PRABUMULIH, PALPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk melakukan penagihan.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian negara akibat kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa. Serta pembangunan infrastruktur tidak mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara. Sebagai payung hukum bagi pihak kejaksaan dalam melakukan penagihan, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Prabumulih. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Kejari Prabumulih Kantongi Kerugian Rp470 Juta SKK itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, Jumat 09 September 2022. “Jadi kan ada temuan BPK untuk dikembalikan oleh pihak ketiga, untuk itu kami memberikan kuasa ke Kejaksaan untuk membantu pemerintah kota Prabumulih," ungkap Ridho kepada wartawan, Jumat 09 September 2022. Dikatakan Ridho, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan karena ada celah bagi kontraktor untuk bermain. Dimana jika telah melakukan pembayaran satu kali saja walaupun nominalnya kecil, maka akan terlepas dari pidana dan masuk ke perdata. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam Atas dasar itulah, sambung Ridho, pemkot Prabumulih berupaya menekan potensi kerugian tersebut. "Celah bermainnya, kalau dia (kontraktor pelaksana) misal ada temuan Rp 100 juta tapi dibayar Rp 10 juta maka pidananya hilang jadi perdata karena sudah ada niat baik," ujarnya. Masih kata Ridho, langkah itu juga dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan MCP (Minitoring Capaian kinerja Program) yang selama telah bagus. "Jadi MCP kita bagus dan temuan-temuan sudah mengembalikan, insyaallah November BPK masuk lagi kita sudah bersih," jelasnya. BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari Disinggung berapa banyak kerugian negara yang jadi temuan BPK pada 2019 dan 2021 yang belum disetor ke kas negara, walikota gemar olahraga ini mengaku tidak banyak masih dibawah Rp 1 miliar. "Tidak banyak, tapi tidak tau kalau DAK dan Bangub karena kalau dari APBD kan kita ada program harus diperiksa BPK dulu kalau tidak maka tidak dibayar," bebernya Ridho juga mengaku nantinya utang yang tersetor oleh pihak ketiga akan masuk jadi Pendapatan Asli Daerah di kas daerah. Sementara, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi DATUN, Hendra Mubarok SH mengatakan dengan adanya SKK tersebut pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara secara otomatis memiliki hak khusus untuk melakukan penagihan temuan BPK RI kepada sejumlah rekanan pemkot Prabumulih. BACA JUGA:Berhasil Tagih Hutang, Kejari Prabumulih Tingkatkan PAD Prabumulih Setengah Miliar Lebih Dikatakan Hendra, berdasarkan data yang diterima tercatat sejak 2019-2021 ada total Rp998 juta hasil audit atau temuan BPK RI yang belum disetor ke kas negara. Total temuan tersebut, berasal dari 18 perusahaan rekanan alias kontraktor Pemkot Prabumulih. Untuk diketahui, penyerahan surat kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri Prabumulih itu dilakukan langsung Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM. Didampingi Sekda Elman ST dan Kepala Dinas PUPR, H Beni Akbari ST. Penyerahan yang diterima langsung oleh Kejari Prabumulih Roy Riadi SH MH itu diselenggarakan di ruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih. (*)Tagih Temuan BPK RI, Pemkot Gandeng Kejari Prabumulih
Minggu 11-09-2022,17:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 21-07-2026,20:30 WIB
Temui Wako Prabumulih, Kakanwil Ditjenpas Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan dan Pembangunan Bapas
Selasa 07-07-2026,12:12 WIB
Pedagang Pasar Pagi Bantah Isu Pungli, Sebut Retribusi Rp5.000 untuk Operasional Pasar
Selasa 07-07-2026,11:58 WIB
Pemkot Prabumulih Kembali Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk Seluruh Siswa SD dan SMP, Ini Jadwal Pembagiann
Minggu 05-07-2026,19:00 WIB
Pemkot Prabumulih Terapkan Absensi Berbasis Android, Tingkatkan Disiplin dan Transparansi Kinerja ASN
Kamis 02-07-2026,12:01 WIB
Pemkot Prabumulih Perkuat Perlindungan Sosial, PPKS Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,14:38 WIB
Kawasaki Eliminator 2027 Siap Ganggu Pasar Cruiser dengan Mesin Parallel-Twin 400cc.
Kamis 23-07-2026,08:22 WIB
FARHAN ON FIRE! Debut Manis Luvi dan Mimpi Buruk Kamboja di Laga Perdana SEA V Cup 2206 Leg 2
Kamis 23-07-2026,17:30 WIB
Bansos 2026: Berikut Link Cek Desil Penerima Bantuan Sosial Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kamis 23-07-2026,17:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Sejarah dan Masa Depan Daerah
Kamis 23-07-2026,14:13 WIB
Kia Seltos Generasi Baru Siap Debut di GIIAS 2026, Desain Radikal Kabin Rasa Mobil Premium.
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:46 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Harmonisasi 11 Raperwali, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Lubuk Linggau Sinergi Pembentukan Regulasi
Kamis 23-07-2026,21:37 WIB
Dorong UMKM Muara Enim Naik Kelas
Kamis 23-07-2026,21:30 WIB
Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB