LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pasca aksi pencabulan yang dilakukannya terbongkar, Herman (35), oknum pegawai Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau, langsung dipecat pihak Manajemen RS.
Pasalnya perbuatan oknum Perawat itu dinilai sangat memalukan rumah sakit, dan tidak bisa ditolerir. "Benar H (Herman) adalah pegawai RS Siti Aisyah. Dan kami telah melakukan pemberhentian status dia sebagai pegawai honorer RS Siti Aisyah sampai menunggu adanya kepastian hukum," tegas Kabid Pelayanan Medik Khusus RS Siti Aisyah Lubuklinggau , Evi Andayani, kepada awak media, Jumat 16 September 2022. Saat bertemu awak media, Evi didampingi Kabid Penunjang Medik, Rama Diani Fitri, dan Humas Bidang Pers, Yaser Watera. BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Imbau Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor Menurut Evi, tindakan tegas dari pihak managemen RS Siti Aisyah, tersebut didukung juga oleh Komite Keperawatan yang juga segera mencabut kewenangan klinis tersangka sebagai perawat. Dalam kesempatan itu, pihak RS Siti Aisyah juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. "Ini bukan kesalahan tindakan pelayanan tetapi ini murni sikap yang salah, kelainan sek dari H," katanya. Karena itu pihak RS menyadari akan ada dampak phisikis dari korban. Untuk itu pihak RS juga telah menyiapkan phisikolog konseling bila mana keluarga korban membutuhkan pendampingan untuk pemulihan phisikis korban. BACA JUGA:Oknum Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau Diduga Cabuli Keluarga Pasien Kedepan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau terkait masalah pendampingan dan pemulihan dampak phisikis korban. Senada dikatakan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, bahwa pasca menjadi korban asusila, setelah dewasa korban berpotensi menjadi pelaku. Karena itu korban memerlukan phisikolog untuk membantu menyembuhkan trauma yang dialaminya. "Korban butuh pendampingan phisikolog untuk pemulihannya, agar kedepan dia tidak berbalik menjadi pelaku," tegas Harissandi. BACA JUGA:Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan Ditambahkan Kanit Perlindungan Peremouan dan Anak, Aipda Cristin, untuk pendampingan terhadap korban, Unit PPA Polres Lubuklinggau akan mendatangkan langsung phisikolog yang akan menangani korban. "Nanti akan ada jadwal konseling bagi korban untuk mengetahui sejauh mana trauma yang dialami korban dan phisikolog ini yang akan membantu pemulihan korban," pungkasnya. ( * )Oknum Perawat Cabul Dipecat dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau
Sabtu 17-09-2022,08:56 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #tersangka herman
#rs siti aisyah lubuklinggau
#polres lubuklinggau
#perawat cabul
#pecat perawat cabul
#keluarga pasien
#anak dibawah umur
Kategori :
Terkait
Sabtu 03-05-2025,19:16 WIB
Duel Berdarah di Depan Lippo Plaza: Jukir Ditusuk Driver Ojek, Pelaku Ditangkap Saat Berobat
Selasa 22-04-2025,20:01 WIB
Kisah Kelam Balas Dendam di Balik Proyek Muratara, Ini Cerita Makmur Nekat Tikam Hamsi
Senin 21-04-2025,14:10 WIB
Buron 8 Bulan, Tersangka Penikaman Hamsi Kontraktor di Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau di Jawa Tengah
Sabtu 19-04-2025,19:09 WIB
Tim Macan Linggau Gagalkan Transaksi Senpi Ilegal, Dua Pemuda Diamankan di Batu Urip
Terpopuler
Rabu 07-05-2025,10:30 WIB
Truk Pikap Chevrolet 1957 dengan Kabin 6 Penumpang: Legenda Langka di Dunia Otomotif.
Rabu 07-05-2025,14:42 WIB
Citroën FAF: Mobil Sederhana yang Kini Jadi Ikon Klasik dan Viral.
Rabu 07-05-2025,14:37 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kertajati, Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sekitar BIJB
Rabu 07-05-2025,10:07 WIB
Mengenal Tikka Masala : Hidangan Kaya Rempah yang Mendunia
Terkini
Rabu 07-05-2025,19:17 WIB
Pemkot Lubuklinggau Bahas Proyek Strategis 2025 Fokus Pada Pemerataan Infrastruktur Dan Kesejahteraan
Rabu 07-05-2025,16:46 WIB
Tabrak Avanza, Pengendara Yamaha Nmax Tewas Terlintas Isuzu Traga
Rabu 07-05-2025,16:43 WIB