3 Perampok Sadis Jalintim ‘Dilumpuhkan'

Senin 18-07-2022,17:41 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.ID - Otak pelaku perampokan yang menyatroni rumah seorang tauke, yakni Prayitno, di Desa Sukadamai Baru Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Minggu (19/6), 'dilumpuhkan' polisi.

Bahkan, karena melawan saat akan ditangkap, otak perampokan tewas karena terbentur kepalanya,melawan saat ditangkap. Sementara dua tersangka lainnya juga 'dilumpuhkan'.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy dalam Releasenya mengatakan, Tim Srigala Satreskrim Polres Muba mengamankan ketiga pelaku, yang merupakan Residivis dan banyak LP, baik di Muba maupun di Kota Jambi.

BACA JUGA:8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Polsek Lawang Kidul

Tim Srigala Satreskrim Polres Muba dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH. Dan juga jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin dipimpin Kanitreskrim Aipda Aprianto SH.

Otak pelaku perampokan yang tewas itu, Hariudin alias Toni. Hariudin tewas kepalanya terbentur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, dan kita  sempat ia dibawa kerumah sakit,dan meninggal dirumah sakit

Sedangkan dua komplotannya lagi, Sugianto (48), warga C5 Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Serta tersangka Ardani alias Dani, yang diamankan bersama tersangka Hariudin alias Toni.

BACA JUGA:2 Pemalak Bacok Sopir Truk di Macan Lindungan Dibekuk

‘’Sugianto dibekuk di jalan Holing Desa Mekarjadi B2 Kecamatan Sungai Lilin, Jumat (15/07), sekitar 17.00 WIB." Kata Kapolres Didamping Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK, dan Kapolsek Sungai Lilin Iptu Andi.

Penangkapan Toni dan Ardani, lanjut Kapolres, dari hasil pengembangan atau keterangan Sugianto. Dimana, Toni dan Dani dibekuk saat berada di Dusun II Belido Desa Tungkal Jaya Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Sabtu (16/07), sekitar pukul 04.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres, kalau tugas pelaku ini memiliki wilayah masing masing untuk mencari mangsa. Dimana rata ratanya tauke tauke.

BACA JUGA:2 Penodong Karyawan PNM Dibekuk, Ternyata Nasabah Sendiri

Tersangka Sugianto alias Sugi di wilayah Tungkal Ilir dan Sungai Lilin. Kemudian Toni diwilayah Tungkal Jaya, serta Provinsi Jambi. Sedangkan Ardani alias Dani selaku eksekutor.

‘’Saat menjalankan aksinya mereka saling memberi informasi satu sama lain untuk mangsa yang akan dirampok," ungkapnya.

Dari mereka juga diamankan barang bukti yakni dua Senpira milik tersangka Sugianto.

"Adapun BB yang diamankan dari ketiga tersangka, Dua Senpira yakni Jenis FN dan Revolver Silver. Juga disita 12 butir peluru, serta emas dan uang diduga hasil perampokan," ujarnya.

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Buronan Kasus Pembunuhan Dibekuk

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 KUHP. "Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara tersangka Sugiharto mengatakan, kalau uang hasil perampokan tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari. "Ya, uang itu kami untuk makan. Ada yang dikirimi ke orang tua kami," akunya. (*)

Kategori :