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat
Minggu 16-02-2025,19:04 WIB
1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II
Rabu 22-01-2025,19:51 WIB
Permudah ASN dan PPPK Ibadah Haji dan Umroh, Ini yang Dilakukan Pemkot Prabumulih
Kamis 09-01-2025,15:52 WIB
Catat! Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi Oleh Pemohon SKCK yang Lolos PPPK
Selasa 07-01-2025,11:11 WIB
Hindari Penipuan PPPK, Elman Ingatkan Honorer Tidak Percaya Iming-Iming Oknum Bisa Membantu Optimalisasi
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,12:11 WIB
BUKALAPAK Ajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar
Selasa 18-02-2025,07:25 WIB
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi: Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Ditangkap di Jakarta
Senin 17-02-2025,20:39 WIB
Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Jalan, Dewan Minta PT RMK Ditutup
Selasa 18-02-2025,14:10 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Provinsi Sumatera Utara Timur, Pusat Industri Hasil Laut
Selasa 18-02-2025,10:56 WIB
Barcelona Kembali ke Puncak Klasemen La Liga Usai Mengalahkan Rayo Vallecano.
Terkini
Selasa 18-02-2025,20:29 WIB
Ops Keselamatan 2025 di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Selasa 18-02-2025,20:27 WIB
Operasi Keselamatan 2025 Kapolres Prabumulih Bagikan Helm Berstandar SNI Gratis
Selasa 18-02-2025,20:24 WIB
Perkuat Komitmennya Dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Selasa 18-02-2025,20:19 WIB
Tingkatan Kemampuan Menembak di Lapangan PTBA
Selasa 18-02-2025,20:14 WIB