PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (ant)
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:04 WIB
Editor : Yenhar
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,15:21 WIB
Ribuan Warga Muba Tumpah Ruah Antar Almarhumah ke Peristirahatan Terakhir
Rabu 20-08-2025,13:57 WIB
Muba Bakal Terima Penghargaan Swasti Saba
Sabtu 16-08-2025,21:00 WIB
Bupati Muba Beri Tambahan Hadiah 1 Pohon Pinang 1 Juta Rupiah
Sabtu 16-08-2025,18:25 WIB
Usul PKKPR, Pemkab Muba Tegaskan PT PIT Harus Miliki Bahan Baku yang Cukup
Rabu 06-08-2025,21:12 WIB
Bupati Muba Sampaikan KUPA dan PPAS-P 2025, Anggaran Naik Rp 832 Miliar
Terpopuler
Rabu 27-08-2025,19:05 WIB
Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator dan Honda CR-V Turbo, Hasilnya Mengejutkan
Selasa 26-08-2025,23:40 WIB
Malam Puncak Resepsi HUT RI Desa Pedamaran III, Rangkum : Ini Ajang Silaturahmi
Rabu 27-08-2025,13:30 WIB
Fenomena Brulee Bomb : Camilan Viral yang Bikin Ketagihan, Ini Asal Usul dan Fakta Menariknya
Rabu 27-08-2025,18:08 WIB
MG4 EV Max Indonesia: Mobil Listrik Modern dengan Fitur iSmart, V2L, dan Baterai Aman
Terkini
Rabu 27-08-2025,19:20 WIB
Dorong Potensi Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Kunjungan Balitbangda Prabumulih
Rabu 27-08-2025,19:10 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Digitalisasi dan Kolaborasi Pemda untuk Reforma Agraria Berkelanjutan
Rabu 27-08-2025,19:05 WIB
Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator dan Honda CR-V Turbo, Hasilnya Mengejutkan
Rabu 27-08-2025,19:03 WIB
25 Tahun One Piece : Dari Manga ke Budaya Pop Global !
Rabu 27-08-2025,19:00 WIB