KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Penerapan sistem merit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mendapat pengakuan dengan meraih predikat ‘Baik’ pada penilaian Merit System atau Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode Juli tahun 2022.
Hasil penilaian tersebut disampaikan melalui surat KASN nomor B-2579/SM.00.02/07/2022 yang diterima oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI. Kepala BKPP OKI, Maulidini menyampaikan penerapan sistem merit di Kabupaten OKI baru dilaksanakan 2021 lalu. Tantangannya menurut Deni selalu ada dikarenakan dinamika peraturan pemerintah yang mempengaruhi tata kelola kepegawaian. “Bagian dari komitmen berbagai pihak termasuk pucuk pimpinan tertinggi dalam penerapan meritokrasi ini. Sehingga kita dinilai Baik oleh KASN," ungkap Deni dikonfirmasi, Jumat (05/8). Deni memaparkan terdapat 8 aspek penerapan sistem merit di Kabupaten OKI antara lain: perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutase, sistem informasi, perlindungan dan pelayanan, penggajian penghargaan dan disiplin serta manajemen kinerja. “Secara keseluruhan kita meraih poin 288,5 atau kategori III (baik) dari KASN, akselerasi yang cukup signifikan karena kita baru mulai di 2021 lalu," terangnya. Deni mengatakan, Pemkab OKI akan terus berupaya memperbaiki berbagai instrumen dan sistem dalam penerapan meritokrasi di OKI sehingga mampu menciptakan ASN yang Unggul dan berkelas dunia. “Seperti digitalisasi layanan administrasi ASN yang baru kita launching merupakan upaya kita memberi kemudahan layanan dan perlindungan kepada ASN sebagai salah satu aspek sistem merit," jelasnya Sementara itu, melalui suratnya Ketua KASN RI, Agus Pramusinto berterimakasih kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang secara konsisten menerapkan sistem merit. Penilaian Meritokrasi dari KASN menurut dia merupakan sebuah pengakuan kepada instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit serta sebagai bukti konsistensi penegakan dan pengawasan atas pelaksanaan meritokrasi di instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara. “Agar setiap instansi pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas penerapan aspek-aspek manajemen ASN berbasis sistem merit," tutupnya. (*/rilis)OKI Raih Predikat ‘BAIK’ Penilaian Sistem Merit dari KASN
Sabtu 06-08-2022,08:43 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 02-09-2026,21:35 WIB
Setelah Membagikan Masker ke Warga OKI, Astra Motor Sumsel Adakan Layanan Kesehatan Gratis
Jumat 28-08-2026,20:10 WIB
Jajaran Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Terbuka Town Hall Meeting Bersama Menteri Hukum
Rabu 19-08-2026,16:07 WIB
Lomba Bidar dan Permainan Tradisional Meriahkan HUT Ke-81 RI di OKI
Senin 17-08-2026,20:00 WIB
HUT ke-81 RI, 521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi
Rabu 12-08-2026,20:10 WIB
Semarakan HUT RI Ke-81, Pelajar OKI Unjuk Kekompakan Lewat Gerak Jalan Indah
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,16:10 WIB
Bansos 2026: Bantuan Beras Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Pemerintah Antisipasi Ancaman El Nino
Minggu 13-09-2026,14:48 WIB
Mobil Boks Es Krim Dirampok Tiga Pelaku di Jalan Lintas Empat Lawang, Begini Modus Pelaku
Minggu 13-09-2026,16:37 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Muba Timur Merupakan Wilayah Perairan
Minggu 13-09-2026,18:19 WIB
Harga Karet di OKU Tembus Rp20.800 Perkilogram
Minggu 13-09-2026,14:34 WIB
Warga 3 Desa dan 1 Kelurahan di Prabumulih Kesulitan Air Bersih, H Arlan Datangi Kementerian PUPR
Terkini
Minggu 13-09-2026,18:23 WIB
Bakar Lahan Lima Meter Persegi, Pria di Pemulutan Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Minggu 13-09-2026,18:19 WIB
Harga Karet di OKU Tembus Rp20.800 Perkilogram
Minggu 13-09-2026,18:15 WIB
Cegah Perkawinan Anak, DPPPA Muara Enim Sasar 6 Sekolah
Minggu 13-09-2026,18:04 WIB
Gerebek Cafe di Desa Aur, Dua Orang Kedapatan Miliki Sabu
Minggu 13-09-2026,17:58 WIB