PRABUMULIH, PALPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk melakukan penagihan.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian negara akibat kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa. Serta pembangunan infrastruktur tidak mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara. Sebagai payung hukum bagi pihak kejaksaan dalam melakukan penagihan, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Prabumulih. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta SKK itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, Jumat 09 September 2022. “Jadi kan ada temuan BPK untuk dikembalikan oleh pihak ketiga, untuk itu kami memberikan kuasa ke Kejaksaan untuk membantu pemerintah kota Prabumulih," ungkap Ridho kepada wartawan, Jumat 09 September 2022. Dikatakan Ridho, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan karena ada celah bagi kontraktor untuk bermain. Dimana jika telah melakukan pembayaran satu kali saja walaupun nominalnya kecil, maka akan terlepas dari pidana dan masuk ke perdata. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam Atas dasar itulah, sambung Ridho, pemkot Prabumulih berupaya menekan potensi kerugian tersebut. "Celah bermainnya, kalau dia (kontraktor pelaksana) misal ada temuan Rp 100 juta tapi dibayar Rp 10 juta maka pidananya hilang jadi perdata karena sudah ada niat baik," ujarnya. Masih kata Ridho, langkah itu juga dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan MCP (Minitoring Capaian kinerja Program) yang selama telah bagus. "Jadi MCP kita bagus dan temuan-temuan sudah mengembalikan, insyaallah November BPK masuk lagi kita sudah bersih," jelasnya. BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari Disinggung berapa banyak kerugian negara yang jadi temuan BPK pada 2019 dan 2021 yang belum disetor ke kas negara, walikota gemar olahraga ini mengaku tidak banyak masih dibawah Rp 1 miliar. "Tidak banyak, tapi tidak tau kalau DAK dan Bangub karena kalau dari APBD kan kita ada program harus diperiksa BPK dulu kalau tidak maka tidak dibayar," bebernya Ridho juga mengaku nantinya utang yang tersetor oleh pihak ketiga akan masuk jadi Pendapatan Asli Daerah di kas daerah. Sementara, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi DATUN, Hendra Mubarok SH mengatakan dengan adanya SKK tersebut pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara secara otomatis memiliki hak khusus untuk melakukan penagihan temuan BPK RI kepada sejumlah rekanan pemkot Prabumulih. BACA JUGA:Berhasil Tagih Hutang, Kejari Prabumulih Tingkatkan PAD Prabumulih Setengah Miliar Lebih Dikatakan Hendra, berdasarkan data yang diterima tercatat sejak 2019-2021 ada total Rp998 juta hasil audit atau temuan BPK RI yang belum disetor ke kas negara. Total temuan tersebut, berasal dari 18 perusahaan rekanan alias kontraktor Pemkot Prabumulih. Untuk diketahui, penyerahan surat kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri Prabumulih itu dilakukan langsung Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM. Didampingi Sekda Elman ST dan Kepala Dinas PUPR, H Beni Akbari ST. Penyerahan yang diterima langsung oleh Kejari Prabumulih Roy Riadi SH MH itu diselenggarakan di ruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih. (*)Tagih Temuan BPK RI, Pemkot Gandeng Kejari Prabumulih
Minggu 11-09-2022,17:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 24-03-2025,20:59 WIB
Antisipasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pemkot Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi
Minggu 23-03-2025,17:02 WIB
Pemkot Prabumulih Terapkan Efisiensi Anggaran, Perjadin Dikurangi Digantikan Zoom Meeting
Minggu 23-03-2025,16:56 WIB
Peduli Kaum Disabilitas, Pemkot Prabumulih Gandeng Penyandang Disabilitas Produksi Seragam Sekolah Gratis
Sabtu 22-03-2025,11:51 WIB
Pemkot Prabumulih Luncurkan One Gate System untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan
Jumat 21-03-2025,17:52 WIB
Sempat Tertunda 2 Bulan, Akhirnya Gaji PHL Pemkot Prabumulih Cair
Terpopuler
Selasa 25-03-2025,11:01 WIB
6 Pemain Dicoret! Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia Hadapi Bahrain, Kejutan di Lini Belakang
Selasa 25-03-2025,11:22 WIB
Honda NS 150 GX: Motor Sporty dengan Fitur Modern yang Menggoda.
Selasa 25-03-2025,18:16 WIB
Xiaomi 15 Resmi Diluncurkan: Desain Premium, Performa Kencang, dan Kamera Leica
Selasa 25-03-2025,13:50 WIB
Barantin Gandeng Unsri Jalin Kerja Sama Iptek Bidang Karantina: Dorong SDM Unggul dan Riset Berkualitas
Selasa 25-03-2025,11:13 WIB
Nissan Skyline R31 Wagon 2.0 MT 1988: Ikon Klasik yang Mulai Diburu Kolektor.
Terkini
Selasa 25-03-2025,22:34 WIB
Tips Mudik Pertama Bareng Si Kecil, Bikin Perjalanan Makin Aman Dan Praktis Press Release
Selasa 25-03-2025,21:46 WIB
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Mengecam dan Menantang Permintaan Maaf Willy Salim kepada Rakyat Palembang
Selasa 25-03-2025,21:45 WIB
Pererat Silaturahmi, Gubernur Herman Deru Buka Puasa Bersama 300 Orang Tim HDCU
Selasa 25-03-2025,21:18 WIB
Peringatan Nuzulul Qur’an di Ogan Ilir, Momentum Refleksi dan Peningkatan Iman
Selasa 25-03-2025,21:04 WIB