BATURAJA, PALPOS.ID - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MS (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya anak kecil berusia 11 tahun tewas.
Pelaku sendiri diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatera saat hendak melarikan diri. Parahnya ternyata pelaku adalah tetangga dekat rumah korban dan masih berumur 17 tahun. Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial RR yang masih kecil. Karena kedapatan mencuri HP dan uang Rp 500 ribu di rumah korban. Pelaku menghabisi nyawa korban RR dengan cara memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga korban tidak sadarkan diri. BACA JUGA:Mobil Fortuner Milik Anggota Polisi Hilang di Parkiran Hotel The Zuri Baturaja Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi saat menggelar pres rilis, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban. Kemudian pelaku membuang air kecil kearah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka. “Melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres. BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan ‘’Nah saat hendak melarikan diri korban RR keluar dari kamarnya dan berteriak. Saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan kayu sebanyak empat kali, hingga korban tidak sadarkan diri,”jelas Kapolres, Selasa 27 September 2022. Dikatakan Kapolres, dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban. Sementara itu pelaku MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya. “Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas pelaku. BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)Sadis, Remaja di Kabupaten OKU Bunuh Anak Kecil karena Kepergok Mencuri
Selasa 27-09-2022,16:04 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #remaja berinisial ms
#polres oku
#kepergok mencuri
#kabupaten oku
#bunuh anak kecil
#anak berinisial rr
#akp syafaruddin
#akbp danu agus purnomo
Kategori :
Terkait
Rabu 03-12-2025,15:09 WIB
Kementrian Kelautan dan Perikanan Sasar OKU Untuk Pengembangan Budidaya Ikan Gabus
Rabu 03-12-2025,15:05 WIB
Jaksa Dorong Percepatan Pembangunan Desa Melalui Aplikasi Jaga Desa
Selasa 02-12-2025,11:09 WIB
Prihatin Akses Siswa, Herman Deru Pastikan Jembatan Banuayu–Talang Sawah Dibangun 2025.
Jumat 21-11-2025,13:50 WIB
Desa di Ogan Komering Ulu Terima Bantuan Bahan Bacaan
Sabtu 15-11-2025,13:57 WIB
Rayakan HUT ke – 51 Tahun, Semen Baturaja Salurkan Bantuan Senilai Rp715,1 Juta untuk Masyarakat
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,19:00 WIB
Realme 15 GT Dijuluki “Performance Beast”, Hadir dengan Performa Kelas Flagship dan Fitur Lengkap
Rabu 03-12-2025,19:20 WIB
iQOO 15 Series Siap Guncang Pasar Flagship 2025 dengan Chipset Snapdragon 8 Elite 2 dan Fitur Futuristik
Kamis 04-12-2025,09:55 WIB
JAECOO J7 Bikin Gebrakan! Hybrid Super Efisien dan AWD Turbo Siap Tantang Kompetitor
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100
Rabu 03-12-2025,19:10 WIB
Polres Ogan Ilir Gencarkan Imbauan Anti-Narkoba, Ajak Masyarakat Bersama Perangi Peredaran Gelap
Terkini
Kamis 04-12-2025,17:51 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Untuk Administratif Baru
Kamis 04-12-2025,17:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Kamis 04-12-2025,17:00 WIB
256 Guru Ngaji Ikuti Pelatihan Manajemen TPQ/TPA
Kamis 04-12-2025,16:55 WIB
Wiraswasta Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Kamis 04-12-2025,16:46 WIB