CASN dan PPPK Wajib Vaksin Booster

Selasa 05-07-2022,19:43 WIB
Reporter : Eco
Editor : Ardi

BATURAJA, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU mewajibkan seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di OKU agar melakukan vaksin tahap ketiga atau Booster saat akan mengambil Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Hal ini dilakukan mengingat masih banyak diantara CASN dan PPPK itu yang belum melakukan vaksinasi Booster.

“Untuk mempermudah hal tersebut, kita pemerintah daerah bersama Binda Sumsel menyiapkan stand fasilitas kesehatan layanan vaksinasi di depan Kantor BKPSDM OKU. Jumlah vaksinasi Booster yang disiapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang terlantik,” kata Pj. Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, Selasa (5/7).

Saat ditanya mengapa hal ini harus dilakukan, Teddy mengatakan, hal ini sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19. Lebih dari itu juga sebagai upaya meningkatkan persentase cakupan vaksinasi Booster di OKU yang saat ini masih tergolong rendah diangka belasan persen.

“Layanan vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai yang baru terlantik yang hendak mengambil SK Pengangkatan saja. Layanan ini terbuka juga untuk ASN lain yang belum melakukan vaksinasi Booster bisa datang langsung ke stand fasilitas vaksinasi yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski cakupan vaksinasi Booster masih terbilang rendah, namun rata-rata ASN di lingkungan Pemkab OKU sudah melaksanakan vaksinasi Booster.

"Karena itu, kita ingin agar yang baru menerima SK Pengangkatan juga melakukan vaksin Booster supaya tidak ada lagi rasa khawatir akan munculnya cluster baru di kalangan ASN OKU," tandas dia. (*)


Kategori :

Terkait

Selasa 05-07-2022,19:43 WIB

CASN dan PPPK Wajib Vaksin Booster