JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah sempat mengusulkan agar wartawan yang sudah dinyatakan kompeten, mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.
Namun, pemberian tunjangan itu langsung ditolak tegas dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Bahkan, untuk mempertegas penolakan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat, 01 Juli 2022 siang. Ilham Bintang mengaku, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar. “UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” tegas Ilham. Jadi, sambung Ilham, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. ‘’Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?,” tegasnya lagi. Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen. Membantu program Namun Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah, dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program, seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegasnya. Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid-19 lebih dua tahun terakhir. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain. Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa. Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana. Karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas PWI). ”Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal. Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri. Karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu. (wartaekonomi/fajar)PWI Tolak Tunjangan Wartawan Kompeten dari Pemerintah
Sabtu 02-07-2022,11:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,16:23 WIB
Pastikan Ketersediaan Beras SPHP
Selasa 15-07-2025,11:46 WIB
Dandim 0402/OKI Tekankan Sinergi Antara TNI, Pemerintah dan Petani
Senin 03-02-2025,22:21 WIB
Pusri Pastikan Stok Pupuk Awal Tahun Aman sesuai Ketentuan
Selasa 19-11-2024,18:56 WIB
RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas
Senin 18-11-2024,12:29 WIB
Tim 8 Sumsel Usulkan Pembentukan Ormas Nasional demi Pengawasan Program Pemerintah
Terpopuler
Senin 01-12-2025,17:55 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacanakan Pembentukan 4 Provinsi Baru Serta 1 Kota dan 9 Kabupaten Baru
Senin 01-12-2025,18:12 WIB
Realme Perkuat Keamanan Pengguna dengan Sistem MFA: Perlindungan Berlapis di Era Ancaman Digital
Senin 01-12-2025,20:26 WIB
Gerbong Mutasi Pemkot Prabumulih Bergerak, 18 Pejabat Esselon II, III dan IV Resmi Dilantik
Senin 01-12-2025,18:08 WIB
Kalcer Japan Style Jadi Tren Baru: Grand Filano Hybrid “Kumo” Ala Sansan Bandung Curi Perhatian
Senin 01-12-2025,18:20 WIB
Puncak Perayaan 35 Tahun JNE dengan “Bergerak Bersama” di GBK Basket Hall
Terkini
Selasa 02-12-2025,17:34 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Kikim Area dan Kabupaten Besemah Makin Seksi
Selasa 02-12-2025,15:41 WIB
Kolaborasi dan Inovasi Anti Inflasi, Sumsel Kembali Ukir Prestasi Tertinggi Tingkat Nasional
Selasa 02-12-2025,15:36 WIB
Sumsel Mantapkan Posisi Nasional, Raih Hattrick Penghargaan di Bawah Kepemimpinan Gubernur Herman Deru
Selasa 02-12-2025,15:26 WIB
Suasana Pasar Inpres Kembali Mencekam, Seorang Penjaga Malam Nyaris Tewas Dibacok
Selasa 02-12-2025,15:21 WIB