KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Penerapan sistem merit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mendapat pengakuan dengan meraih predikat ‘Baik’ pada penilaian Merit System atau Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode Juli tahun 2022.
Hasil penilaian tersebut disampaikan melalui surat KASN nomor B-2579/SM.00.02/07/2022 yang diterima oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI. Kepala BKPP OKI, Maulidini menyampaikan penerapan sistem merit di Kabupaten OKI baru dilaksanakan 2021 lalu. Tantangannya menurut Deni selalu ada dikarenakan dinamika peraturan pemerintah yang mempengaruhi tata kelola kepegawaian. “Bagian dari komitmen berbagai pihak termasuk pucuk pimpinan tertinggi dalam penerapan meritokrasi ini. Sehingga kita dinilai Baik oleh KASN," ungkap Deni dikonfirmasi, Jumat (05/8). Deni memaparkan terdapat 8 aspek penerapan sistem merit di Kabupaten OKI antara lain: perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutase, sistem informasi, perlindungan dan pelayanan, penggajian penghargaan dan disiplin serta manajemen kinerja. “Secara keseluruhan kita meraih poin 288,5 atau kategori III (baik) dari KASN, akselerasi yang cukup signifikan karena kita baru mulai di 2021 lalu," terangnya. Deni mengatakan, Pemkab OKI akan terus berupaya memperbaiki berbagai instrumen dan sistem dalam penerapan meritokrasi di OKI sehingga mampu menciptakan ASN yang Unggul dan berkelas dunia. “Seperti digitalisasi layanan administrasi ASN yang baru kita launching merupakan upaya kita memberi kemudahan layanan dan perlindungan kepada ASN sebagai salah satu aspek sistem merit," jelasnya Sementara itu, melalui suratnya Ketua KASN RI, Agus Pramusinto berterimakasih kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang secara konsisten menerapkan sistem merit. Penilaian Meritokrasi dari KASN menurut dia merupakan sebuah pengakuan kepada instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit serta sebagai bukti konsistensi penegakan dan pengawasan atas pelaksanaan meritokrasi di instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara. “Agar setiap instansi pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas penerapan aspek-aspek manajemen ASN berbasis sistem merit," tutupnya. (*/rilis)OKI Raih Predikat ‘BAIK’ Penilaian Sistem Merit dari KASN
Sabtu 06-08-2022,08:43 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 17-01-2025,21:57 WIB
OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton: Target Produksi Meningkat
Jumat 17-01-2025,21:26 WIB
DPA Sudah Diterima: OPD di Kabupaten OKI Diminta Kurangi Perjalanan Dinas yang Tidak Perlu!
Kamis 16-01-2025,21:04 WIB
Lahan PSR di OKI Ditanami Padi Gogo: Dukung Swasembada Pangan Prabowo
Jumat 08-11-2024,16:59 WIB
Jika Diberi Amanah, Mawardi Janjikan Kabupaten OKI Tidak Lepas dari Perhatiannya!
Selasa 03-09-2024,10:53 WIB
Tiga Anak di Bawah Umur di OKI Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh Guru Ngaji
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,20:52 WIB
Oak Tree Glamping Resort, Para Pelancong Modern Pasti Senang Mampir ke Sini
Kamis 23-01-2025,21:20 WIB
Beginilah Langkah-Langkah Membuat Sostel : Jajanan yang Murah dan Enak!
Kamis 23-01-2025,21:05 WIB
Idenya Inovatif Banget, Booba Glamping Tawarkan Pemandangan Langit Malam Dipenuhi Gemerlap Bintang
Kamis 23-01-2025,15:50 WIB
Hutama Karya Siapkan Dana Rp18,7 Triliun untuk Lanjutkan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Terkini
Kamis 23-01-2025,22:54 WIB
Pimpin Rakor High Level Meeting TPID, Pj Gubernur Elen Setiadi Sebut Pengendalian Inflasi Sumsel
Kamis 23-01-2025,22:48 WIB
Budidaya Timun di Pulau Semambu: Pilihan Tepat untuk Petani Lokal
Kamis 23-01-2025,22:48 WIB
Pj Gubernur Elen Setiadi Sidak Pasar Pasar Induk Jakabaring, Pastikan Pasokan Bahan Pokok Stabil
Kamis 23-01-2025,22:44 WIB