Sidak, Komisi III Temukan Pekerjaan Drainase Diduga Tak Sesuai RAB

Kamis 08-09-2022,18:18 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco

 

Dari hasil sidak sambung Purwaka, pihaknya menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spek yaitu dinding drainase yang tidak diplaster. “Kemudian material yang tidak sesuai, apakah itu 12 (besi) atau tidak,” ujarnya.

 

Terkait temuan itu, Purwaka mengaku pihaknya sangat menyesalkan atas lemahnya pengawasan dari PUPR dan konsultan. “Sangat kita sayangkan, kenapa PPTK, pengawas tidak memberikan teguran. Kalau sudah terjadi seperti ini, otomatis kalau kita berkeras mau bongkar mau apa dia. Itu sangat kita sayangkan,” tuturnya.

 

Lebih lanjut Purwaka mengatakan, temuan komisi III tersebut akan ditindaklanjuti. “Kalau tidak ditindaklanjuti seperti rekomendasi kami, ya sudah akan kita lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya seraya menuturkan agar tidak sampai ke proses hukum kontraktor harus melaksanakan sesuai RAB.

 

Sementara, anggota Komisi III DPRD, H Zainuddin mengaku sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah. “Sangat kita sayangkan, kan ada pengawas dan konsultan, tadi ada yang dibongkar coran yang tidak memakai split hanya pasir dan semen itu apakah kuat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

 

Sedangkan Kabid Bina Marga PUPR Kota Prabumulih, Evan ST mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kontraktor pelaksana agar segera memperbaiki pekerjaan pembangunan drainase yang menjadi temuan anggota dewan tersebut. 

 

“Akan kami perbaiki akan kami pinta pemborong melakukan perbaikan, seminggu sebelumnya sudah kita berikan teguran kepada pemborong untuk memperbaiki plasteran ini,” ungkapnya sembari mengatakan pihaknya sudah pernah memberikan surat teguran kepada kontraktor pelaksana.

 

Disinggung terkait pernyataan dewan yang mengatakan lemahnya pengawasan dari PUPR, Evan mengaku hal itu terjadi lantaran pihaknya kekurangan SDM. “Untuk 24 jam kita tidak bisa makanya ada konsultan, selain itu karena pekerjaan di PUPR banyak kemungkinan untuk intens itu belum bisa SDM nya kurang,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Purwaka mengatakan, temuan komisi III tersebut akan ditindaklanjuti. “Kalau tidak ditindaklanjuti seperti rekomendasi kami, ya sudah akan kita lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya seraya menuturkan agar tidak sampai ke proses hukum kontraktor harus melaksanakan sesuai RAB.

Kategori :