PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (ant)
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:04 WIB
Editor : Yenhar
Kategori :
Terkait
Selasa 14-10-2025,19:20 WIB
Harap Jadi Wadah Pensiunan ASN yang Solid dan Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah
Rabu 08-10-2025,22:32 WIB
Gotong Royong Jadi Kekuatan, TMMD ke-126 Hidupkan Semangat Baru di Desa Pinang Banjar
Selasa 07-10-2025,14:49 WIB
Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Jumat 03-10-2025,15:54 WIB
Kabel Suspensi Jembatan Peninggalan Putus, Pemkab Muba Langsung Atasi Sementara dan Surati Kementerian PUPR
Senin 29-09-2025,11:33 WIB
Lautan Manusia Padati Jalan di Depan Rumah Dinas Bupati Muba
Terpopuler
Kamis 16-10-2025,16:56 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan 14 Kabupaten dan Kota Baru Dianggap Sebagai Solusi
Kamis 16-10-2025,11:11 WIB
Bukan Karena Baterai Saja, Ini 10 Alasan Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok Cepat
Kamis 16-10-2025,14:50 WIB
Piala Dunia U-20 2025: Argentina Tantang Maroko di Final
Kamis 16-10-2025,15:01 WIB
Direktur Umum Aktif PDAM Tirta Musi Tumbang, 3 Calon Baru Dinyatakan Lolos Seleksi UKK
Kamis 16-10-2025,12:48 WIB
Honda Rilis NWF125 Gulf Blue, Motor Matik Retro 125 cc yang Bikin Fazzio Waspada
Terkini
Kamis 16-10-2025,22:32 WIB
Duta Canting Kencana OKI Dorong Gen Z Jadi Agen Perubahan Cegah Stunting
Kamis 16-10-2025,19:50 WIB
Wagub Cik Ujang Apresiasi Kontribusi BUMN, Ajak Semen Baturaja Dukung Pembangunan Sumsel Berkelanjutan
Kamis 16-10-2025,19:40 WIB
Scoot akan memulai penerbangan ke Labuan Bajo, Medan, Palembang, dan Semarang secara bertahap mulai Desember
Kamis 16-10-2025,19:20 WIB
Menteri ESDM dan Bupati Muba Sinergi Legalisasi Sumur Rakyat dan Percepatan Listrik Desa
Kamis 16-10-2025,19:20 WIB