Dikatakan Syafaruddin, kegiatan Satgas BBM Polres OKU dilaksanakan terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan ada perubahan lebih lanjut.
Lantas bagaimana tindakan polisi jika ditemukan mobil atau oknum yang melakukan pengecoran BBM? Syafarudin menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas pokok mengantisipasi kelangkaan dan menjamin bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
”Jadi kita akan melakukan penindakan seperti penangkapan dan penyitaan kendaraan jika memang terbukti melanggar,” pungkas Syafaruddin. (*)