JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah. ❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; ❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; ❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; ❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
Sabtu 25-06-2022,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 17-02-2025,20:14 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Harmonisasi Perwali Palembang Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat
Minggu 16-02-2025,19:04 WIB
1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II
Rabu 22-01-2025,19:51 WIB
Permudah ASN dan PPPK Ibadah Haji dan Umroh, Ini yang Dilakukan Pemkot Prabumulih
Kamis 09-01-2025,15:52 WIB
Catat! Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi Oleh Pemohon SKCK yang Lolos PPPK
Selasa 07-01-2025,11:11 WIB
Hindari Penipuan PPPK, Elman Ingatkan Honorer Tidak Percaya Iming-Iming Oknum Bisa Membantu Optimalisasi
Terpopuler
Minggu 30-03-2025,16:33 WIB
Vivo Y19s: Ponsel Canggih dengan Performa Tinggi dan Desain Premium
Senin 31-03-2025,08:22 WIB
Creamy Cheese Cake Blueberry : Perpaduan Sempurna Rasa Lembut dan Segar dalam Setiap Gigitan
Minggu 30-03-2025,22:55 WIB
Wuling New Cloud EV ‘Driving The Future of Comfort’ Hadir dengan Inovasi Baru dan Versi Lite
Minggu 30-03-2025,14:57 WIB
Mudik Lebaran 2025: Daftar Ruas Jalan Tol yang Berlakukan Ganjil Genap
Minggu 30-03-2025,16:24 WIB
Vivo Y29: Smartphone Tangguh dan Elegan dengan Baterai Tahan Lama, Chipset Snapdragon, dan Fitur AI Canggih
Terkini
Senin 31-03-2025,09:39 WIB
Lebaran Makin Praktis, Transaksi QRIS Lebih Nyaman Pakai Super Apps BRImo
Senin 31-03-2025,08:22 WIB
Creamy Cheese Cake Blueberry : Perpaduan Sempurna Rasa Lembut dan Segar dalam Setiap Gigitan
Senin 31-03-2025,08:18 WIB
Klappertaart : Kue Lezat dengan Sentuhan Manis dari Manado
Senin 31-03-2025,08:16 WIB
Keunikan dan Populeritas Cheese Cake : Dessert yang Memikat Selera
Senin 31-03-2025,08:10 WIB