JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah. ❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; ❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; ❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; ❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
Sabtu 25-06-2022,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 23-07-2026,19:20 WIB
Koordinasi ke KemenPANRB, Pemkab dan Komisi II DPRD Muba Cari Solusi Penguatan Belanja Pegawai
Senin 06-07-2026,20:05 WIB
Didominasi Sektor Tambang, Disnaker Muara Enim Catat 138 Pekerja Kena PHK
Rabu 25-03-2026,21:02 WIB
Ribuan PPPK Prabumulih Resah, Batas Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Diterapkan di 2027?
Minggu 14-12-2025,19:08 WIB
Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya
Senin 27-10-2025,16:49 WIB
Mutasi ASN di Pemkot Palemban Makin Ketat, Ada Tes CAT dan Hanya Dua Kali Setahun
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,17:30 WIB
Bansos 2026: Berikut Link Cek Desil Penerima Bantuan Sosial Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kamis 23-07-2026,17:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Sejarah dan Masa Depan Daerah
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Harmonisasi 11 Raperwali, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Lubuk Linggau Sinergi Pembentukan Regulasi
Kamis 23-07-2026,20:36 WIB
Inovasi Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi Jadi Sorotan Nasional
Jumat 24-07-2026,10:30 WIB
Kerupuk Kulit Kuah Gulai, Kuliner Tradisional Minang yang Tetap Digemari karena Cita Rasa Gurih dan Unik
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:08 WIB
Peringati Hari Anak Nasional 2026, KAI Divre III Palembang Edukasi Keselamatan Lewat Children's Day Festival
Jumat 24-07-2026,14:30 WIB
Rumah Panggung Semi Permanen di Desa Karang Endah OKU Ludes Terbakar
Jumat 24-07-2026,14:24 WIB
Jurus Buat yang Muda Tetap Ikutan Waktu Ada Sumbangan dan Kawinan Tanpa Mengganggu Tabungan
Jumat 24-07-2026,14:19 WIB
Realme 16 5G Hadir dengan Dukungan 5G NFac dan In- Display Fingerprint
Jumat 24-07-2026,14:11 WIB