LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Upaya keberatan atas dinyatakan tidak memenuhi syarat (gugur) yang dilakukan Sulaini sebagai calon Kepala Desa (Kades)Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Kantor Hukum Abdul Aziz dan Partner membuahkan hasil.
Berdasarkan Berita Acara No 141/08/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 14 September 2022 telah di tetapkan sebagai Calon Kades dengan Nomor Urut 4.
"Sebelumnya berdasarkan Berita Acara No 141/07/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 klien Kami dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," demikian dikatakan Abdul Aziz, selaku kuasa hukum Sulaini.
Kemudian lanjutnya, pada tanggal 12 September 2022 pihaknya melakukan upaya keberatan dengan melampirkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas keraguan keabsahan ijazah Sulaini.
"Alhamdulillah dengan sangat objektif panitia berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan, akhirnya memutuskan klien kami mampu membuktikan keabsahan Ijazah dan dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.
Selaku kuasa hukum Sulaini, dikatakan Aziz, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja kepanitiaan verifikasi yang secara objektif melihat fakta hukum persoalan Klien kami. "Semoga Pilkades Bumi Makmur, Kecamatan Nibung Muratara dapat berjalan dengan sukses," pubgkasnya. (*)