JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah. ❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; ❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; ❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; ❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
Sabtu 25-06-2022,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,19:08 WIB
Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya
Senin 27-10-2025,16:49 WIB
Mutasi ASN di Pemkot Palemban Makin Ketat, Ada Tes CAT dan Hanya Dua Kali Setahun
Selasa 14-10-2025,16:48 WIB
Muara Enim Susun Skema Dampak Pemangkasan APBD
Senin 07-07-2025,16:35 WIB
PHL Prabumulih Terancam Dirumahkan Setelah Gagal PPPK, Ratusan Honorer R2 dan R3 Hadapi Ketidakpastian Nasib
Senin 05-05-2025,19:41 WIB
Pingsan Saat Mengikuti Apel Bulanan, ASN Prabumulih Meninggal Dunia. Wawako: Insya Allah Husnul Khotimah
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,14:30 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Inilah Gambaran Singkat Usulan Calon Daerah Otonomi Baru
Minggu 25-01-2026,14:50 WIB
Pemekaran Wilayah Gorontalo: Wacana Pembentukan Kota Telaga Ciptakan Sentra Perdagangan Baru
Minggu 25-01-2026,16:52 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara Mendorong Kemajuan Daerah
Minggu 25-01-2026,13:24 WIB
Semakin Orisinal, Semakin Mahal: Fenomena Harga RX-King yang Bikin Kaget
Minggu 25-01-2026,15:18 WIB
Pemekaran Wilayah Gorontalo: Wacana Pembentukan Kabupaten Gorontalo Barat Maksimalkan Pengelolaan Sumber Daya
Terkini
Minggu 25-01-2026,21:23 WIB
Generasi Muda dan Tantangan Keselamatan serta Kesehatan Kerja di Dunia Kerja Masa Kini
Minggu 25-01-2026,18:42 WIB
Tusukan Dini Hari di Tanjung Raja Terungkap, Team Rajawali Ringkus Pelaku Pencurian Disertai Penganiayaan
Minggu 25-01-2026,18:26 WIB
NOVIAR : Bentuk Gardu di Kecamatan dan Bina Klub-klub Domino
Minggu 25-01-2026,18:02 WIB
GWM Tank 500 Diesel Resmi Meluncur di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?
Minggu 25-01-2026,17:46 WIB