MUARAENIM, PALPOS.ID - Meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah), masyarakat masih dapat mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Itu apabila ada melaksanakan aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah). Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bukan Penerima Upah (BPU). Tujuannya untuk memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta. BACA JUGA:Pegawai Diskominfo Palembang Dicover BPJS Ketenagakerjaan “Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ruszian. ‘’Semuanya adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya,” tuturnya Ruszian. ‘’Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” jelas Ruszian, Senin 12 September 2022. Dikatakannya bahwa program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), ada dua. BACA JUGA:BPJamsostek Sumbagsel Teken MoU dengan PHDI Sumsel Yang pertama adalah 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan. Kedua adalah 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800. “Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” terangnya. Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Selain itu, peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. BACA JUGA:Kerjasama RS Siloam Silampari dan BPJS Terancam Putus Ia juga mengatakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT. Kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas. Bahkan pembantu rumah tangga sudah dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah. “Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (*)Meskipun Tidak Bekerja Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa 13-09-2022,10:34 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tidak bekerja
#ruszian dedy
#masyarakat
#kabupaten muara enim
#bpjs ketenagakerjaan
#bisa daftar
Kategori :
Terkait
Kamis 06-03-2025,11:31 WIB
Tahap Pertama: Kantor Pos Kayuagung Salurkan 3 Jenis Bansos untuk Masyarakat
Senin 20-01-2025,20:21 WIB
MPP Dijadwalkan Beroperasi pada Februari Mendatang, Pelayanan Akan Terpusat Pada Satu Tempat
Selasa 31-12-2024,16:00 WIB
Lima Rumah Tidak Layak Huni Direnovasi, Kilang Pertamina Plaju Ukir Senyum Keluarga di Desa Rimba Balai Banyu
Jumat 06-12-2024,15:00 WIB
HUT Ke-47 BPJS Ketenagakerjaan: Satu Dekade Transformasi, Ribuan Manfaat untuk Pekerja Indonesia
Terpopuler
Sabtu 29-03-2025,08:59 WIB
BYD Denza N9: SUV Mewah dengan Teknologi Canggih, Performa Gahar, dan Harga Fantastis.
Sabtu 29-03-2025,09:10 WIB
BMW 850CSi Coupe: Ikon Klasik yang Tetap Mempesona.
Sabtu 29-03-2025,09:06 WIB
Mack 2025: Truk Pikap Tangguh dengan Performa, Teknologi, dan Desain Futuristik.
Sabtu 29-03-2025,08:30 WIB
Semur Jengkol : Kuliner Legendaris dengan Rasa yang Tak Terlupakan
Sabtu 29-03-2025,08:47 WIB
Mie Pangsit Pedas : Sensasi Baru dalam Dunia Kuliner yang Menggugah Selera
Terkini
Sabtu 29-03-2025,21:31 WIB
Honda Umumkan Yuki Tsunoda Akan Membalap Untuk Tim Red Bull Racing Mulai F1 Grand Prix Jepang 2025
Sabtu 29-03-2025,21:23 WIB
Apresiasi Menjelang Lebaran dari Pertamina : Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025
Sabtu 29-03-2025,20:51 WIB
XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di 15 Kota Lampung dan 7 Kota Kepri, Plus Posko Mudik
Sabtu 29-03-2025,20:48 WIB
XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di 15 Kota Lampung dan 7 Kota Kepri, Plus Posko Mudik
Sabtu 29-03-2025,20:34 WIB