MUARA ENIM, PALPOS.ID - Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat tentang maraknya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di kota Muara Enim, Satpol PP Muara Enim melakukan patroli penyisiran dan berhasil mengamankan dua ODGJ dan satu orang terlantar di dalam Kota Muara Enim, Rabu (31/8).
Menurut Kasat Pol PP Muara Enim, AM Musadeq melalui Kabid Trantibumas Saidina Umar, mengatakan, bahwa kegiatan kali ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan ODGJ yang akhir-akhir ini banyak berkeliaran dan sering mengamuk di dalam kota Muara Enim.
Atas keluhan tersebut, akhirnya pihaknya melakukan patroli dan penyisiran dalam beberapa hari terakhir dan akhirnya berhasil menemukan dua ODGJ dan satu orang terlantar.
Dalam penertiban ini, lanjut Syaidina Umar berhasil menjaring dua ODGJ dan satu orang terlantar. Untuk ODGK, satu didapati di bekas Bengkel Utumo Muara Enim dan satu lagi di Talang Jawa. Sedangkan satu orang terlantar di rumah kosong depan Enggano Busana Muara Enim.
"Kalau dua ODGJ kita tidak tahu namanya sebab tidak ada identitasnya. Kalau orang terlantar sudah dipulangkan," ujarnya.
Dalam penertiban ODGJ ini, sambung Syaidina Umar, anggota Sat Pol PP sangat mengedepan pri kemanusiaan, apalagi jika ODGJ itu bisa diajak kerjasama dan tidak membahayakan anggota Sat Pol PP maupun masyarakat. Ketiga orang tersebut telah diserahkan ke Rumah rehabilitasi Sementara/Rumah Singgah yang berlokasi di Dinas Sosial Muara Enim untuk mendapatkan penanganan sementara.
Sementara itu, Kadinsos Muara Enim, Bhakty Najamudin menuturkan, bahwa ketiga orang yang diserahkan oleh Sat Pol PP sudah kita tangani sebaik mungkin. Untuk dua ODGJ tersebut kita masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan rehabilitasi di UPTD PSLU Harapan Kita Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan untuk satu orang yang terlantar bernama Hamid (14) warga Plaju, Palembang, sudah kita pulangkan ke rumahnya di Palembang.
Untuk saat ini, lanjut Bhakti, memang masih ada beberapa kendala yang harus menjadi perhatian pihak terkait terutama dalam hal penanganan ODGJ yang tidak mempunyai e-KTP. Sebab jika ODGJ tersebut tidak mempunyai identitas diri itu sangat sulit ditangani oleh instansi berwenang, karena syaratnya harus ada e-KTP.