KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Penerapan sistem merit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mendapat pengakuan dengan meraih predikat ‘Baik’ pada penilaian Merit System atau Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode Juli tahun 2022.
Hasil penilaian tersebut disampaikan melalui surat KASN nomor B-2579/SM.00.02/07/2022 yang diterima oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI. Kepala BKPP OKI, Maulidini menyampaikan penerapan sistem merit di Kabupaten OKI baru dilaksanakan 2021 lalu. Tantangannya menurut Deni selalu ada dikarenakan dinamika peraturan pemerintah yang mempengaruhi tata kelola kepegawaian. “Bagian dari komitmen berbagai pihak termasuk pucuk pimpinan tertinggi dalam penerapan meritokrasi ini. Sehingga kita dinilai Baik oleh KASN," ungkap Deni dikonfirmasi, Jumat (05/8). Deni memaparkan terdapat 8 aspek penerapan sistem merit di Kabupaten OKI antara lain: perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutase, sistem informasi, perlindungan dan pelayanan, penggajian penghargaan dan disiplin serta manajemen kinerja. “Secara keseluruhan kita meraih poin 288,5 atau kategori III (baik) dari KASN, akselerasi yang cukup signifikan karena kita baru mulai di 2021 lalu," terangnya. Deni mengatakan, Pemkab OKI akan terus berupaya memperbaiki berbagai instrumen dan sistem dalam penerapan meritokrasi di OKI sehingga mampu menciptakan ASN yang Unggul dan berkelas dunia. “Seperti digitalisasi layanan administrasi ASN yang baru kita launching merupakan upaya kita memberi kemudahan layanan dan perlindungan kepada ASN sebagai salah satu aspek sistem merit," jelasnya Sementara itu, melalui suratnya Ketua KASN RI, Agus Pramusinto berterimakasih kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang secara konsisten menerapkan sistem merit. Penilaian Meritokrasi dari KASN menurut dia merupakan sebuah pengakuan kepada instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit serta sebagai bukti konsistensi penegakan dan pengawasan atas pelaksanaan meritokrasi di instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara. “Agar setiap instansi pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas penerapan aspek-aspek manajemen ASN berbasis sistem merit," tutupnya. (*/rilis)OKI Raih Predikat ‘BAIK’ Penilaian Sistem Merit dari KASN
Sabtu 06-08-2022,08:43 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 09-04-2025,21:56 WIB
Gubernur Herman Deru Bersama Wagub Cik Ujang Simak Paparan Bupati OKI Terkait Usulan BKBK Kepada Pemprov
Jumat 21-02-2025,23:25 WIB
Turun ke Desa, Aziz Ari Saputra Serap Banyak Aspirasi Warga
Sabtu 08-02-2025,13:08 WIB
Bidik Swasembada Pangan: Kementan Kirim Ratusan Alsintan ke Kabupaten OKI!
Kamis 06-02-2025,21:02 WIB
Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI
Kamis 06-02-2025,15:33 WIB
Kabupaten OKI Naikkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Terpopuler
Rabu 16-04-2025,14:59 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Provinsi Kepulauan Flores Bersiap Menjadi Ikon Baru Pariwisata Indonesia Timur
Rabu 16-04-2025,11:15 WIB
Civic Estilo 1994: Legenda Hatchback yang Tetap Bertenaga di Jalanan.
Rabu 16-04-2025,14:15 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Calon Provinsi Sumba Sabu Raijua, Surga Budaya dan Alam yang Bersinar dari Timur
Rabu 16-04-2025,14:36 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Provinsi Timor Barat Jadi Pusat Perdagangan Lintas Batas Indonesia-Timor Leste
Rabu 16-04-2025,09:40 WIB
Inovasi Kuliner Unik : Kue Lapis Keju Permen Karet Jadi Primadona Baru di Dunia Dessert
Terkini
Rabu 16-04-2025,22:30 WIB
Wisuda ke-177 UNSRI diikuti Oleh 1.346 Wisudawan, Salah Satunya Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar
Rabu 16-04-2025,22:19 WIB
Kemenag Prabumulih Mulai Distribusikan Koper dan Tas Jemaah Calon Haji
Rabu 16-04-2025,22:12 WIB
Letkol Arh Yusuf Winarno Resmi Jabat Dandim OKU
Rabu 16-04-2025,21:52 WIB
Wamenkop RI Resmikan Koperasi dan Tinjau Unit Usaha Santri, Polsek Indralaya Berikan Pengamanan Ketat
Rabu 16-04-2025,21:45 WIB