JAKARTA, PALPOS.ID – Karena banyak kejanggalan, dan dinilai bohong besar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawati alias Putri Sambo.
Diantara kejanggalan itu, saat pemeriksaan pertama dan kedua, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu tak memberikan keterangan apapun kepada LPSK. Dan yang terpenting, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual seperti dilaporkan Putri Sambo. BACA JUGA:Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J Demikian ditegaskan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor LPSK, Senin, 15 Agustus 2022. “LPSK menolak, tidak bisa diberikan perlindungan. Banyak kejanggalan,” kata Hasto. Hasto menjelaskan kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud. Salah satunya saat pemeriksaan pertama dan kedua Putri Candrawathi tak memberikan keterangan apa pun ke pihak LPSK. Ditambah lagi, kata Hasto, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi. BACA JUGA:Putri Sambo Berperan Siapkan Rp2 Miliar Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Hilang “Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan. Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” ujarnya. Sementara itu, kata dia, permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dikabulkan. Dengan dikabulkannya perlindungan terhadap Bharade Eliezer, maka yang bersangkutan harus berperan sebagai justice collaborator. “Permohonan Bharade E diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” ujarnya. BACA JUGA:Komjen Polri Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tak hanya itu, Hasto juga menuturkan alasan pihaknya mengabullan permohonan Bharade Eliezer karena dua syarat. Yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada Eliezer sehingga harus segera didampingi. Kedua syarat itu, lanjutnya, telah memenuhi yang bersangkutan wajib diberikan perlindungan. “Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Putri Sambo Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J “Di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” tuturnya. (fir/pojoksatu)Banyak Kejanggalan, LPSK Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Selasa 16-08-2022,11:05 WIB
Editor : Bambang
Tags : #tolak perlindungan
#putri candrawati
#pelecehan seksual
#lpsk
#istri ferdy sambo
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Minggu 16-03-2025,19:34 WIB
Dugaan Pelecehan Oleh Seorang Guru di OI, DPRD Minta APH Tindak Tegas
Rabu 04-12-2024,22:28 WIB
Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar
Selasa 05-03-2024,15:27 WIB
Setelah Vidio Heboh Oknum Camat, Kini Bocah SMP di Ogan Ilir mengaku Alami Pelecehan
Selasa 23-01-2024,20:58 WIB
Tim Buser Polres Prabumulih Kejar Oknum Guru Pelaku Pelecehan
Selasa 29-08-2023,21:07 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK
Terpopuler
Rabu 14-05-2025,22:31 WIB
ASUS Vivobook S14, Laptop AI Modern dengan Desain Tipis, Tangguh,dan Ditenagai Hardware Powerful
Rabu 14-05-2025,19:30 WIB
Update Kasus Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Tol Kayuagung : Polisi Masih Kejar Sang Kernet
Rabu 14-05-2025,18:43 WIB
Dukung Penuh Relokasi PKL Jendsu, Ketua DPRD Prabumulih: Kami DPRD Prabumulih Sangat Mengapresiasi
Rabu 14-05-2025,18:51 WIB
Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai
Terkini
Kamis 15-05-2025,17:02 WIB
Satu Peserta CPNS Dibatalkan Kelulusannya
Kamis 15-05-2025,16:59 WIB
Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO
Kamis 15-05-2025,16:55 WIB
Sinergi untuk Kesehatan: Kerjasama Pemdes Prambatan & Perusahaan Pengadaan Ambulance
Kamis 15-05-2025,16:43 WIB
LBH AP PP Muhammadiyah Dukung Kejagung Usut Dugaan Suap Pagar Laut: Itu Kekayaan Negara
Kamis 15-05-2025,16:41 WIB