KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Penerapan sistem merit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mendapat pengakuan dengan meraih predikat ‘Baik’ pada penilaian Merit System atau Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode Juli tahun 2022.
Hasil penilaian tersebut disampaikan melalui surat KASN nomor B-2579/SM.00.02/07/2022 yang diterima oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI. Kepala BKPP OKI, Maulidini menyampaikan penerapan sistem merit di Kabupaten OKI baru dilaksanakan 2021 lalu. Tantangannya menurut Deni selalu ada dikarenakan dinamika peraturan pemerintah yang mempengaruhi tata kelola kepegawaian. “Bagian dari komitmen berbagai pihak termasuk pucuk pimpinan tertinggi dalam penerapan meritokrasi ini. Sehingga kita dinilai Baik oleh KASN," ungkap Deni dikonfirmasi, Jumat (05/8). Deni memaparkan terdapat 8 aspek penerapan sistem merit di Kabupaten OKI antara lain: perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutase, sistem informasi, perlindungan dan pelayanan, penggajian penghargaan dan disiplin serta manajemen kinerja. “Secara keseluruhan kita meraih poin 288,5 atau kategori III (baik) dari KASN, akselerasi yang cukup signifikan karena kita baru mulai di 2021 lalu," terangnya. Deni mengatakan, Pemkab OKI akan terus berupaya memperbaiki berbagai instrumen dan sistem dalam penerapan meritokrasi di OKI sehingga mampu menciptakan ASN yang Unggul dan berkelas dunia. “Seperti digitalisasi layanan administrasi ASN yang baru kita launching merupakan upaya kita memberi kemudahan layanan dan perlindungan kepada ASN sebagai salah satu aspek sistem merit," jelasnya Sementara itu, melalui suratnya Ketua KASN RI, Agus Pramusinto berterimakasih kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang secara konsisten menerapkan sistem merit. Penilaian Meritokrasi dari KASN menurut dia merupakan sebuah pengakuan kepada instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit serta sebagai bukti konsistensi penegakan dan pengawasan atas pelaksanaan meritokrasi di instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara. “Agar setiap instansi pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas penerapan aspek-aspek manajemen ASN berbasis sistem merit," tutupnya. (*/rilis)OKI Raih Predikat ‘BAIK’ Penilaian Sistem Merit dari KASN
Sabtu 06-08-2022,08:43 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 04-08-2025,18:20 WIB
Hadiri Ngaben Massal di OKI, Herman Deru Serukan Pelestarian Budaya Sebagai Perekat Bangsa
Selasa 29-07-2025,17:01 WIB
Hadiri HUT ke-40 Desa Gedung Rejo, Gubernur Herman Deru Ajak Warga Lakukan Evaluasi Pembangunan
Selasa 22-07-2025,19:38 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru dan BKN Pusat Sepakat Dorong Transformasi ASN di Era Digital
Jumat 16-05-2025,14:35 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI
Minggu 04-05-2025,18:25 WIB
Awal Mei, Firespot di Daerah Kabupaten OKI Mulai Muncul
Terpopuler
Senin 27-10-2025,08:19 WIB
Land Cruiser FJ 2026: Wajah Baru SUV Tangguh Toyota yang Lebih Ringkas dan Murah!
Senin 27-10-2025,07:40 WIB
Sensasi “The SUV Pride”: New Honda ADV160 Jadi Simbol Petualangan Modern di Sumatera Selatan
Senin 27-10-2025,10:44 WIB
Hasil AFC Challenge League: Dewa United Ditahan 1-1 oleh Phnom Penh Crown
Senin 27-10-2025,10:39 WIB
Hasil LaLiga 2025/2026: Drama El Clasico! Real Madrid Tekuk Barcelona 2-1
Senin 27-10-2025,17:49 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 25 Kabupaten dan Kota Baru Tekanan Kapasitas Pemerintahan
Terkini
Senin 27-10-2025,21:32 WIB
Polres Prabumulih Kukuhkan PAMAPTA sebagai Garda Terdepan Pelayanan Publik Polri Presisi
Senin 27-10-2025,21:26 WIB
Kabar Gembira, Pelantikan PPPK Kota Prabumulih Dijadwalkan Minggu Kedua November 2025
Senin 27-10-2025,21:17 WIB
Protes Terbuka Warga Dusun Prabumulih: Walikota dan DPRD Dilarang Melintas di Jalan Jendsu Dusun Prabumulih
Senin 27-10-2025,21:08 WIB
Rustam Dorong Birokrasi Lubuklinggau jadi Organisasi yang Inovatif dan Adaptif
Senin 27-10-2025,21:05 WIB