PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (ant)
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:04 WIB
Editor : Yenhar
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,19:40 WIB
Transformasi Sawit, Replanting, dan Jalan Produksi Warnai Optimisme Menuju Muba Maju Lebih Cepat
Senin 05-01-2026,14:24 WIB
Pemkab Muba Gelar Apel Gabungan, Ini Amanat Bupati Muba H Toha
Jumat 02-01-2026,20:03 WIB
Awali 2026, Bupati Muba Tanamkan Semangat Baru ASN Lewat Sidak Layanan Publik
Senin 29-12-2025,15:05 WIB
Peduli Bencana Sumatera, Bupati Muba Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Cara Sederhana
Jumat 26-12-2025,21:32 WIB
Kunjungan ke Babat Toman Jadi Respons Atas Keluhan Warga Soal Kerusakan Jalan Nasional
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,19:27 WIB
Gugat Oknum Pejabat Kecamatan Seberang Ulu II, Miftahul Huda Tegaskan Advokat Wajib Tegas Membela Hak Klien
Selasa 20-01-2026,18:08 WIB
Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya
Selasa 20-01-2026,18:27 WIB
Bansos 2026: Apakah Kamu Masuk sebagai Penerima Bantuan? Ini Cara Mengetahuinya dengan Mudah dan Resmi
Selasa 20-01-2026,18:19 WIB
Beredar Kabar Ada Pencairan BSU Rp600.000 Januari 2026, Ini Klarifikasi Resmi Kemnaker
Selasa 20-01-2026,19:19 WIB
Balai Karantina Sumsel Gandeng DKPP, Dampingi Peternak Telur Ayam Konsumsi Tembus Pasar Ekspor
Terkini
Rabu 21-01-2026,16:26 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Salurkan 100 Kg Benih Jagung
Rabu 21-01-2026,16:22 WIB
Klaim Santunan Kematian Lewat Aplikasi Asmara Membara
Rabu 21-01-2026,16:17 WIB
5 Pemuda Muara Enim Ikuti Pelatihan Kompetensi Migas
Rabu 21-01-2026,16:09 WIB
Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Leko ditemukan Tim SAR Hari Ketiga Pencarian
Rabu 21-01-2026,16:02 WIB