PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (ant)
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:04 WIB
Editor : Yenhar
Kategori :
Terkait
Selasa 06-05-2025,16:14 WIB
Pemkab Muba Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Selasa 06-05-2025,15:15 WIB
Perkuat Sinergi Menuju Muba Maju Lebih Cepat dan Zero Konflik
Sabtu 03-05-2025,18:47 WIB
Bupati Muba H M Toha : Jaga Lisan, Jaga Perilaku, Bersihkan Hati dan Fokuskan Untuk Beribadah
Selasa 29-04-2025,16:38 WIB
Bupati Toha : Saya Mendukung Sepenuhnya Kegiatan Pondok Pesantren di Muba
Jumat 25-04-2025,14:28 WIB
Himbauan Bupati Muba Waspada Cuaca Ekstrem di Musi Banyuasin
Terpopuler
Selasa 13-05-2025,10:58 WIB
Dua Pelajar di OKU Diamankan Bawa Pedang Diduga Hendak Tawuran
Senin 12-05-2025,21:13 WIB
Realme Note 60, Andalkan Desain Tangguh dan Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Senin 12-05-2025,19:17 WIB
Wajib Dihidangkan Saat Lebaran, Ini Tips Masak Rendang Agar Empuk dan Lezat
Senin 12-05-2025,21:00 WIB
Fakta Bakwan Makanan Khas Indonesia : Berikut Cara Memasak Bakwan Krenyes dan Garing
Selasa 13-05-2025,16:16 WIB
Polda Metro Jaya Panggil Lagi Abraham Samad: Saksi Kunci Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eks Presiden Jokowi
Terkini
Selasa 13-05-2025,19:08 WIB
Dinas Sosial Kota Prabumulih Resmi Alihkan Pelayanan dan Berkantor di Rusunawa
Selasa 13-05-2025,19:00 WIB
Bupati Edison Serahkan Penyaluran KUR Rp1,1 Miliar
Selasa 13-05-2025,18:56 WIB
Sinergi Polri Panen Jagung Perdana dari Eks Lahan Tambang
Selasa 13-05-2025,18:49 WIB
Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk
Selasa 13-05-2025,17:04 WIB