JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah. ❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; ❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; ❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; ❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
Sabtu 25-06-2022,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 25-03-2026,21:02 WIB
Ribuan PPPK Prabumulih Resah, Batas Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Diterapkan di 2027?
Minggu 14-12-2025,19:08 WIB
Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya
Senin 27-10-2025,16:49 WIB
Mutasi ASN di Pemkot Palemban Makin Ketat, Ada Tes CAT dan Hanya Dua Kali Setahun
Selasa 14-10-2025,16:48 WIB
Muara Enim Susun Skema Dampak Pemangkasan APBD
Senin 07-07-2025,16:35 WIB
PHL Prabumulih Terancam Dirumahkan Setelah Gagal PPPK, Ratusan Honorer R2 dan R3 Hadapi Ketidakpastian Nasib
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
Perangkat bisnis flagship yang sangggup menghadirkan tenaga 50W tanpa kompromi.
Jumat 08-05-2026,20:43 WIB
Nissan Gravite N-Connecta Jadi Pilihan Rasional di Segmen MPV Murah, Ini Review-nya
Jumat 08-05-2026,20:55 WIB
Nahas! Pandai Besi di Tanjung Laut Ogan Ilir Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu
Jumat 08-05-2026,20:27 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Dampingi Menko Polkam Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Sungsang,
Jumat 08-05-2026,20:21 WIB
Nissan Gravite, MPV Ringkas Tujuh Penumpang dengan Fitur Modern dan Kabin Lega
Terkini
Sabtu 09-05-2026,18:03 WIB
Pertamina Drilling Borong Tiga Penghargaan WISCA 2026, Bukti Komitmen Bangun Budaya Keselamatan Kerja
Sabtu 09-05-2026,17:50 WIB
Pasar Murah Pemkot Prabumulih Diserbu Warga, Bantu Ringankan Beban Ekonomi dan Stabilkan Harga Pangan
Sabtu 09-05-2026,17:06 WIB
Dijanjikan Selesai Usai Lebaran, Jalan Sumatera I Palembang hingga Kini Belum Diperbaiki
Sabtu 09-05-2026,17:00 WIB
Heboh di KTT ASEAN 2026! Prabowo Pakai Maung Garuda Buatan RI, Delegasi Asing Auto Melirik
Sabtu 09-05-2026,16:43 WIB