Pj Bupati Sampaikan Penjelasan 3 Raperda

Kamis 18-08-2022,19:03 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi menyampaikan penjelasan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim pada rapat Paripurna ke-XI DPRD Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/08).

 

Adapun ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing serta terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

 

Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki Bsc dan dihadiri Pj Sekda Kabupaten Muara Enim, Riswandar SH MH, Asisten, kepala OPD serta Forkopimda, Bupati mengatakan, penjelasan terhadap ketiga Raperda yang diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim.

 

Untuk itu, dirinya mengharapkan ketiga Raperda yang telah diajukan eksekutif diharapkan segera dibahas, disetujui kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Muara Enim. 

 

“Hal ini sebagai upaya mewujudkan Muara Enim untuk Rakyat (Merakyat) yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera di Bumi Serasan Sekundang,” harapnya. (*)

Kategori :