BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun ini menyelesaikan sebanyak enam perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Rabu (24/8) mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022 tercatat enam perkara pidana diselesaikan dengan metode restorative justice. "Capaian ini melebihi target nasional yaitu hanya tiga perkara," katanya.
Dia menjelaskan, enam perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut terdiri atas dua perkara pencurian ringan, dua perkara perkelahian dan dua perkara kecelakaan lalulintas.
Armein Ramdhani juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan penanganannya dengan metode restorative justice karena ada ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
"Dan juga harus telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif,” tegasnya.
Menurut Armein, Kejaksaan Negeri OKU kedepan akan tetap mengupayakan penerapan metode restorative justice dalam perkara yang memenuhi syarat untuk diterapkannya menggunakan metode tersebut.