INDRALAYA, PALPOS.ID - PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) diduga Serobot Tanah Warga yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tanah itu milik Hendra Kurniawan, warga Sukabangun II Kota Palembang. Tanah seluas 8 hektare itu telah memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat tanah dan SPH dengan Nomor 391 dan 392 tahun 1987. Dan juga sesuai akta jual beli yang diterbitkan notaris PPAT Ika Novianti Iskandar SH MKn. Yofi Efriza dan Partner yang merupakan kuasa hukum Hendra mengatakan, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan tanah tersebut. Petistiwa itu akan dilaporkan ke Polda Sumsel dan pihak terkait lainya. Bahkan dirinya akan mengkoordinasikan peristiwa itu ke BPN Pusat dalam waktu dekat. Yofi mengatakan Peristiwa penyerobotan itu baru diketahui klienya pada Juni lalu setelah pihak PT GON memasang papan pemberitahuan atas kepemilikan lahan tersebut. Padahal saat itu lahan klienya sedang di bersihkan atau ditebas. "Lahan itu masih di urus sejak 1988 ada patoknya dan ada yang jaga juga. Dari Januari lalu hingga Juni lahan itu di tebas atau di bersihkan bermaksut untuk di gunakan. Tiba-tiba diakuisiai oleh PT GON dengan cara memasang papan pemberitahuan hak milik,"terangnya. Kamis (11/8). Padahal, awal beroperasi dulu PT GON meminta untuk membuka akses jalan kepada klienya untuk menuju prusahaanya tersebut. Saat itu, klienya Hendra memberi Izin membuka jalan dengan luas 4 meter dengan catatan jalan itu digunakan untuk kepentingan umum dan secara bersama-sama. "Namun pada kenyataanya jalan itu malah di gunakan secara pribadi dan bahkan di jaga sekuriti. Parahnya lagi lahan pak Hendra seluas 8 hektar ini malah di akuisisi," terangnya. Sebelum itu, pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dengan PT GON namun tidak ada hasil dan tidak mendapat jawaban sama sekali. Terpisah Humas PT GON Safrudin ketika dikonfirmasi ihwal perkara tersebut membantah terkait penyerobotan atas tanah milik Hendra Kurniawan. “Kan belum ada hasil ujinya. Jadi kita tidak tau apakah ada penyerobotan oleh PT GON atau tidak. Kalau mereka mengklaim ada penyerobotan dan mau melapor ya silahkan, kita tidak bisa melarang kan. Kita tidak ada masalah. Terkait plang itu kita tidak akan cabut karena kami merasa punya hak atas tanah itu," terangnya. Safrudin mengaku, pihaknya siap menghadapi gugatan hukum atas laporan pihak Hendra Kurnuawan. Karena pihaknya merasa tak pernah melakukan penyerobotan yang dimaksud. (*)PT GON Diduga Serobot Tanah Warga di Kabupaten Ogan Ilir
Jumat 12-08-2022,09:23 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 12-01-2025,19:46 WIB
Armada Band Hibur Warga Ogan Ilir pada Peringatan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21
Selasa 07-01-2025,19:24 WIB
Momen Bersejarah, Paripurna HUT Ke-21 Kabupaten Ogan Ilir Berlangsung Sukses
Kamis 08-08-2024,20:10 WIB
Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Penipuan Jual Beli Emas Murni di Ogan Ilir
Jumat 19-07-2024,20:31 WIB
Kukuhkan Tim Pemenangan di Ogan Ilir, HD Tekankan 4 Hal Ini!
Kamis 30-05-2024,11:29 WIB
Wakil Bupati Ogan Ilir Lepas 263 Calon Jemaah Haji
Terpopuler
Senin 07-04-2025,15:46 WIB
Info Update Harga iPhone di Indonesia Setelah Kebijakan Tarif 32% Donald Trump
Senin 07-04-2025,12:46 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Banyuasin Usulkan Tiga Daerah Otonomi Baru
Senin 07-04-2025,14:53 WIB
Daftar Merek Motor yang Dilarang Isi BBM Subsidi Jenis Pertalite di SPBU Pertamina
Senin 07-04-2025,12:18 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Pantai Timur Terus Bergulir
Senin 07-04-2025,13:57 WIB
Ruas Tol Trans Sumatera Tersambung Penuh pada 2031: Menyatukan Lampung hingga Medan, Aceh Masih Menanti
Terkini
Senin 07-04-2025,21:40 WIB
Max Verstappen Persembahkan Kemenangan Bersejarah di Balapan Kandang Honda di Suzuka
Senin 07-04-2025,21:34 WIB
Tito Karnavian Puji Wali Kota Ratu Dewa: Kambang Iwak Kini Lebih Cantik dan Aman untuk Warga
Senin 07-04-2025,21:29 WIB
Warga Keluhkan Air Keruh Usai Lebaran, Ini Penjelasan Perumda Tirta Musi
Senin 07-04-2025,21:23 WIB
Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga, Enam Tersangka Terancam Pasal Berlapis dan Jerat UU Narkotika
Senin 07-04-2025,21:19 WIB