MUARAENIM, PALPOS.ID - Meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah), masyarakat masih dapat mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Itu apabila ada melaksanakan aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah). Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bukan Penerima Upah (BPU). Tujuannya untuk memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta. BACA JUGA:Pegawai Diskominfo Palembang Dicover BPJS Ketenagakerjaan “Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ruszian. ‘’Semuanya adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya,” tuturnya Ruszian. ‘’Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” jelas Ruszian, Senin 12 September 2022. Dikatakannya bahwa program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), ada dua. BACA JUGA:BPJamsostek Sumbagsel Teken MoU dengan PHDI Sumsel Yang pertama adalah 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan. Kedua adalah 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800. “Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” terangnya. Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Selain itu, peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. BACA JUGA:Kerjasama RS Siloam Silampari dan BPJS Terancam Putus Ia juga mengatakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT. Kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas. Bahkan pembantu rumah tangga sudah dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah. “Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (*)Meskipun Tidak Bekerja Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa 13-09-2022,10:34 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tidak bekerja
#ruszian dedy
#masyarakat
#kabupaten muara enim
#bpjs ketenagakerjaan
#bisa daftar
Kategori :
Terkait
Selasa 02-09-2025,16:48 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Ajak Petugas Pengamanan Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Jumat 18-07-2025,18:16 WIB
Lindungi 76 Ribu Pekerja, Pemkab OKI dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan UCJ di Sumsel
Sabtu 31-05-2025,20:26 WIB
Peduli Keselamatan Kerja, Gubernur Herman Deru : Pemerintah Akan Biayai BPJS Pengrajin Besi
Selasa 06-05-2025,19:04 WIB
Mendukbangga Bakal Luncurkan 4 Sekolah Lansia di Kabupaten Muara Enim
Kamis 17-04-2025,19:48 WIB
Edison Minta BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja Rentan
Terpopuler
Selasa 14-10-2025,10:16 WIB
Honda S2000 Roadster VTEC 2.0 M/T 1999: Roadster Legendaris yang Menggetarkan Dunia Otomotif
Selasa 14-10-2025,09:31 WIB
Lebih Hemat dari Mobil Bensin? Ini Biaya Perawatan Tahunan Polytron G3 dan G3+.
Selasa 14-10-2025,11:06 WIB
Nissan X-Trail e-POWER Meluncur di Palembang: Akselerasi Instan, Irit, dan Siap Taklukkan Semua Medan
Selasa 14-10-2025,11:19 WIB
Lakukan Penyamaran, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangka 2 Bandar dan Sita 19 Paket Sabu
Selasa 14-10-2025,11:15 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Prancis Ditahan Imbang Islandia 2-2
Terkini
Selasa 14-10-2025,18:17 WIB
Pelatih Sriwijaya FC Dinonaktifkan, Manajemen Tegaskan Bukan Karena Hasil Pertandingan
Selasa 14-10-2025,17:37 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan 8 Kabupaten Baru Menciptakan Pemerataan Ekonomi
Selasa 14-10-2025,17:10 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Siasia Agar Responsif Terhadap Warga
Selasa 14-10-2025,16:51 WIB
Rapat Analisa SIPKUMHAM, Kemenkum Sumsel Soroti Kebijakan Angkutan Barang dan Keselamatan Jalan
Selasa 14-10-2025,16:48 WIB