PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (ant)
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:04 WIB
Editor : Yenhar
Kategori :
Terkait
Rabu 30-09-2026,16:07 WIB
Herman Deru Apresiasi Capaian Muba, Ketua DPRD Ajak Hadapi Tantangan dengan Gotong Royong
Minggu 20-09-2026,16:56 WIB
Muba Dapat Banpres Rp20 M, Fokus untuk Padamkan Api dan Lindungi Warga
Sabtu 19-09-2026,14:51 WIB
Karhutla Terjadi di 5 Titik Muba, Total 11,5 Hektare Lahan Terbakar
Kamis 10-09-2026,15:18 WIB
Kejari Muba Tuntaskan 141 Perkara Inkracht
Rabu 09-09-2026,16:49 WIB
Bupati Toha: Masyarakat Harus Sejahtera Tanpa Melanggar Aturan
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,21:00 WIB
5 Rekomendasi HP Samsung untuk Gaming 2026, dari Flagship hingga Kelas Menengah
Jumat 09-10-2026,21:10 WIB
Aprilia SXR GT 175, Skutik Gambot 175 Cc dengan Fitur Modern, Harga Konversi Rp25 Jutaan
Jumat 09-10-2026,20:20 WIB
Herman Deru Pastikan Percepatan Lima Fly Over di Muara Enim Berjalan Sesuai Target
Jumat 09-10-2026,20:15 WIB
Dari Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi
Jumat 09-10-2026,19:40 WIB
Korsleting Control Box Pompa Air Diduga Picu Kebakaran Rumah di Tanjung Raja
Terkini
Sabtu 10-10-2026,19:27 WIB
Kakak-Adik Tersangka Penusukan Pedagang Pisang Molen Berhasi Diringkus Tim Macan Linggau
Sabtu 10-10-2026,19:21 WIB
Rapat Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI, Kemenkum Sumsel Sampaikan Capaian dan Tantangan Pelaksanaan Tugas
Sabtu 10-10-2026,18:28 WIB
Karhutla, ISPU Prabumulih Tembus 373, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya, Warga Diimbau Pakai Masker
Sabtu 10-10-2026,18:25 WIB
Kejuaraan Tenis Wali Kota Prabumulih Cup 2026 Resmi Dimulai, Jadi Ajang Jadi Ajang Adu Skill dan Silaturahmi
Sabtu 10-10-2026,16:18 WIB