PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (ant)
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:04 WIB
Editor : Yenhar
Kategori :
Terkait
Jumat 01-05-2026,19:26 WIB
Bupati Muba HM Toha Jamin Hak Pekerja, Tegaskan Kepatuhan Perusahaan
Sabtu 25-04-2026,18:50 WIB
Jalan Rusak Tak Dibiarkan, Instruksi Bupati HM Toha Tohet Picu Aksi Nyata di Sanga Desa
Selasa 21-04-2026,15:23 WIB
Bupati Muba Bangga, Dua Pelajar Ini Siap Harumkan Nama Daerah di Bangkok
Selasa 31-03-2026,20:22 WIB
Instruksi Cepat ke Dinas dan Camat, Penyelesaian Masalah Diupayakan Tanpa Mengganggu Proses Belajar
Selasa 31-03-2026,15:16 WIB
Bupati Muba Tegas Tolak Pungli: ASN Diminta Ikhlas Melayani, Fokus Wujudkan Pembangunan Nyata
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,17:47 WIB
Bansos 2026: Cara Cek Status Bantuan Secara Online Lewat Website dan Aplikasi Resmi
Jumat 01-05-2026,17:33 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah Menguat, Tiga Calon Provinsi Baru Dinilai Jadi Solusi Ketimpangan Pembangunan
Jumat 01-05-2026,13:34 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap dan Tahan Pelaku KDRT yang Viral di Medsos
Jumat 01-05-2026,13:57 WIB
Instruksi AHY di Musda V Sumsel: Rapatkan Barisan, Rebut Kembali Hati Rakyat!
Jumat 01-05-2026,13:29 WIB
Herman Deru dan Cik Ujang: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat.
Terkini
Jumat 01-05-2026,21:31 WIB
POCO C81 Pro Resmi Meluncur, Usung Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.000mAh dengan Harga Rp1 Jutaan
Jumat 01-05-2026,21:26 WIB
AKP Afrizal Resmi Purna Bakti, Dikenal Konsisten Menjalankan Tugas di 35 Tahun Mengabdi
Jumat 01-05-2026,21:22 WIB
PLN Alirkan Listrik 24 Jam ke Dusun Terpencil di Cengal
Jumat 01-05-2026,21:14 WIB
Gubernur Herman Deru Tekankan Soliditas Politik dan Apresiasi Kepemimpinan Cik Ujang di Demokrat Sumsel
Jumat 01-05-2026,21:06 WIB