LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pasca aksi pencabulan yang dilakukannya terbongkar, Herman (35), oknum pegawai Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau, langsung dipecat pihak Manajemen RS.
Pasalnya perbuatan oknum Perawat itu dinilai sangat memalukan rumah sakit, dan tidak bisa ditolerir. "Benar H (Herman) adalah pegawai RS Siti Aisyah. Dan kami telah melakukan pemberhentian status dia sebagai pegawai honorer RS Siti Aisyah sampai menunggu adanya kepastian hukum," tegas Kabid Pelayanan Medik Khusus RS Siti Aisyah Lubuklinggau , Evi Andayani, kepada awak media, Jumat 16 September 2022. Saat bertemu awak media, Evi didampingi Kabid Penunjang Medik, Rama Diani Fitri, dan Humas Bidang Pers, Yaser Watera. BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Imbau Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor Menurut Evi, tindakan tegas dari pihak managemen RS Siti Aisyah, tersebut didukung juga oleh Komite Keperawatan yang juga segera mencabut kewenangan klinis tersangka sebagai perawat. Dalam kesempatan itu, pihak RS Siti Aisyah juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. "Ini bukan kesalahan tindakan pelayanan tetapi ini murni sikap yang salah, kelainan sek dari H," katanya. Karena itu pihak RS menyadari akan ada dampak phisikis dari korban. Untuk itu pihak RS juga telah menyiapkan phisikolog konseling bila mana keluarga korban membutuhkan pendampingan untuk pemulihan phisikis korban. BACA JUGA:Oknum Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau Diduga Cabuli Keluarga Pasien Kedepan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau terkait masalah pendampingan dan pemulihan dampak phisikis korban. Senada dikatakan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, bahwa pasca menjadi korban asusila, setelah dewasa korban berpotensi menjadi pelaku. Karena itu korban memerlukan phisikolog untuk membantu menyembuhkan trauma yang dialaminya. "Korban butuh pendampingan phisikolog untuk pemulihannya, agar kedepan dia tidak berbalik menjadi pelaku," tegas Harissandi. BACA JUGA:Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan Ditambahkan Kanit Perlindungan Peremouan dan Anak, Aipda Cristin, untuk pendampingan terhadap korban, Unit PPA Polres Lubuklinggau akan mendatangkan langsung phisikolog yang akan menangani korban. "Nanti akan ada jadwal konseling bagi korban untuk mengetahui sejauh mana trauma yang dialami korban dan phisikolog ini yang akan membantu pemulihan korban," pungkasnya. ( * )Oknum Perawat Cabul Dipecat dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau
Sabtu 17-09-2022,08:56 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #tersangka herman
#rs siti aisyah lubuklinggau
#polres lubuklinggau
#perawat cabul
#pecat perawat cabul
#keluarga pasien
#anak dibawah umur
Kategori :
Terkait
Jumat 21-03-2025,14:25 WIB
Empat Pejabat Polres Lubuklinggau Resmi Berganti, Berikut Jabatan dan Nama-nama Penggantinya !
Kamis 20-03-2025,19:42 WIB
Polres Lubuklinggau dan Disperindag Gelar Sidak BBM di SPBU : Pastikan Kualitas dan Takaran Sesuai Standar
Rabu 19-03-2025,10:51 WIB
JMC Polres Lubuklinggau Gelar Bukber : Pererat Silaturahmi Antar Jurnalis
Senin 17-03-2025,19:05 WIB
Jelang Mudik Lebaran, Polres Lubuklinggau Siapkan Operasi Ketupat Musi 2025
Selasa 11-03-2025,20:10 WIB
Kapolres Pimpin Pembagian Takjil Gratis
Terpopuler
Minggu 23-03-2025,12:47 WIB
Kendaraan Taktis Andalan Indonesia: Pindad Komodo dan Maung.
Minggu 23-03-2025,12:42 WIB
Fin Komodo KD500 4x4: Mobil Off-Road Buatan Indonesia Tampil Lebih Garang di IIMS 2024.
Minggu 23-03-2025,12:55 WIB
Kendaraan Taktis Andalan Indonesia: Pindad Komodo dan Maung.
Minggu 23-03-2025,11:24 WIB
Strategi Jepang Bobol Bahrain, Indonesia Harus Coba Ini untuk Amankan 3 Poin!
Minggu 23-03-2025,20:34 WIB
Mudik Aman, Ikuti Promo Service Daihatsu
Terkini
Minggu 23-03-2025,20:35 WIB
dr Ratu Semarakkan Belanja Bersama Anak Yatim Bersama Dompet Dhuafa
Minggu 23-03-2025,20:34 WIB
Mudik Aman, Ikuti Promo Service Daihatsu
Minggu 23-03-2025,20:10 WIB
Wabub OI Safari Ramadhan di Kuang Dalam Timur, Sampaikan Komitmen Pembangunan
Minggu 23-03-2025,19:56 WIB
Timbun BBM Ilegal, Warga Deli Serdang Diamankan
Minggu 23-03-2025,19:48 WIB