INDRALAYA, PALPOS.ID - PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) diduga Serobot Tanah Warga yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tanah itu milik Hendra Kurniawan, warga Sukabangun II Kota Palembang. Tanah seluas 8 hektare itu telah memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat tanah dan SPH dengan Nomor 391 dan 392 tahun 1987. Dan juga sesuai akta jual beli yang diterbitkan notaris PPAT Ika Novianti Iskandar SH MKn. Yofi Efriza dan Partner yang merupakan kuasa hukum Hendra mengatakan, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan tanah tersebut. Petistiwa itu akan dilaporkan ke Polda Sumsel dan pihak terkait lainya. Bahkan dirinya akan mengkoordinasikan peristiwa itu ke BPN Pusat dalam waktu dekat. Yofi mengatakan Peristiwa penyerobotan itu baru diketahui klienya pada Juni lalu setelah pihak PT GON memasang papan pemberitahuan atas kepemilikan lahan tersebut. Padahal saat itu lahan klienya sedang di bersihkan atau ditebas. "Lahan itu masih di urus sejak 1988 ada patoknya dan ada yang jaga juga. Dari Januari lalu hingga Juni lahan itu di tebas atau di bersihkan bermaksut untuk di gunakan. Tiba-tiba diakuisiai oleh PT GON dengan cara memasang papan pemberitahuan hak milik,"terangnya. Kamis (11/8). Padahal, awal beroperasi dulu PT GON meminta untuk membuka akses jalan kepada klienya untuk menuju prusahaanya tersebut. Saat itu, klienya Hendra memberi Izin membuka jalan dengan luas 4 meter dengan catatan jalan itu digunakan untuk kepentingan umum dan secara bersama-sama. "Namun pada kenyataanya jalan itu malah di gunakan secara pribadi dan bahkan di jaga sekuriti. Parahnya lagi lahan pak Hendra seluas 8 hektar ini malah di akuisisi," terangnya. Sebelum itu, pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dengan PT GON namun tidak ada hasil dan tidak mendapat jawaban sama sekali. Terpisah Humas PT GON Safrudin ketika dikonfirmasi ihwal perkara tersebut membantah terkait penyerobotan atas tanah milik Hendra Kurniawan. “Kan belum ada hasil ujinya. Jadi kita tidak tau apakah ada penyerobotan oleh PT GON atau tidak. Kalau mereka mengklaim ada penyerobotan dan mau melapor ya silahkan, kita tidak bisa melarang kan. Kita tidak ada masalah. Terkait plang itu kita tidak akan cabut karena kami merasa punya hak atas tanah itu," terangnya. Safrudin mengaku, pihaknya siap menghadapi gugatan hukum atas laporan pihak Hendra Kurnuawan. Karena pihaknya merasa tak pernah melakukan penyerobotan yang dimaksud. (*)PT GON Diduga Serobot Tanah Warga di Kabupaten Ogan Ilir
Jumat 12-08-2022,09:23 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 04-03-2026,14:08 WIB
PLN–DPR RI Tinjau Progres Listrik Desa Pulau Semambu, 4,63 Km Jaringan Rampung Jangkau Lima Dusun
Kamis 12-02-2026,19:20 WIB
Ratusan Warga Ogan Ilir Serbu Polres Ogan Ilir, Ternyata Ada Hal Ini
Selasa 10-02-2026,20:50 WIB
Pemulutan Raih Juara Umum Lomba MTQ, Sekda Ogan Ilir Pesan Hal Ini
Selasa 27-01-2026,20:00 WIB
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Akan Dibangun Permanen, Gunakan Dana APBN
Kamis 22-01-2026,16:18 WIB
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Antar Desa Terputus
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,21:00 WIB
Geely EX2 Pro Tawarkan Kabin Lapang dan Performa Sigap, Siap Jadi Andalan Mobilitas Urban
Rabu 04-03-2026,10:51 WIB
Harga Bersahabat, Spek Nggak Kaleng-Kaleng! WMOTO HAWK 200I 2026 Siap Libas Aspal & Tanah
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Sensasi Pahit dan Gurih Bersatu, Tumis Pare Campur Teri Jadi Favorit di Meja Makan
Rabu 04-03-2026,10:42 WIB
Harga Lebih Nyaman Fitur Lebih Gahar! GWM Tank 300 Tantang SUV Jepang
Rabu 04-03-2026,08:05 WIB
Tumis Cah Kangkung, Menu Tradisional yang Tetap Menggoda Selera
Terkini
Rabu 04-03-2026,18:57 WIB
Jenazah Muhammad Erlangga, WNI Asal Palembang yang Tewas di Kamboja, Tiba di Bandara SMB II
Rabu 04-03-2026,18:50 WIB
Dorong Reformasi Hukum Pidana, Kemenkum Sumsel Kenalkan KUHP Nasional kepada Warga Binaan Lapas Kelas I
Rabu 04-03-2026,18:32 WIB