JAKARTA, PALPOS.ID – Karena banyak kejanggalan, dan dinilai bohong besar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawati alias Putri Sambo.
Diantara kejanggalan itu, saat pemeriksaan pertama dan kedua, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu tak memberikan keterangan apapun kepada LPSK. Dan yang terpenting, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual seperti dilaporkan Putri Sambo. BACA JUGA:Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J Demikian ditegaskan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor LPSK, Senin, 15 Agustus 2022. “LPSK menolak, tidak bisa diberikan perlindungan. Banyak kejanggalan,” kata Hasto. Hasto menjelaskan kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud. Salah satunya saat pemeriksaan pertama dan kedua Putri Candrawathi tak memberikan keterangan apa pun ke pihak LPSK. Ditambah lagi, kata Hasto, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi. BACA JUGA:Putri Sambo Berperan Siapkan Rp2 Miliar Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Hilang “Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan. Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” ujarnya. Sementara itu, kata dia, permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dikabulkan. Dengan dikabulkannya perlindungan terhadap Bharade Eliezer, maka yang bersangkutan harus berperan sebagai justice collaborator. “Permohonan Bharade E diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” ujarnya. BACA JUGA:Komjen Polri Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tak hanya itu, Hasto juga menuturkan alasan pihaknya mengabullan permohonan Bharade Eliezer karena dua syarat. Yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada Eliezer sehingga harus segera didampingi. Kedua syarat itu, lanjutnya, telah memenuhi yang bersangkutan wajib diberikan perlindungan. “Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural,” ujarnya. BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Putri Sambo Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J “Di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” tuturnya. (fir/pojoksatu)Banyak Kejanggalan, LPSK Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Selasa 16-08-2022,11:05 WIB
Editor : Bambang
Tags : #tolak perlindungan
#putri candrawati
#pelecehan seksual
#lpsk
#istri ferdy sambo
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Rabu 13-08-2025,21:00 WIB
PKKMB Unsri 2025/2026 Resmi Dibuka, Tekankan Anti Kekerasan, Bullying hingga Pelecehan Seksual
Minggu 25-05-2025,16:53 WIB
Polres Lubuklinggau Resmi Tetapkan Oknum Guru AY Tersangka
Jumat 23-05-2025,13:19 WIB
Ratusan Pelajar SMKN 1 Lubuklinggau Demo : Tuntut Penindakan terhadap Oknum Guru Olahraga Diduga Cabul
Minggu 16-03-2025,19:34 WIB
Dugaan Pelecehan Oleh Seorang Guru di OI, DPRD Minta APH Tindak Tegas
Rabu 04-12-2024,22:28 WIB
Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar
Terpopuler
Sabtu 23-08-2025,20:12 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kabupaten Batam Kepulauan untuk Pelayanan Publik
Sabtu 23-08-2025,19:28 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Selatan Terus Diperjuangkan
Sabtu 23-08-2025,20:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Timur untuk Pengelolaan Pemerintahan
Sabtu 23-08-2025,19:48 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Barat Untuk Tata Ruang Kota
Sabtu 23-08-2025,20:49 WIB
50 Ton Santan Beku Asal Sumsel Siap Diekspor ke China, Balai Karantina Tegaskan Aman dan Layak Konsumsi
Terkini
Minggu 24-08-2025,18:16 WIB
7 Alasan iPhone 17 Air Wajib Dinantikan Pecinta Smartphone di Indonesia
Minggu 24-08-2025,16:00 WIB
Mau Beli Alat Alat Elektronik Untuk di Rumah? Ini 5 Produk Sanken Original yang Bisa Dibeli di Blibli!
Minggu 24-08-2025,08:20 WIB
Risol Bihun : Camilan Legendaris yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar
Minggu 24-08-2025,08:10 WIB
Otak-otak : Kuliner Tradisional yang Tetap Digemari di Tengah Arus Modernisasi
Minggu 24-08-2025,08:00 WIB