MUARAENIM, PALPOS.ID - Meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah), masyarakat masih dapat mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Itu apabila ada melaksanakan aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah). Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bukan Penerima Upah (BPU). Tujuannya untuk memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta. BACA JUGA:Pegawai Diskominfo Palembang Dicover BPJS Ketenagakerjaan “Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ruszian. ‘’Semuanya adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya,” tuturnya Ruszian. ‘’Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” jelas Ruszian, Senin 12 September 2022. Dikatakannya bahwa program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), ada dua. BACA JUGA:BPJamsostek Sumbagsel Teken MoU dengan PHDI Sumsel Yang pertama adalah 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan. Kedua adalah 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800. “Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” terangnya. Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Selain itu, peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. BACA JUGA:Kerjasama RS Siloam Silampari dan BPJS Terancam Putus Ia juga mengatakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT. Kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas. Bahkan pembantu rumah tangga sudah dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah. “Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (*)Meskipun Tidak Bekerja Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa 13-09-2022,10:34 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tidak bekerja
#ruszian dedy
#masyarakat
#kabupaten muara enim
#bpjs ketenagakerjaan
#bisa daftar
Kategori :
Terkait
Jumat 13-03-2026,11:00 WIB
Kejari OKI Tuntaskan 100% Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi
Selasa 03-03-2026,20:40 WIB
Sinergi Kejari OKI dan BPJS Ketenagakerjaan: Tegakkan Kepatuhan Kepesertaan Sektor Konstruksi di OKI
Kamis 19-02-2026,12:16 WIB
Ratusan Pekerja Sawit di OKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat 06-02-2026,11:59 WIB
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Prabumulih Gelar Kurvey Massal di Taman Prabujaya dan Mako
Kamis 01-01-2026,10:12 WIB
Amankan Malam Pergantian Tahun, Polres Lubuklinggau Kerahkan 155 Personel
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,18:03 WIB
Bansos 2026: Cara Cek Bantuan Lewat HP Setelah Digitalisasi Capai 80 Persen
Kamis 30-04-2026,17:54 WIB
Pemekaran Wilayah Banten: Wacana Pembentukan Kabupaten Serang Barat Diyakini Membawa Perubahan Positif
Kamis 30-04-2026,19:13 WIB
Berawal dari Laporan Warga di Call Center 110, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pemuda Pembawa Sabu
Kamis 30-04-2026,21:15 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Hilirisasi sebagai Benteng Ekonomi di Forbisda 2026
Terkini
Jumat 01-05-2026,16:39 WIB
DPD FBN Palembang Ajak Buruh Perkuat Peran dalam Kemajuan Ekonomi Nasional di Hari Buruh Internasional 2026
Jumat 01-05-2026,15:00 WIB
PLN UP2B Sumbagsel Gelar Workshop Analisis DFR untuk Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan
Jumat 01-05-2026,14:10 WIB
Tim Pidsus Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT. KMM
Jumat 01-05-2026,14:07 WIB
Tekan Lonjakan Harga Sembako, Bulog OKU Gelar Operasi Pasar Murah
Jumat 01-05-2026,14:05 WIB