BANYUASIN, PALPOS.ID – Setelah menerima laporan 42 nasabah kredit usaha pedesaan BRI alias BRILink, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, langsung bergerak.
Akhirnya dua oknum agen BRILink di wilayah Kabupaten Banyuasin, diamankan polisi. Pasalnya, kedua agen itu diduga telah menilep dana puluhan nasabah senilai Rp2,6 miliar. Dimana, uang miliaran yang ditarik dari nasabah di pedesaan itu diduga tak disetorkan oleh keduanya kepada BRI. BACA JUGA:2 Penodong Karyawan PNM Dibekuk, Ternyata Nasabah Sendiri Adalah Marsidi dan Ruslan, kedua oknum agen BRILink tersebut. Keduanya merupakan warga Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin. “Modusnya adalah tersangka ini menjadi agen BRILink dan menawarkan kepada para nasabah. Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke BRILink, ternyata tidak disetorkan oleh pelaku,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi saat menggelar rilis di Mapolda Sumsel, Selasa, 19 Juli 2022 siang. BACA JUGA:Bantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, subsider pasal 374 KUHP, lebih subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara, dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. “Bank BRI yang menjadi korban sebesar Rp2,6 miliar karena tidak ada setoran dan menjadi temuan bank BRI,” tambah Kabid Humas Kombes Supriadi. BACA JUGA:DPO Kasus Pengeroyokan, Oknum Ketua BPD DiamankanKabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. ‘’Dan jika ingin menyetor uang pinjaman langsung ke bank, jangan percaya dengan orang selain petugas bank,” umbaunya. (dho/sumeks.co)
Berita ini telah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/621465/tilep-dana-nasabah-rp26-miliar-2-oknum-agen-brilink-ditangkap