Saat ini, tugasnya adalah melakukan pemilihan mulai dari membuat jadwal dan melakukan komunikasi lintas instansi dan lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam kaitannya pinjam pakai alat seperti bilik dan juga kotak suara untuk meminimalisir anggaran.
“Termasuk nanti juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi kita akan melibatkan semua lembaga dan tentu butuh juga pengawasan dari masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, DPRD Muara Enim melangkah bukan tanpa arah dan alasan atau dipaksa oleh partai pengusung. Tetapi memang menjalankan aturan dan perintah dari Mendagri.
Pihaknya melangkah sampai detik ini, sambungnya, karena aturannya jelas. Lanjutnya, ada norma tiga hukum yakni ada larangan, perintah dan kebolehan. Dalam hal ini, dewan memandang tidak ada larangan terkait Pergantian Antar Waktu yang secara fakta hukum mungkin waktunya sudah melampaui kurang dari 18 bulan.
“Tetapi tidak ada larangan untuk melaksanakan itu (Pemilihan). Secara mandatory (Wajib, red) sudah diberikan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah kepada pimpinan DPRD untuk segera melaksanakan pemilihan wakil bupati. Jadi kami memandang bahwa secara jurdis, secara faktual tidak ada halangan untuk melaksanakan pemilihan,” bebernya.
Menurutnya, secara waktu tidak diatur kapan waktu untuk pemilihan wakil bupati. Namun dirinya akan melaksanakannya se-efektif dan seefesien mungkin.
“Jadi Panitia Khusus Pemilihan (Panli) nanti akan membuat jadwal pendaftarannya, lalu tes kesehatan hingga nanti penyampaian visi misi. Untuk menjadwalkan paripurna itu tetap Badan Musyawarah (Banmus). Hasil rapat Panli akan kami sampaikan ke Pimpinan untuk menjadwalkan pemilihan. Jadi prosesnya masih beberapa tahap lagi,” jelasnya. (*)