JAKARTA, PALPOS.ID – OTT hakim agung dibenarkan KPK yang juga melibatkan beberapa orang di Jakarta dan Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa OTT hakim agung oleh KPK ini sangat memprihatinkan khususnya dunia hukum Tanah Air.
Selain melakukan OTT hakim agung ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah orang dan uang.
“KPK melakukan OTT hakim agung yang terkait dengan dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” terang Nurul.
Sedangkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini pihak KPK juga turut menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.
KPK menduga bahwa uang ini tersebut berkaitan dengan pemberian suap terhadap salah satu hakim agung Mahkamah Agung.
"Dalam OTT tersebut kami juga turut mengamankan beberapa barang diantaranya sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dan saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ali.