MUARAENIM, PALPOS.ID - Meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah), masyarakat masih dapat mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Itu apabila ada melaksanakan aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah). Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bukan Penerima Upah (BPU). Tujuannya untuk memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta. BACA JUGA:Pegawai Diskominfo Palembang Dicover BPJS Ketenagakerjaan “Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ruszian. ‘’Semuanya adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya,” tuturnya Ruszian. ‘’Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” jelas Ruszian, Senin 12 September 2022. Dikatakannya bahwa program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), ada dua. BACA JUGA:BPJamsostek Sumbagsel Teken MoU dengan PHDI Sumsel Yang pertama adalah 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan. Kedua adalah 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800. “Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” terangnya. Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Selain itu, peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. BACA JUGA:Kerjasama RS Siloam Silampari dan BPJS Terancam Putus Ia juga mengatakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT. Kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas. Bahkan pembantu rumah tangga sudah dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah. “Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (*)Meskipun Tidak Bekerja Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa 13-09-2022,10:34 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tidak bekerja
#ruszian dedy
#masyarakat
#kabupaten muara enim
#bpjs ketenagakerjaan
#bisa daftar
Kategori :
Terkait
Kamis 19-02-2026,12:16 WIB
Ratusan Pekerja Sawit di OKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat 06-02-2026,11:59 WIB
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Prabumulih Gelar Kurvey Massal di Taman Prabujaya dan Mako
Kamis 01-01-2026,10:12 WIB
Amankan Malam Pergantian Tahun, Polres Lubuklinggau Kerahkan 155 Personel
Selasa 23-12-2025,16:24 WIB
26.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,10:54 WIB
Tembus 488 Km! Nissan Leaf 2026 Jadi Senjata Baru Nissan di Perang EV Global
Jumat 27-02-2026,11:20 WIB
Hasil Nottingham Forest vs Fenerbahçe 1-2: Forest Lolos Dramatis ke 16 Besar Europa League.
Jumat 27-02-2026,11:27 WIB
Hasil Bologna vs Brann 1-0, Rossoblù Lolos ke 16 Besar Europa League 2025/2026.
Jumat 27-02-2026,10:23 WIB
Langka dan Ikonik! Yamaha Pocke Midnight, Motor 50cc Kecil dengan Aura Premium
Jumat 27-02-2026,10:42 WIB
Harga 300 Jutaan Kia Carens Bikin Panas Segmen LMPV
Terkini
Jumat 27-02-2026,20:50 WIB
Tempe Goreng Pedas Gurih, Menu Merakyat yang Jadi Andalan Anak Indekos
Jumat 27-02-2026,20:30 WIB
Pohon Buah Naga, Simbol Rezeki dan Harapan yang Tumbuh dari Halaman Rumah
Jumat 27-02-2026,20:20 WIB
Digerebek Saat Transaksi Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu di Sejaro Sakti Diciduk Polisi
Jumat 27-02-2026,20:10 WIB
Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Setelah Begal Pelajar, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Jumat 27-02-2026,20:00 WIB