PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (ant)
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:04 WIB
Editor : Yenhar
Kategori :
Terkait
Senin 09-03-2026,20:50 WIB
Tepati Janji, Bupati Toha Tohet Langsung Eksekusi Perbaikan Jalan Strategis Lawang Wetan
Rabu 25-02-2026,15:24 WIB
Pelayat Berdatangan ke Rumah Duka, Jenazah Alex Noerdin Diperkirakan Tiba Malam Hari
Minggu 22-02-2026,18:52 WIB
Di Tahun Pertama, Akses Vital yang Lama Terbengkalai Akhirnya Dibangun, Mobilitas Warga Melonjak
Jumat 20-02-2026,20:50 WIB
Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Daerah
Senin 09-02-2026,20:06 WIB
Enam Raperda 2026 Ditetapkan, DPRD dan Pemkab Muba Satukan Langkah Menata Pembangunan Daerah
Terpopuler
Senin 09-03-2026,12:56 WIB
Seres E5 Diam-Diam Dites di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid 7 Penumpang Ini Siap Tantang Rival
Senin 09-03-2026,10:45 WIB
Defender 2026 Meluncur di Indonesia, SUV Petualang Mewah Harga Miliaran
Senin 09-03-2026,10:38 WIB
Suzuki A100: Motor Legendaris Indonesia yang Pernah Jadi Andalan Instansi Pemerintahan
Senin 09-03-2026,14:29 WIB
Galaxy S26 Series Tiba di Tangan Konsumen, Samsung Gelar Galaxy Unboxing Day!
Senin 09-03-2026,11:12 WIB
Berkah Ramadan Pusri Bagikan 28 Ribu Paket Bahan Pangan Gratis untuk Warga Lingkungan
Terkini
Senin 09-03-2026,21:10 WIB
Cegah Penyalahgunaan Sejak Dini, BNNK OKI Edukasikan P4GN kepada Para Siswa SD
Senin 09-03-2026,21:00 WIB
Sinergi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Perkuat Program BSPS di Sumatera Selatan
Senin 09-03-2026,20:50 WIB
Tepati Janji, Bupati Toha Tohet Langsung Eksekusi Perbaikan Jalan Strategis Lawang Wetan
Senin 09-03-2026,20:40 WIB
Awasi Penggunaan, Polres OKI Cek dan Periksa Senpi Dinas Para Personel
Senin 09-03-2026,20:30 WIB