PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Yakni dengan menyelenggarakan “Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten OKI”, Selasa, (26/07/2022) di Palembang. Lokakarya ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten OKI untuk mulai mengidentifikasi berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut. Didalam penyusunan RPPEG nantinya, isu strategis akan menjadi bagian penting yang menguraikan tentang kondisi, potensi, dan permasalahan ekosistem gambut OKI. Bagian ini juga merupakan kunci yang akan menghubungkan permasalahan yang ada dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan ekosistem gambut di OKI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Aris Panani, mengungkapkan, sebagai salah satu daerah dengan lahan gambut terluas maka penting untuk mempersiapkan dasar hukum bagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. “OKI merupakan salah satu kabupaten yang memiliki gambut terluas (1,03 juta Ha. atau 49,3 %) dan KHG terbesar (8 KHG), sehingga mulai mempersiapkan dasar hukum bagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Tahapan penyusunan RPPEG saat ini akan menjadi produk hukum yang mungkin akan menjadi PERDA, agar kita semua dapat melaksankaan dan mengimplementasikan dalam kegiatan prioritas untuk perlindungan dan pengelolaan gambut,” ujar Aris Panani dalam sambutannya sebelum membuka acara tersebut secara resmi, Selasa, 26 Juli 2022. Lokakarya ini mendiskusikan berbagai isu, daftar panjang, dan isu strategis pengelolaan gambut di Kabupaten OKI; serta mengidentifkasi berbagai data dan pembagian peran dalam pengumpulan data. Aris juga berharap para peserta dapat berpartisipasi aktif dan memberikan data-data yang dibutuhkan, agar proses penyusunan RPPEG OKI dapat segera terselesaikan dan diimplementasikan oleh masing-masing Dinas, para pemangku kepentingan, dan juga masyarakat. “Kami juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan ICRAF dalam penyusunan RPPEG Kab. OKI sehingga bisa menghasilkan progress capaian yang lebih cepat,” imbuhnya. Proses penyusunan dokumen RPPEG ditingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini mulai mendekati babak-babak akhir. Beriringan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten OKI yang sudah mulai menyusun RPPEG sejak November lalu, masih memiliki perjalanan panjang yang ditargetkan akan selesai di tahun 2023. Sebagai kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Sumatera Selatan, hadirnya RPPEG adalah faktor penting yang diharapkan mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik, mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten OKI. Proses ini juga dapat bersinergi dengan program-program pengelolaan lahan gambut yang lain yang sudah dijalankan oleh pemerintah kabupaten dan berbagai mitra pembangunan. Berbagai program yang telah ada sebelumnya adalah sumber data dan informasi yang akan digunakan sebagai bagian dari rencana pengelolaan gambut yang komprehensif. Melalui lokakarya ini Pokja Penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten OKI mulai melaksanakan kegiatan menyusun daftar panjang isu strategis pengelolaan gambut sebagai dasar penyusunan strategi program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan gambut. Kegiatan ini didukung oleh ICRAF Indonesia, Forum DAS Sumatera Selatan, dan Balai Penelitian Tanah sebagi bagian upaya #PahlawanGambut di Sumatera Selatan. #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. (*)Susun RPPEG, Pemkab OKI Pahami Isu Strategi Pengolahan Gambut
Selasa 26-07-2022,16:15 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 07-05-2025,19:34 WIB
Kolaborasi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dorong Reformasi Hukum dan Layanan Publik
Minggu 27-04-2025,19:17 WIB
Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Agung Al-Huda Desa Tugu Agung Lempuing OKI
Rabu 16-04-2025,17:48 WIB
Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Hutan Kota : Pemkab OKI Akan Banding Jika Penggugat Banding
Selasa 11-03-2025,20:42 WIB
Pasar Murah : Pemkab OKI Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan
Selasa 18-02-2025,22:05 WIB
Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi
Terpopuler
Rabu 07-05-2025,14:42 WIB
Citroën FAF: Mobil Sederhana yang Kini Jadi Ikon Klasik dan Viral.
Rabu 07-05-2025,10:30 WIB
Truk Pikap Chevrolet 1957 dengan Kabin 6 Penumpang: Legenda Langka di Dunia Otomotif.
Rabu 07-05-2025,14:33 WIB
Realme Note 60x: Smartphone Tangguh dengan Harga Terjangkau dan Layar 90Hz
Rabu 07-05-2025,14:37 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kertajati, Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sekitar BIJB
Terkini
Rabu 07-05-2025,21:57 WIB
Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia
Rabu 07-05-2025,19:53 WIB
Realme Note 60x Hadir dengan RAM 26GB dan ROM 256GB, Siap Gempur Pasar Kelas Menengah
Rabu 07-05-2025,19:51 WIB
Wabup Ogan Ilir Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap Karhutla 2025
Rabu 07-05-2025,19:48 WIB