PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Plaju amankan dua pelaku pencurian kerangka sepeda motor.
Yakni tersangka Ebih Huko (21) dan PA (17) di kediamannya masing-masing di kawasan Plaju, Jumat (24/6). Diketahui kedua pelaku ini mencuri kerangka sepeda motor Yamaha RX king di dalam bengkel motor milik korban Agus. Setelah dua pelaku berhasil diamankan, penyidik Polsek Plaju memanggil korban. Korban pun berinisiatif untuk mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada kedua pelaku. Di ruangan gelar perkara Restorative Justice Polsek Plaju antara korban dan pelaku dilakukan mediasi, Selasa (28/6). Juga dihadiri keluarga korban dan keluarga pelaku. Korban dan pelaku akhirnya sepakat menandatangani perjanjian damai tanpa ada paksaan. Dilanjutkan dengan saling bersalam salaman. Dan pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk korban. "Ya kami berdua yang mengambil kerangka sepeda motor. Rencananya kerangka motor itu akan kami jual uangnya untuk jajan," ucap Ebih, Selasa (28/6) di Polsek Plaju. Lanjutnya, dirinya sangat berterima kasih sudah dimaafkan oleh korban. "Alhamdulillah, terima kasih kami dimaafkan dan kami tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal," ucapnya, sambil menangis. Sementara itu korban Agus (47), warga Sentosa Plaju saat diwawancarai mengatakan, dia memaafkan dan mau berdamai dengan kedua pelaku. Karena kedua pelaku masih terlalu muda masih panjang masa depannya. "Saya harap kedua pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kedua pelaku masih muda, masih panjang masa depannya. Saya ikhlas memaafkan kedua pelaku asal dia tidak mengulangi lagi," pungkasnya. Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kapolsek Plaju AKP Firman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro, membenarkan langka yang telah diambil oleh anggotanya. Yakni dengan cara memberikan peluang damai antara korban dan pelaku. "Benar kita telah melakukan perdamaian Restorative Justice antara korban dan pelaku secara kekeluargaan. Dimana korban tidak menuntut pelaku secara hukum, asal pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya. (Fadli)Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice
Selasa 28-06-2022,13:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 16-05-2025,19:42 WIB
Curi 1,5 Suku Perhiasan Emas Senilai Rp 15 Juta, Seorang IRT di Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan
Jumat 16-05-2025,19:23 WIB
Bobol Kotrakan Tetangga, Petani di Desa Lubuk Nipis Dibekuk
Kamis 15-05-2025,16:59 WIB
Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO
Selasa 13-05-2025,18:49 WIB
Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk
Senin 12-05-2025,18:05 WIB
Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT MME Dibekuk
Terpopuler
Jumat 16-05-2025,15:35 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.130 Triliun: Bank Indonesia Pastikan Dikelola Berkelanjutan
Jumat 16-05-2025,11:41 WIB
Gaya Klasik, Teknologi Masa Kini: Honda NS150LA 2025 Bikin Penasaran!
Jumat 16-05-2025,14:27 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Provinsi Bogor Raya untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Jumat 16-05-2025,11:30 WIB
Subaru WRX tS ES M/T Resmi Hadir di Indonesia: Punya Uang Belum Tentu Bisa Punya!
Jumat 16-05-2025,11:45 WIB
PBVSI Umumkan Skuad Timnas Voli Putra dan Putri untuk AVC Nations Cup & SEA V League 2025
Terkini
Jumat 16-05-2025,21:58 WIB
Bupati Muchendi Pimpin Musdesus Serentak : 327 Kopdes Merah Putih Lahir di OKI
Jumat 16-05-2025,21:12 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pengawasan Indikasi Geografis Gambir Toman Musi Banyuasin
Jumat 16-05-2025,21:07 WIB
Realme Note 60x Hadir dengan Chipset Octa-Core yang Kuat: Performa Tangguh untuk Kebutuhan Harian dan Gaming
Jumat 16-05-2025,21:05 WIB