JAKARTA, PALPOS.ID – Rancangan KUHP (RKUHP) mendapat pro kontra di masyarakat, termasuk kalangan pers.
Bahkan, beberapa pasal tepatnya 9 pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan atau kemerdekaan pers. Tak ayal, RKUHP sendiri saat dikritisi sejumlah elemen, termasuk Dewan Pers. BACA JUGA:DPP IMM Sebut RKUHP Pertanda Ancaman Matinya Demokrasi di Indonesia Menurut Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, ada sejumlah pasal RKUHP yang dianggap bermasalah. Alasannya, karena mengancam kebebasan atau kemerdekaan pers. Serta mengancam kebebasan berpendapat. “Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers. Kemudian, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Azyumardi saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jumat, 15 Juli 2022. Salah satu pasal RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, yakni Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. BACA JUGA:Begini Cara Kerja Oknum BPN Sindikat Mafia Tanah Ubah Sertifikat Tanah Warga Pasal ini seharunya dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Selain itu, ada pula Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum. Pasal-pasal tersebut juga seharusnya dihapus karena bersifat karet. Azyumardi mengatakan Dewan Pers telah mempelajari draf RKUHP terbitan 4 Juli 2022 yang saat ini beredar. BACA JUGA:Tunjuk Mahfud MD Menjadi Plt Menteri PAN-RB, Istana Berharap Jaga Performa Kementerian Dewan Pers telah menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap RKUHP. Namun setelah melihat draf final tahun ini, tidak ada perubahan seperti apa yang pernah disampaikan. Dewan Pers menyatakan beberapa pasal mesti dihapus karena mengancam kemerdekaan pers dan karya jurnalistik, yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. BACA JUGA:Chevra Yolandi Suami Via Vallen Ternyata Vokalis Band Kelahiran Babel Berikut deretan pasal RKUHP yang bisa mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat: 1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. 2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. 3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum. 4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. 5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan. 6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. 7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. 8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik. 9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. BACA JUGA:Terkait Pemberitaan, Tim Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Sambangi Dewan Pers Itulah beberapa pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers dan kebebesan berpendapat. (one/pojoksatu)9 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan dan Kemerdekaan Pers
Sabtu 16-07-2022,12:35 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 12-11-2024,07:45 WIB
Debat Publik Pilgub Sumsel 2024: Wartawan Terkendala Akses Liputan, Panitia Simpan ID Card Media
Senin 03-06-2024,21:05 WIB
Jurnalis di OKU Tolak Revisi RUU Penyiaran
Selasa 07-05-2024,14:03 WIB
Daftarkan Diri Anda, Penjaringan Calon Ketua PWI OKI Telah Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya!
Rabu 01-05-2024,15:32 WIB
Sasmito: Data AJI Nyatakan 50 Persen Jurnalis Masih Terima Gaji Dibawah UMR
Senin 18-03-2024,22:23 WIB
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Oknum Wartawan Diamankan Reskrim Polres Prabumulih
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,16:49 WIB
Survei PUSKAPI: Toha-Rohman Unggul Menjelang Pilkada 2024
Kamis 21-11-2024,12:05 WIB
7 Proyek Strategis Nasional Berada di Sumsel: Alfrenzi Tegaskan Berkaitan dengan Program HDCU
Kamis 21-11-2024,09:49 WIB
Hyundai Perkenalkan All-New Tucson di Indonesia, Siap Menggoda Pecinta SUV Premium
Kamis 21-11-2024,18:35 WIB
Logam Mulia hingga Smartphone: Hadiah Tahap Pertama Program Apresiasi Bank Mandiri Taspen
Kamis 21-11-2024,11:04 WIB
Pilkada 2024: Gibran Center Mantap Dukung Herman Deru Menuju Sumsel Satu
Terkini
Jumat 22-11-2024,08:07 WIB
Hyundai Tucson Hybrid Resmi Masuk Indonesia, Bawa Garansi Baterai 8 Tahun!
Kamis 21-11-2024,23:21 WIB
Kejari OKU Pantau Kualitas Jalan dan Siring di Baturaja
Kamis 21-11-2024,23:20 WIB
PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi
Kamis 21-11-2024,23:18 WIB
Otak Pelaku Pembunuhan Hairuni Divonis Hukuman Mati
Kamis 21-11-2024,23:14 WIB