JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah. ❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; ❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; ❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; ❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
Sabtu 25-06-2022,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 05-05-2025,19:41 WIB
Pingsan Saat Mengikuti Apel Bulanan, ASN Prabumulih Meninggal Dunia. Wawako: Insya Allah Husnul Khotimah
Senin 17-02-2025,20:14 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Harmonisasi Perwali Palembang Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat
Minggu 16-02-2025,19:04 WIB
1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II
Rabu 22-01-2025,19:51 WIB
Permudah ASN dan PPPK Ibadah Haji dan Umroh, Ini yang Dilakukan Pemkot Prabumulih
Kamis 09-01-2025,15:52 WIB
Catat! Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi Oleh Pemohon SKCK yang Lolos PPPK
Terpopuler
Senin 05-05-2025,10:42 WIB
Srikandi 200: Mobil Mini Buatan Anak Bangsa yang Terlupakan Waktu.
Senin 05-05-2025,13:59 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat Kembali Menguat
Senin 05-05-2025,14:51 WIB
Dua Kabupaten Baru dari Sukabumi: Aspirasi Pemekaran Wilayah Jabar yang Kian Menguat
Senin 05-05-2025,15:14 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Jampang, Harapan Baru dari Selatan Sukabumi
Terkini
Senin 05-05-2025,22:35 WIB
Satlantas Polres OKI Amankan 15 Unit Kendaraan Motor Tanpa Kelengkapan Surat Sah
Senin 05-05-2025,21:29 WIB
Mengaku Beri Keterangan Palsu soal Nikah Siri Oknum Kades, Warga Pemulutan Mengadu ke DPRD Ogan Ilir
Senin 05-05-2025,20:30 WIB
Dipicu Perkelahian Anak, Warga Tulung Selapan OKI Tewas Dikeroyok Empat Orang
Senin 05-05-2025,20:17 WIB
Layar 120Hz Semakin Populer, Gerakan Lebih Mulus dan Stres Mata Berkurang
Senin 05-05-2025,20:13 WIB