PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus oknum anggota DPRD Palembang diduga arogan, berinisial SZ, sepertinya jadi pelajaran berharga bagi pejabat.
Dimana, sejumlah elemen masyarakat meminta kasus pemukulan diduga dilakukan SZ terhadap seorang wanita, harus diproses hukum. Diantara desakan itu, datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perisai Persaudaraan Sejati (PPS), yang Kantor Pusatnya berada di Kota Palembang Provinsi Sumsel. Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP PPS Devvy Audiansyah SP, kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022. BACA JUGA:Oknum Dewan Palembang Arogan, Diduga Pukul Wanita Saat Antre BBM Menurut Devvy, apapun alasannya, perbuatan oknum anggota DPRD Palembang itu, tetap tak dibenarkan. ‘’Artinya, siapa yang salah, tentu harus menerima konsekuensinya. Yakni harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Devvy. Devvy mengatakan, hukum harus ditegakkan. Dan pihak kepolisian kembali diuji dengan kejadian ini. ‘’Jangan sampai polisi tebang pilih dalam penegakan hukum. Semuanya harus diproses hukum,” ungkapnya. Terkait permintaan maaf oknum dewan? Devvy menjelaskan, permintaan maaf tidak menghapus pidana yang dilakukannya. BACA JUGA:Terbukti Lakukan Penganiayaan, Oknum Dewan Terancam Dipecat ‘’Permintaan maaf bisa saja dilakukan, namun tidak menghapus pidana akibat perbuatannya,” tuturnya. Apalagi, lanjut Devvy, yang dianiaya atau dipukul oknum dewan itu adalah seorang perempuan. ‘’Seorang perempuan harus dilindungi, apalagi pelaku adalah pejabat publik atau orang terhormat,” tambah Devvy. Terancam Dipecat dari Partai Gerindra Terkait masalah pemukulan yang terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, oleh salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra, Syukri Zen (SZ) yang sedang viral di media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemukulan yang dilakukan tersangka hanya karena masalah antrean BBM. Syukri Zen mengatakan jika dirinya memang benar melakukan pemukulan pada korban. “Antre BBM, ku nak beli Pertamax dan aku nyalip nak minta jalan,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu, 24 Agustus 2022. BACA JUGA:Tiga Dewan Walk Out, Penandatanganan Nota KUA/PPAS OKUT Diduga Tabrak Aturan Dirinya mengakui kesalahannya serta meminta maaf untuk semua pihak. “Aku minta maaf untuk semua pihak, termasuk korban yang bersangkutan. Aku minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya. Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Akbar Alfaro menjelaskan jika pihaknya baru menerima laporan kejadian setelah berita tersebut viral. “Kami partai Gerindra baru diinformasikan setelah permasalahan ini muncul, semalam kami bertindak cepat memanggil bapak Syukri Zen untuk memintai keterangan karena sudah masuk sebagai terlapor sejak tanggal 5 Agustus 2022 lalu dan memanggil Korban,” jelasnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika pihaknya sama sekali tidak mentolerir apapun tindakan yang sudah dilakukan oleh anggota Dewan tersebut. BACA JUGA:Pimpinan Dewan Muara Enim Menghindar dari Kejaran Awak Media "Kami tidak mentolerir apapun itu, sebagai publik figur, sebagai kader Gerindra dan kami akan memberikan sanksi tegas terhadap bapak Syukri Zen bahkan sanksi pemecatan. Dan kita tunggu sikap dari DPP,” katanya. Selain itu, dirinya membeberkan jika tersangka dan korban sudah dipertemukan. “Dan tadi antara tersangka dengan korban, sudah dipertemukan dan sudah ada mediasi. Kami dari partai Gerinda selalu bersama rakyat, jika ada kejadian-kejadian seperti ini itu hanya oknum. Untuk media perlu digarisbawahi, Bapak Prabowo Ketua Partai Gerindra tidak pernah mentoleransi dan mengintervensi sikap-sikap terlarang pada kami kader-kader partai,” tegasnya. Dirinya menambahkan, jika nantinya akan mengusulkan sanksi tertulis untuk tersangka Syukri Zen. “Nanti kami juga akan mengusulkan sanksi tertulis untuk saudara Syukri Zen untuk pemecatan,” pungkasnya. BACA JUGA:Anggota Dewan Desak Kemenkominfo Tutup Situs Judi Online Oknum Dewan Arogan, Pukul Wanita Saat Antre BBM Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Palembang berinisial SZ, diduga bertindak arogan. Pria yang diduga anggota Fraksi Partai Gerindra ini, diduga memukul seorang wanita paruh baya. Pemicu pemukulan diduga saling serobot antrean BBM. Kejadiannya saat antrean BBM di salah satu SPBU di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, 5 Agustus 2022 malam. Kabarnya, kedua belah pihak sudah saling lapor ke Mapolsekta IB I. Dan keduanya juga dikabarkan memilih untuk berdamai. BACA JUGA:Minta Dewan Kawal Ketidakjelasan Sekda Muara Enim Defenitif Akan tetapi, meskipun kedua pihak berupaya berdamai, namun kasus hukumnya tetap akan diproses penyidik Polsekta IB I. Akan tetapi, sang oknum dewan berinisial SZ sendiri, belum juga menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Padahal sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap SZ tersebut. Kapolsekta IBI I Palembang Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK dikonfirmasi Rabu 24 Agustus 2022 siang, membenarkan kedua pihak sama-sama melapor ke Mapolsekta IB I. "Dari informasi terakhir kedua belah pihak sepakat untuk menempuh upaya mediasi untuk berdamai," tegas Roy, Rabu, 24 Agustus 2022. BACA JUGA:Tiga Mantan Dewan ME Dituntut Berbeda Roy menegeaskan terkait permasalahan ini meski kedua belah pihak tengah mengupayakan perdamaian hanya saja selaku penyidik tetap bakal memproses perkara ini. "Saat ini masih dilakukan lidik, kita tunggu saja perkembangan lanjutannya seperti apa," tutup Roy. Untuk diketahui, kurun beberapa hari terakhir publik Sumsel terutama yang kerap berselancar di media sosial dibuat heboh. Pasalnya beredar sebuah video berdurasi 14 detik yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram @thata0298. Di dalam video tersebut terlihat seorang laki-laki yang mengenakan kaos singkat warna putih keluar dari dalam mobil jenis SUV warna hitam. BACA JUGA:Dewan Soroti Kenaikan Tarif PDAM, Direktur Sebut Hanya 26 Persen Sang pria yang belakangan diketahui berinisial SZ tanpa basa basi langsung menghajar seorang wanita paruh baya yang mengenakan pakaian dress warna kuning dan rok pendek warna biru. Empat kali pukulan dihujamkan pria tadi ke tubuh si wanita. Dan dibalas dengan satu kali tendangan oleh si wanita. Tidak lama kemudian, beberapa orang di SPBU tersebut langsung melerai perkelahian tak berimbang tersebut. Malam itu juga, wanita tadi langsung melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya itu ke Polsek IB 1. BACA JUGA:Target PAD Meleset Jauh, Dewan Pertanyakan Kinerja BPPRD OKUT Lalu, diikuti oleh SZ yang juga melaporkan balik si wanita tersebut juga ke Polsek IB 1. (*/rilis)DPP PPS Minta Proses Hukum Oknum Dewan Palembang Arogan
Kamis 25-08-2022,12:16 WIB
Editor : Bambang
Tags : #spbu
#pukul wanita
#proses hukum
#kota palembang
#fraksi gerindra
#dprd kota palembang
#dpp pps
#dewan arogan
#antre bbm
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-01-2025,16:18 WIB
Anggota DPRD Ogan Ilir Tanggapi Aksi Demo Warga Bakung di Kejagung RI terkait Sengketa Lahan
Kamis 10-10-2024,20:35 WIB
DPRD Kota Prabumulih Bentuk 5 Fraksi Periode 2024-2029, Fraksi PDIP Paling ‘Gendut’
Rabu 05-06-2024,18:59 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih, Bidan ZN Langsung Ditahan di Rutan
Selasa 02-04-2024,20:30 WIB
Karyawan Minimarket di Ogan Ilir Rekayasa Pencurian Ditempat Dirinya Bekerja, Ini Kronologisnya
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,20:03 WIB
Sempat Buron, Lima Kawanan Perampok di OKU Berhasil Diciduk Polisi
Jumat 21-02-2025,20:25 WIB
Terlindas Truk, Karyawan Percetakan di OKU Tewas Mengenaskan
Jumat 21-02-2025,16:49 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Barus Raya dan Potensi Ekonomi Pesisir
Jumat 21-02-2025,16:19 WIB
Serangan DDoS pada Media Siber: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers di Indonesia
Jumat 21-02-2025,15:51 WIB
Dorong Kolaborasi dan Keberlanjutan Energi Nasional PT Pertamina EP Gelar Forkomipka
Terkini
Sabtu 22-02-2025,14:14 WIB
Gratis Parkir Saat Buka Puasa di Opi Mall
Sabtu 22-02-2025,14:07 WIB
Menkum Supratman Gelorakan Api Semangat Bela Negara Pimpinan Kemenkum
Sabtu 22-02-2025,13:59 WIB
Elysa Thamrin CEO Thamrin Group menunjukan komitmen terhadap Pendidikan dengan meresmikan Pembangunan Rumah
Sabtu 22-02-2025,13:46 WIB
BCA Expoversary Palembang Hadir untuk Meriahkan Ramadan,KPR 2,68% Hingga KKB DP 0% Siap Dibanderol
Sabtu 22-02-2025,13:36 WIB