KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan, mengungkap motif dibalik peristiwa pembacokan yang menewaskan Artoni (51), Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (29/07).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, pelaku adalah Ari Anggara (29), yang juga warga Desa Kuala 12. Dimana alasannya melakukan pembacokan tersebut karena dendam. "Pelaku sakit hati dengan korban, karena menuduhnya mencuri Speedboat milik Kades Rantau Lurus," ungkapnya saat menggelar press release di Mapolres OKI, didampingi Kapolsek Tulung Selapan AKP Firman SH, dan Kasi Humas AKP Agus SH, Minggu (31/7). BACA JUGA:Kades Kuala 12 Tewas Dibacok ODGJ Saat Wudhu di Masjid Ia menambahkan, dendam yang dimiliki oleh pelaku berawal dari tuduhan tersebut. Dimana menurutnya, sakit hati yang dirasakannya sampai membuat pelaku gelap mata, dan nekat menghabisi nyawa korban. "Kronologisnya, saat itu korban mau pergi ke Masjid Al-Muhajirin yang berada di sebelah rumah pelaku. Kemudian, Ari tersinggung karena Artoni tidak menegur, bahkan menatapnya dengan sinis. Sehingga hal itu membuat pelaku semakin sakit hati," ujarnya. Dikatakannya lagi, selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau lalu disimpan dalam saku jaketnya. Kemudian, dia menuju ke masjid dan bersembunyi di belakang tedmon. BACA JUGA:Remaja OKU Selatan Tewas Tragis di Arena Orgen Tunggal di Lampung "Ketika itu korban muncul dan ingin mengambil wudhu. Dimana saat itu juga bersama dengan dua orang lainnya. Lalu, pelaku mendekat dan menusuk korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan. Korban terjatuh ke sungai dan meninggal," tuturnya. Sementara, Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH mengemukakan, saat itu mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan, sehingga langsung menuju TKP bersama timnya. "Kemudian, kita berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu, dia kita bawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya. BACA JUGA:Calon Kades di Kabupaten Ogan Ilir Tewas Ditembak dan Dibacok di Depan Rumah Lebih lanjut, kini atas perbuatannya, pelaju dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 Dilatari Dendam Dituduh Curi Speedboat
Minggu 31-07-2022,13:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #tewas
#speedboat
#polsek tulung selapan
#polres oki
#pembunuhan
#kades kuala 12
#dituduh mencuri
#dendam
Kategori :
Terkait
Minggu 05-07-2026,20:05 WIB
Diduga Dendam, Petani Tewas Duel Satu Lawan Satu Ungkap Pelaku Pembunuhan Setelah 42 Jam
Sabtu 04-07-2026,18:17 WIB
Bujangan di Gunung Megang, Ditemukan Bersumbah Darah
Rabu 17-06-2026,13:43 WIB
Petani Asal SP Padang Tewas Dibunuh, Kini Pelaku Sudah Diamankan Satreskrim Polres OKI!
Sabtu 11-04-2026,19:08 WIB
Cekcok Soal Warisan Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 6 Jam
Rabu 08-04-2026,11:43 WIB
Polda Sumsel Ungkap Penemuan Jenazah Korban Mutilasi di Lahat, Terduga Pelaku Diburu
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Harmonisasi 11 Raperwali, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Lubuk Linggau Sinergi Pembentukan Regulasi
Kamis 23-07-2026,20:36 WIB
Inovasi Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi Jadi Sorotan Nasional
Jumat 24-07-2026,10:30 WIB
Kerupuk Kulit Kuah Gulai, Kuliner Tradisional Minang yang Tetap Digemari karena Cita Rasa Gurih dan Unik
Kamis 23-07-2026,21:46 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Kamis 23-07-2026,21:37 WIB
Dorong UMKM Muara Enim Naik Kelas
Terkini
Jumat 24-07-2026,20:04 WIB
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan Dalam Filter Udara
Jumat 24-07-2026,20:00 WIB
Perkuat Kemandirian Ekonomi, DPPPA Muara Enim Bekali Kaum Perempuan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
Jumat 24-07-2026,19:56 WIB
Unjuk Rasa di DPRD Prabumulih, LSM PKRI Desak Verifikasi Legalitas 21 Perusahaan
Jumat 24-07-2026,17:47 WIB