Bawaslu OKU Bentuk Posko Pengaduan

Senin 29-08-2022,17:39 WIB
Reporter : Eco
Editor : Ardi

BATURAJA, PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU menanggapi serius terkait maraknya pencatutan data diri sebagai pengurus atau sebagai anggota Partai Politik (Parpol) di dalam data keanggotaan parpol yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

 

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Dewantara Jaya, mengatakan, pihaknya membentuk posko pengaduan masyarakat yang nantinya menangani pencatutan data diri sebagai pengurus Parpol. 

 

"Kita membentuk posko pengaduan ini sekaligus menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI untuk mendirikan posko pengaduan mengenai penggunaan data diri atau nama sebagai pengurus atau anggota partai politik di dalam Sipol," ucap Dewantara, Senin (29/8).

 

Untuk itu, lanjut Dewantara, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi berupa imbauan dengan melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten OKU, Polres OKU, Kodim 0403 OKU, Kejaksaan Negeri OKU serta Kementerian Agama Kabupaten OKU.

 

"Kita informasikan kalau ada namanya tercantum dalam Sipol, agar mengisi form dan langsung ke KPU OKU untuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dihapus dalam Sipol Karena pelapor sebagai PNS ataupun penyelenggara negara," beber Dewantara.

 

Ditambahkan Dewantara, tidak hanya PNS atau penyelenggara negara, namun berlaku juga bagi masyarakat yang keberatan jika data diri tercatat sebagai pengurus Parpol. Silahkan masyarakat mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.

 

"Jika masyarakat bukan anggota ataupun pengurus Parpol menemukan namanya terdata sebagai pengurus Parpol, silahkan laporkan ke Bawaslu OKU," tegas Dewantara. (*)

Kategori :