KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan, mengungkap motif dibalik peristiwa pembacokan yang menewaskan Artoni (51), Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (29/07).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, pelaku adalah Ari Anggara (29), yang juga warga Desa Kuala 12. Dimana alasannya melakukan pembacokan tersebut karena dendam. "Pelaku sakit hati dengan korban, karena menuduhnya mencuri Speedboat milik Kades Rantau Lurus," ungkapnya saat menggelar press release di Mapolres OKI, didampingi Kapolsek Tulung Selapan AKP Firman SH, dan Kasi Humas AKP Agus SH, Minggu (31/7). BACA JUGA:Kades Kuala 12 Tewas Dibacok ODGJ Saat Wudhu di Masjid Ia menambahkan, dendam yang dimiliki oleh pelaku berawal dari tuduhan tersebut. Dimana menurutnya, sakit hati yang dirasakannya sampai membuat pelaku gelap mata, dan nekat menghabisi nyawa korban. "Kronologisnya, saat itu korban mau pergi ke Masjid Al-Muhajirin yang berada di sebelah rumah pelaku. Kemudian, Ari tersinggung karena Artoni tidak menegur, bahkan menatapnya dengan sinis. Sehingga hal itu membuat pelaku semakin sakit hati," ujarnya. Dikatakannya lagi, selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau lalu disimpan dalam saku jaketnya. Kemudian, dia menuju ke masjid dan bersembunyi di belakang tedmon. BACA JUGA:Remaja OKU Selatan Tewas Tragis di Arena Orgen Tunggal di Lampung "Ketika itu korban muncul dan ingin mengambil wudhu. Dimana saat itu juga bersama dengan dua orang lainnya. Lalu, pelaku mendekat dan menusuk korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan. Korban terjatuh ke sungai dan meninggal," tuturnya. Sementara, Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH mengemukakan, saat itu mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan, sehingga langsung menuju TKP bersama timnya. "Kemudian, kita berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu, dia kita bawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya. BACA JUGA:Calon Kades di Kabupaten Ogan Ilir Tewas Ditembak dan Dibacok di Depan Rumah Lebih lanjut, kini atas perbuatannya, pelaju dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 Dilatari Dendam Dituduh Curi Speedboat
Minggu 31-07-2022,13:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #tewas
#speedboat
#polsek tulung selapan
#polres oki
#pembunuhan
#kades kuala 12
#dituduh mencuri
#dendam
Kategori :
Terkait
Senin 31-08-2026,21:10 WIB
Kembali ke Lokasi Bawa Egrek, Pertikaian Dua Pria di Sungai Lilin Berujung Maut
Selasa 25-08-2026,21:31 WIB
Pemuda 21 Tahun Tewas Dibacok di Kebun Sawit Jirak Jaya Muba, Pelaku Serahkan Diri
Minggu 05-07-2026,20:05 WIB
Diduga Dendam, Petani Tewas Duel Satu Lawan Satu Ungkap Pelaku Pembunuhan Setelah 42 Jam
Sabtu 04-07-2026,18:17 WIB
Bujangan di Gunung Megang, Ditemukan Bersumbah Darah
Rabu 17-06-2026,13:43 WIB
Petani Asal SP Padang Tewas Dibunuh, Kini Pelaku Sudah Diamankan Satreskrim Polres OKI!
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,12:20 WIB
Gubernur Herman Deru Dukung Optimalisasi Lahan Ekstensifikasi Sawit Sumsel untuk Ketahanan Energi Nasional
Kamis 10-09-2026,11:46 WIB
Pajero Baru Sudah Jalan di Indonesia, Siap Guncang Pasar SUV Premium.
Kamis 10-09-2026,12:29 WIB
Herman Deru Terima Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36, Bahas Strategi Penanganan Karhutla di Sumsel
Kamis 10-09-2026,11:14 WIB
Papeda Kuah Kuning, Kuliner Khas Timur Indonesia yang Sarat Cita Rasa dan Tradisi
Kamis 10-09-2026,14:50 WIB
Harga Cabai di OKU Makin Mahal
Terkini
Kamis 10-09-2026,21:39 WIB
Kekurangan Oksigen, Damkar OI Evakuasi Penggali Sumur Yang Pingsan
Kamis 10-09-2026,21:36 WIB
Berstatus Inkracht, Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara
Kamis 10-09-2026,21:32 WIB
Tekan Risiko Karhutla, Polsek Sanga Desa Ajak Warga Hindari Pembakaran Hutan dan Lahan
Kamis 10-09-2026,21:26 WIB
24 Jam Pencarian, Korban Tenggelam Ditemukan
Kamis 10-09-2026,21:20 WIB