Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. "Untuk itu kita himbau orang tua agar rajin mengawasi anaknya saat bermain dan jangan biarkan bermain terlalu jauh dari rumah," tandas Kapolres. (*)