PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (ant)
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:04 WIB
Editor : Yenhar
Kategori :
Terkait
Rabu 19-08-2026,16:53 WIB
Muba Masuk Enam Besar Nasional, Tim Penilai Cek Langsung Kinerja Pelayanan Publik
Senin 17-08-2026,20:20 WIB
Bupati Muba Hormati Para Pejuang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pembangunan
Senin 10-08-2026,14:37 WIB
100 Regu Pelajar SD hingga SMA Adu Disiplin, Kekompakan dan Semangat Nasionalisme
Minggu 09-08-2026,18:55 WIB
Dua Lokasi Karhutbunla di Serasan Jaya Berhasil Dipadamkan, BPBD Muba Imbau Warga Waspada
Selasa 28-07-2026,21:04 WIB
Mahasiswa Muba Diminta Terus Berprestasi, Bupati Toha Siapkan Beasiswa Lewat Program PKM
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,21:10 WIB
Kilang Plaju dan BRIN Perkuat Kolaborasi Selamatkan Ikan Belida Sungai Musi
Kamis 20-08-2026,21:15 WIB
Tiga Oknum Disdikbud Lubuklinggau Dibebastugaskan, Inspektorat Bentuk Tim Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kamis 20-08-2026,21:00 WIB
Astra Honda Motor Sumsel Ingatkan Pengendara Cek Motor Sebelum Melaju di Tengah Kabut Asap
Kamis 20-08-2026,20:20 WIB
Pemkab Muara Enim Kaji Alih Status 475 PPPK Paruh Waktu
Jumat 21-08-2026,11:06 WIB
Ayam Bakar Bekakak, Sajian Tradisional yang Kaya Cita Rasa dan Makna
Terkini
Jumat 21-08-2026,16:32 WIB
Cegah Karhutla, Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk
Jumat 21-08-2026,16:27 WIB
Gerebek Kontrakan di Karang Raja, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Jumat 21-08-2026,16:02 WIB
Pertemuan Rutin DWP KPA UNSRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Jumat 21-08-2026,15:58 WIB
Pertamina SHU Regional 1 Zona 4 Gelar Lensa Energi, Periksa Mata 2.250 Pelajar
Jumat 21-08-2026,15:54 WIB