MUARAENIM, PALPOS.ID - Meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah), masyarakat masih dapat mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Itu apabila ada melaksanakan aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah). Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bukan Penerima Upah (BPU). Tujuannya untuk memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta. BACA JUGA:Pegawai Diskominfo Palembang Dicover BPJS Ketenagakerjaan “Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ruszian. ‘’Semuanya adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya,” tuturnya Ruszian. ‘’Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” jelas Ruszian, Senin 12 September 2022. Dikatakannya bahwa program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), ada dua. BACA JUGA:BPJamsostek Sumbagsel Teken MoU dengan PHDI Sumsel Yang pertama adalah 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan. Kedua adalah 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800. “Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” terangnya. Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Selain itu, peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. BACA JUGA:Kerjasama RS Siloam Silampari dan BPJS Terancam Putus Ia juga mengatakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT. Kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas. Bahkan pembantu rumah tangga sudah dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah. “Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (*)Meskipun Tidak Bekerja Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa 13-09-2022,10:34 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tidak bekerja
#ruszian dedy
#masyarakat
#kabupaten muara enim
#bpjs ketenagakerjaan
#bisa daftar
Kategori :
Terkait
Selasa 06-05-2025,19:04 WIB
Mendukbangga Bakal Luncurkan 4 Sekolah Lansia di Kabupaten Muara Enim
Kamis 17-04-2025,19:48 WIB
Edison Minta BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja Rentan
Rabu 16-04-2025,15:22 WIB
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Sudah Tutup Jam 2, Kepala Samsat OKI : Itu Miskomunikasi
Rabu 02-04-2025,20:24 WIB
H+3 Idul Fitri 1446 H : Masyarakat Antusias Saksikan Cakat Stempel dan Midang di Kayuagung
Kamis 06-03-2025,11:31 WIB
Tahap Pertama: Kantor Pos Kayuagung Salurkan 3 Jenis Bansos untuk Masyarakat
Terpopuler
Rabu 14-05-2025,11:12 WIB
Conte Temukan Permata! McTominay Jadi Kunci Scudetto Napoli
Rabu 14-05-2025,13:29 WIB
Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Usulan Pembentukan 9 Provinsi Baru Antara Aspirasi dan Realita
Rabu 14-05-2025,10:14 WIB
Smores Cookies Jadi Tren Baru Pecinta Camilan Manis: Perpaduan Lezat Marshmallow, Cokelat, dan Biskuit
Rabu 14-05-2025,10:23 WIB
M&M Cookies, Perpaduan Manis dan Ceria yang Kembali Menggoda Lidah Konsumen Indonesia
Rabu 14-05-2025,15:38 WIB
Kabar Bahagia! Gaji TNI Bakal Naik Mulai 1 Juni 2025: Dorongan Besar untuk Profesionalisme Prajurit
Terkini
Rabu 14-05-2025,19:48 WIB
Bupati Edison Luncurkan Kolaborasi Pemberdayaan & Pengembangan UMKM Membara
Rabu 14-05-2025,19:30 WIB
Update Kasus Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Tol Kayuagung : Polisi Masih Kejar Sang Kernet
Rabu 14-05-2025,19:20 WIB
Pelaku Nekat Beraksi Curi Motor di Gudang Pos Lantas
Rabu 14-05-2025,19:17 WIB