PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Yakni dengan menyelenggarakan “Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten OKI”, Selasa, (26/07/2022) di Palembang. Lokakarya ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten OKI untuk mulai mengidentifikasi berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut. Didalam penyusunan RPPEG nantinya, isu strategis akan menjadi bagian penting yang menguraikan tentang kondisi, potensi, dan permasalahan ekosistem gambut OKI. Bagian ini juga merupakan kunci yang akan menghubungkan permasalahan yang ada dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan ekosistem gambut di OKI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Aris Panani, mengungkapkan, sebagai salah satu daerah dengan lahan gambut terluas maka penting untuk mempersiapkan dasar hukum bagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. “OKI merupakan salah satu kabupaten yang memiliki gambut terluas (1,03 juta Ha. atau 49,3 %) dan KHG terbesar (8 KHG), sehingga mulai mempersiapkan dasar hukum bagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Tahapan penyusunan RPPEG saat ini akan menjadi produk hukum yang mungkin akan menjadi PERDA, agar kita semua dapat melaksankaan dan mengimplementasikan dalam kegiatan prioritas untuk perlindungan dan pengelolaan gambut,” ujar Aris Panani dalam sambutannya sebelum membuka acara tersebut secara resmi, Selasa, 26 Juli 2022. Lokakarya ini mendiskusikan berbagai isu, daftar panjang, dan isu strategis pengelolaan gambut di Kabupaten OKI; serta mengidentifkasi berbagai data dan pembagian peran dalam pengumpulan data. Aris juga berharap para peserta dapat berpartisipasi aktif dan memberikan data-data yang dibutuhkan, agar proses penyusunan RPPEG OKI dapat segera terselesaikan dan diimplementasikan oleh masing-masing Dinas, para pemangku kepentingan, dan juga masyarakat. “Kami juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan ICRAF dalam penyusunan RPPEG Kab. OKI sehingga bisa menghasilkan progress capaian yang lebih cepat,” imbuhnya. Proses penyusunan dokumen RPPEG ditingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini mulai mendekati babak-babak akhir. Beriringan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten OKI yang sudah mulai menyusun RPPEG sejak November lalu, masih memiliki perjalanan panjang yang ditargetkan akan selesai di tahun 2023. Sebagai kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Sumatera Selatan, hadirnya RPPEG adalah faktor penting yang diharapkan mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik, mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten OKI. Proses ini juga dapat bersinergi dengan program-program pengelolaan lahan gambut yang lain yang sudah dijalankan oleh pemerintah kabupaten dan berbagai mitra pembangunan. Berbagai program yang telah ada sebelumnya adalah sumber data dan informasi yang akan digunakan sebagai bagian dari rencana pengelolaan gambut yang komprehensif. Melalui lokakarya ini Pokja Penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten OKI mulai melaksanakan kegiatan menyusun daftar panjang isu strategis pengelolaan gambut sebagai dasar penyusunan strategi program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan gambut. Kegiatan ini didukung oleh ICRAF Indonesia, Forum DAS Sumatera Selatan, dan Balai Penelitian Tanah sebagi bagian upaya #PahlawanGambut di Sumatera Selatan. #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. (*)Susun RPPEG, Pemkab OKI Pahami Isu Strategi Pengolahan Gambut
Selasa 26-07-2022,16:15 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 01-08-2025,21:36 WIB
Pemkab OKI Tanggapi Serius Keluhan Masyarakat Terkait Parit 'Gajah' PT MJU
Rabu 07-05-2025,19:34 WIB
Kolaborasi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dorong Reformasi Hukum dan Layanan Publik
Minggu 27-04-2025,19:17 WIB
Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Agung Al-Huda Desa Tugu Agung Lempuing OKI
Rabu 16-04-2025,17:48 WIB
Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Hutan Kota : Pemkab OKI Akan Banding Jika Penggugat Banding
Selasa 11-03-2025,20:42 WIB
Pasar Murah : Pemkab OKI Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan
Terpopuler
Sabtu 23-08-2025,20:12 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kabupaten Batam Kepulauan untuk Pelayanan Publik
Sabtu 23-08-2025,18:02 WIB
Viar Cross X 250: Motor Trail Lokal 250cc dengan Harga Ramah Dompet
Sabtu 23-08-2025,19:28 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Selatan Terus Diperjuangkan
Sabtu 23-08-2025,19:48 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Barat Untuk Tata Ruang Kota
Sabtu 23-08-2025,20:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Timur untuk Pengelolaan Pemerintahan
Terkini
Minggu 24-08-2025,08:20 WIB
Risol Bihun : Camilan Legendaris yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar
Minggu 24-08-2025,08:10 WIB
Otak-otak : Kuliner Tradisional yang Tetap Digemari di Tengah Arus Modernisasi
Minggu 24-08-2025,08:00 WIB
Otak-Otak Crispy, Inovasi Camilan Kekinian yang Bikin Nagih
Sabtu 23-08-2025,22:05 WIB
Saham BRI Menguat di Bursa, Warga Palembang Kian Antusias Menjadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup
Sabtu 23-08-2025,22:03 WIB