KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan, mengungkap motif dibalik peristiwa pembacokan yang menewaskan Artoni (51), Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (29/07).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, pelaku adalah Ari Anggara (29), yang juga warga Desa Kuala 12. Dimana alasannya melakukan pembacokan tersebut karena dendam. "Pelaku sakit hati dengan korban, karena menuduhnya mencuri Speedboat milik Kades Rantau Lurus," ungkapnya saat menggelar press release di Mapolres OKI, didampingi Kapolsek Tulung Selapan AKP Firman SH, dan Kasi Humas AKP Agus SH, Minggu (31/7). BACA JUGA:Kades Kuala 12 Tewas Dibacok ODGJ Saat Wudhu di Masjid Ia menambahkan, dendam yang dimiliki oleh pelaku berawal dari tuduhan tersebut. Dimana menurutnya, sakit hati yang dirasakannya sampai membuat pelaku gelap mata, dan nekat menghabisi nyawa korban. "Kronologisnya, saat itu korban mau pergi ke Masjid Al-Muhajirin yang berada di sebelah rumah pelaku. Kemudian, Ari tersinggung karena Artoni tidak menegur, bahkan menatapnya dengan sinis. Sehingga hal itu membuat pelaku semakin sakit hati," ujarnya. Dikatakannya lagi, selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau lalu disimpan dalam saku jaketnya. Kemudian, dia menuju ke masjid dan bersembunyi di belakang tedmon. BACA JUGA:Remaja OKU Selatan Tewas Tragis di Arena Orgen Tunggal di Lampung "Ketika itu korban muncul dan ingin mengambil wudhu. Dimana saat itu juga bersama dengan dua orang lainnya. Lalu, pelaku mendekat dan menusuk korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan. Korban terjatuh ke sungai dan meninggal," tuturnya. Sementara, Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH mengemukakan, saat itu mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan, sehingga langsung menuju TKP bersama timnya. "Kemudian, kita berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu, dia kita bawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya. BACA JUGA:Calon Kades di Kabupaten Ogan Ilir Tewas Ditembak dan Dibacok di Depan Rumah Lebih lanjut, kini atas perbuatannya, pelaju dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 Dilatari Dendam Dituduh Curi Speedboat
Minggu 31-07-2022,13:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #tewas
#speedboat
#polsek tulung selapan
#polres oki
#pembunuhan
#kades kuala 12
#dituduh mencuri
#dendam
Kategori :
Terkait
Kamis 03-04-2025,18:33 WIB
Sering Telan Korban Jiwa, Polisi Larang Pengemudi Speedboat Lakukan Manuver Berbahaya
Jumat 28-03-2025,17:35 WIB
Tragis! Warga Ibul Besar II Ini Tewas Dikeroyok Rekan Kerja di Depan Sang Istri
Rabu 12-03-2025,11:36 WIB
Bos Diamond Car Wash Ditemukan Tewas, 2 Karyawan Menghilang
Senin 03-02-2025,20:31 WIB
Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU Adalah Dendam, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Minggu 02-02-2025,18:07 WIB
Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam
Terpopuler
Sabtu 05-04-2025,12:02 WIB
Lebih Futuristik dan Sporty, Inilah Wajah Baru Hyundai Ioniq 6 2025!
Sabtu 05-04-2025,11:38 WIB
Penuh Tekanan, Indonesia U-17 Bungkam Korea Selatan 1-0 di Piala Asia!
Sabtu 05-04-2025,11:49 WIB
Rivian R4T: Revolusi Truk Listrik 3/4 Ton Pertama di Dunia.
Sabtu 05-04-2025,11:54 WIB
Ferrari Testarossa Spider 4.9 V12 M/T 1990: Keanggunan Klasik yang Tak Hilang Oleh Zaman.
Sabtu 05-04-2025,11:00 WIB
Nasi Ponggol : Kenikmatan Kuliner Tradisional yang Menggugah Selera
Terkini
Sabtu 05-04-2025,20:49 WIB
Curi 43 Kelapa Muda, Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun
Sabtu 05-04-2025,20:44 WIB
Nokia C12 Pro : Ponsel Entry-Level Tangguh dengan Baterai Lepas-Pasang
Sabtu 05-04-2025,20:40 WIB
Nokia C32 : Tawarkan Desain Elegan dan Android 13 dengan Harga Terjangkau
Sabtu 05-04-2025,20:37 WIB
Pusri Pastikan Stok Pupuk Aman Pasca Lebaran
Sabtu 05-04-2025,20:32 WIB