MUARA ENIM, PALPOS.ID - Penumpang Kereta Api (KA) Tujuan Muara Enim-Kertapati, Muara Enim-Lubuk Linggau, apabila belum melengkapi vaksin booster. Maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT -PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku saat boarding.
Kepala Stasiun Muara Enim Sukarman, menjelaskan menyebutkan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diberlakukan sejak 17 Juli 2020 kemarin. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” terang Sukarman kepada awak media, Kamis (21/7). Pihaknya, juga mengajak masyarakat untuk melengkapi vaksinasi hingga vaksin booster sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah dalam menangani Covid-19. Saat ini KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun dan klinik kesehatan KAI. Dirinya mengatakan dengan tegas apabila pelanggan tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan membatalkan tiket. Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api, kata dia, yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Kemudian, bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. “Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,” katanya. Selanjutnya, sambung Sukarman, bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan “KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan dengan tujuan memperlancar proses pemeriksaan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ujarnya. Pelanggan diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan di kereta api dan saat berada distasiun. Terdapat kriteria masker yang di anjurkan KAI, yaitu masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang diharapkan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam. Tidak hanya memfasilitasi vaksinasi Covid-19, Staisun Kereta Api Muara Enim juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu sehingga memudahkan pelanggan yang belum divaksin booster dan bisa memenuhi persyaratan perjalanan. KAI yakin bahwa adanya kebijakan ini tidak akan menurunkan minat masyarakat untuk melakukan mobilitas dengan KA. “KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” jelasnya. Mengenai kebijakan penumpang wajib vaksin booster, kata dia, tidak mempengaruhi penurunan jumlah penumpang yang menggunakan transportai kereta api. “Rata-rata masih starndar dan tidak mengalami penurunan jumlah penumpang penumpang,” katanya. (*)Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib Antigen
Jumat 22-07-2022,09:35 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-04-2025,20:27 WIB
KAI Tanjungkarang Angkut 5.000 Pemudik Per Hari
Jumat 21-03-2025,17:23 WIB
Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Tambah Gerbong KA Rajabasa
Minggu 09-03-2025,17:56 WIB
KAI Ingatkan Warga Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA
Minggu 26-01-2025,18:19 WIB
Belum Ada Lonjakan Penumpang Kereta Api Saat Liburan Imlex dan Isra Miraj
Kamis 19-12-2024,22:26 WIB
KAI Sediakan 8.424 Kursi Tambahan Untuk Angkutan Nataru
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,19:24 WIB
Bansos 2026: Pencairan PKH dan BPNT Tahap II Dimulai April, Simak Jadwal dan Cara Cek Resmi Penerima
Kamis 23-04-2026,11:18 WIB
Revolusi EV Dimulai! Nevo A06 Gunakan Baterai CATL Naxtra, Cas 15 Menit Tembus 80%
Kamis 23-04-2026,21:29 WIB
PPertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Penerbangan Haji 2026, Siapkan 2.080 KL Avtur di Palembang
Kamis 23-04-2026,11:09 WIB
Kymco G7 Resmi Hadir, Skutik Hybrid 175cc dengan Torsi Instan yang Bikin Nagih
Kamis 23-04-2026,12:00 WIB
Pertamina EP Zona 4 Perkuat Sinergi dengan Kodam II/Sriwijaya, Dukung Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Kamis 23-04-2026,21:34 WIB
Kemenkum Sumsel Hadiri Rakerda APJI dan Siap Fasilitasi Legalitas Badan Hukum
Kamis 23-04-2026,21:29 WIB
PPertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Penerbangan Haji 2026, Siapkan 2.080 KL Avtur di Palembang
Kamis 23-04-2026,21:19 WIB
Satu Orang Meninggal Sebelum Berangkat, Jemaah Haji OKI Tahun Ini Sebanyak 384
Kamis 23-04-2026,21:14 WIB
Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Arimbi Jaya
Kamis 23-04-2026,21:07 WIB