PRABUMULIH, PALPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk melakukan penagihan.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian negara akibat kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa. Serta pembangunan infrastruktur tidak mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara. Sebagai payung hukum bagi pihak kejaksaan dalam melakukan penagihan, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Prabumulih. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta SKK itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, Jumat 09 September 2022. “Jadi kan ada temuan BPK untuk dikembalikan oleh pihak ketiga, untuk itu kami memberikan kuasa ke Kejaksaan untuk membantu pemerintah kota Prabumulih," ungkap Ridho kepada wartawan, Jumat 09 September 2022. Dikatakan Ridho, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan karena ada celah bagi kontraktor untuk bermain. Dimana jika telah melakukan pembayaran satu kali saja walaupun nominalnya kecil, maka akan terlepas dari pidana dan masuk ke perdata. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam Atas dasar itulah, sambung Ridho, pemkot Prabumulih berupaya menekan potensi kerugian tersebut. "Celah bermainnya, kalau dia (kontraktor pelaksana) misal ada temuan Rp 100 juta tapi dibayar Rp 10 juta maka pidananya hilang jadi perdata karena sudah ada niat baik," ujarnya. Masih kata Ridho, langkah itu juga dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan MCP (Minitoring Capaian kinerja Program) yang selama telah bagus. "Jadi MCP kita bagus dan temuan-temuan sudah mengembalikan, insyaallah November BPK masuk lagi kita sudah bersih," jelasnya. BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari Disinggung berapa banyak kerugian negara yang jadi temuan BPK pada 2019 dan 2021 yang belum disetor ke kas negara, walikota gemar olahraga ini mengaku tidak banyak masih dibawah Rp 1 miliar. "Tidak banyak, tapi tidak tau kalau DAK dan Bangub karena kalau dari APBD kan kita ada program harus diperiksa BPK dulu kalau tidak maka tidak dibayar," bebernya Ridho juga mengaku nantinya utang yang tersetor oleh pihak ketiga akan masuk jadi Pendapatan Asli Daerah di kas daerah. Sementara, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi DATUN, Hendra Mubarok SH mengatakan dengan adanya SKK tersebut pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara secara otomatis memiliki hak khusus untuk melakukan penagihan temuan BPK RI kepada sejumlah rekanan pemkot Prabumulih. BACA JUGA:Berhasil Tagih Hutang, Kejari Prabumulih Tingkatkan PAD Prabumulih Setengah Miliar Lebih Dikatakan Hendra, berdasarkan data yang diterima tercatat sejak 2019-2021 ada total Rp998 juta hasil audit atau temuan BPK RI yang belum disetor ke kas negara. Total temuan tersebut, berasal dari 18 perusahaan rekanan alias kontraktor Pemkot Prabumulih. Untuk diketahui, penyerahan surat kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri Prabumulih itu dilakukan langsung Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM. Didampingi Sekda Elman ST dan Kepala Dinas PUPR, H Beni Akbari ST. Penyerahan yang diterima langsung oleh Kejari Prabumulih Roy Riadi SH MH itu diselenggarakan di ruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih. (*)Tagih Temuan BPK RI, Pemkot Gandeng Kejari Prabumulih
Minggu 11-09-2022,17:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 03-03-2026,15:53 WIB
Konflik Amerika Serikat, Israel dan Iran Memanas, Pemkot Prabumulih Data & Pantau 13 Warga yang Bekerja di Tim
Selasa 03-03-2026,15:30 WIB
Pemkot Prabumulih Gelar Rapat Bulanan, Wali Kota H Arlan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Maksimal
Selasa 03-03-2026,10:45 WIB
DPRD Prabumulih Soroti Informasi Hilangnya Mobil Dinas, Ketua DPRD Tegaskan Pejabat Harus Bertanggung Jawab
Senin 02-03-2026,19:34 WIB
Respon Cepat Keluhan Banjir di Tebing Tanah Puteh, Wako Turunkan Tim Bersihkan Drainase dan Gorong-Gorong
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,10:20 WIB
Bukan Kaleng-Kaleng! Denza B5 AWD 0–100 Km/Jam 4 Detik, Jarak Tempuh 975 Km
Selasa 03-03-2026,10:34 WIB
Dibaka dan Diledakkan Tapi Tetap Hidup! Ini Alasan Hilux LN106 Jadi Legenda 4x4
Selasa 03-03-2026,10:09 WIB
Lawan Moge Mahal! Crossfire Storr 500 2026 Tampil Gagah dengan 3 Box Standar
Selasa 03-03-2026,10:32 WIB
Hasil Real Madrid 0-1 Getafe: Madrid Hilang 6 Poin, Barcelona Kian Nyaman di Puncak
Selasa 03-03-2026,08:05 WIB
Tahu Walik Ayam, Camilan Gurih yang Kian Digemari Masyarakat
Terkini
Selasa 03-03-2026,21:20 WIB
Dirut Tirta Raja Dampingi Bupati OKU Tinjau SRMA 45 OKU
Selasa 03-03-2026,21:00 WIB
Geely EX2 Pro Tawarkan Kabin Lapang dan Performa Sigap, Siap Jadi Andalan Mobilitas Urban
Selasa 03-03-2026,20:50 WIB
Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid
Selasa 03-03-2026,20:40 WIB
Sinergi Kejari OKI dan BPJS Ketenagakerjaan: Tegakkan Kepatuhan Kepesertaan Sektor Konstruksi di OKI
Selasa 03-03-2026,20:30 WIB