MUARAENIM, PALPOS.ID - Meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah), masyarakat masih dapat mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Itu apabila ada melaksanakan aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah). Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bukan Penerima Upah (BPU). Tujuannya untuk memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta. BACA JUGA:Pegawai Diskominfo Palembang Dicover BPJS Ketenagakerjaan “Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ruszian. ‘’Semuanya adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya,” tuturnya Ruszian. ‘’Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” jelas Ruszian, Senin 12 September 2022. Dikatakannya bahwa program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), ada dua. BACA JUGA:BPJamsostek Sumbagsel Teken MoU dengan PHDI Sumsel Yang pertama adalah 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan. Kedua adalah 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800. “Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” terangnya. Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Selain itu, peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. BACA JUGA:Kerjasama RS Siloam Silampari dan BPJS Terancam Putus Ia juga mengatakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT. Kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas. Bahkan pembantu rumah tangga sudah dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah. “Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (*)Meskipun Tidak Bekerja Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa 13-09-2022,10:34 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tidak bekerja
#ruszian dedy
#masyarakat
#kabupaten muara enim
#bpjs ketenagakerjaan
#bisa daftar
Kategori :
Terkait
Jumat 11-09-2026,11:45 WIB
Muara Enim Perkuat Strategi Penanganan Karhutla Berbasis Masyarakat
Senin 07-09-2026,19:40 WIB
Tak Hanya Insentif, Pekerja Sosial Prabumulih Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Reward Umrah Gratis
Kamis 30-07-2026,21:27 WIB
Karyawan RS Arroyan Jadi Korban Penusukan Satpam, Rumah Sakit Sebut Pengobatan Tidak Bisa Di-cover BPJS
Kamis 02-07-2026,19:00 WIB
Jajaki Kerjasama Untuk Program Santunan Kematian
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,17:46 WIB
Bansos 2026: Cara Ajukan Perubahan Desil DTSEN Cukup Siapkan KK dan NIK KTP
Jumat 11-09-2026,12:10 WIB
Dimensi Gede dan Fitur Mewah, Apakah All New Pajero Sudah Setara Land Cruiser?
Jumat 11-09-2026,17:52 WIB
Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Wacana 5 Kabupaten dan Kota Baru sebagai Pusat Perdagangan
Jumat 11-09-2026,16:18 WIB
Xiaomi Pastikan Redmi Note 17 Series Meluncur di Indonesia 16 September 2026
Jumat 11-09-2026,12:36 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel
Terkini
Jumat 11-09-2026,21:50 WIB
Ngecer Sabu ke Kalangan Petani, Bisnis RH Terbongkar Tim Elang Musi
Jumat 11-09-2026,21:46 WIB
Kemenkum Sumsel Konsisten Kawal Aduan Publik Bersama Menkum
Jumat 11-09-2026,21:39 WIB
Dukung Satgas PASTI Lindungi Masyarakat, Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Dugaan Keuangan Ilegal Koperasi
Jumat 11-09-2026,21:36 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi dengan Pemkab OKI dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
Jumat 11-09-2026,21:32 WIB