KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan, mengungkap motif dibalik peristiwa pembacokan yang menewaskan Artoni (51), Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (29/07).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, pelaku adalah Ari Anggara (29), yang juga warga Desa Kuala 12. Dimana alasannya melakukan pembacokan tersebut karena dendam. "Pelaku sakit hati dengan korban, karena menuduhnya mencuri Speedboat milik Kades Rantau Lurus," ungkapnya saat menggelar press release di Mapolres OKI, didampingi Kapolsek Tulung Selapan AKP Firman SH, dan Kasi Humas AKP Agus SH, Minggu (31/7). BACA JUGA:Kades Kuala 12 Tewas Dibacok ODGJ Saat Wudhu di Masjid Ia menambahkan, dendam yang dimiliki oleh pelaku berawal dari tuduhan tersebut. Dimana menurutnya, sakit hati yang dirasakannya sampai membuat pelaku gelap mata, dan nekat menghabisi nyawa korban. "Kronologisnya, saat itu korban mau pergi ke Masjid Al-Muhajirin yang berada di sebelah rumah pelaku. Kemudian, Ari tersinggung karena Artoni tidak menegur, bahkan menatapnya dengan sinis. Sehingga hal itu membuat pelaku semakin sakit hati," ujarnya. Dikatakannya lagi, selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau lalu disimpan dalam saku jaketnya. Kemudian, dia menuju ke masjid dan bersembunyi di belakang tedmon. BACA JUGA:Remaja OKU Selatan Tewas Tragis di Arena Orgen Tunggal di Lampung "Ketika itu korban muncul dan ingin mengambil wudhu. Dimana saat itu juga bersama dengan dua orang lainnya. Lalu, pelaku mendekat dan menusuk korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan. Korban terjatuh ke sungai dan meninggal," tuturnya. Sementara, Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH mengemukakan, saat itu mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan, sehingga langsung menuju TKP bersama timnya. "Kemudian, kita berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu, dia kita bawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya. BACA JUGA:Calon Kades di Kabupaten Ogan Ilir Tewas Ditembak dan Dibacok di Depan Rumah Lebih lanjut, kini atas perbuatannya, pelaju dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 Dilatari Dendam Dituduh Curi Speedboat
Minggu 31-07-2022,13:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #tewas
#speedboat
#polsek tulung selapan
#polres oki
#pembunuhan
#kades kuala 12
#dituduh mencuri
#dendam
Kategori :
Terkait
Senin 10-11-2025,17:01 WIB
JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
Rabu 29-10-2025,12:19 WIB
Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Indralaya, Pelaku Serahkan Diri
Minggu 28-09-2025,22:00 WIB
Speedboat PT OKI Pulp & Paper Mills Terbakar: Semua Penumpang Selamat, Penyebab Masih Lidik!
Kamis 03-04-2025,18:33 WIB
Sering Telan Korban Jiwa, Polisi Larang Pengemudi Speedboat Lakukan Manuver Berbahaya
Jumat 28-03-2025,17:35 WIB
Tragis! Warga Ibul Besar II Ini Tewas Dikeroyok Rekan Kerja di Depan Sang Istri
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,09:55 WIB
JAECOO J7 Bikin Gebrakan! Hybrid Super Efisien dan AWD Turbo Siap Tantang Kompetitor
Kamis 04-12-2025,14:38 WIB
Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026
Kamis 04-12-2025,17:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Kamis 04-12-2025,10:54 WIB
Pemkot Resmi Buka Lelang Terbuka 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran Dimulai 2–16 Desember 2025
Kamis 04-12-2025,09:27 WIB
Wuling Darion PHEV vs Chery Tiggo 8 CSH : Pertarungan MPV Nyaman vs SUV Bertenaga
Terkini
Kamis 04-12-2025,21:00 WIB
Kejari Pagar Alam Siapkan Hukuman Pekerja Sosial Bagi Pelaku kriminal yang Kantongi Restorative Justice
Kamis 04-12-2025,20:40 WIB
Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih
Kamis 04-12-2025,20:30 WIB
Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi
Kamis 04-12-2025,20:20 WIB