BATURAJA, PALPOS.ID - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MS (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya anak kecil berusia 11 tahun tewas.
Pelaku sendiri diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatera saat hendak melarikan diri. Parahnya ternyata pelaku adalah tetangga dekat rumah korban dan masih berumur 17 tahun. Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial RR yang masih kecil. Karena kedapatan mencuri HP dan uang Rp 500 ribu di rumah korban. Pelaku menghabisi nyawa korban RR dengan cara memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga korban tidak sadarkan diri. BACA JUGA:Mobil Fortuner Milik Anggota Polisi Hilang di Parkiran Hotel The Zuri Baturaja Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi saat menggelar pres rilis, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban. Kemudian pelaku membuang air kecil kearah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka. “Melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres. BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan ‘’Nah saat hendak melarikan diri korban RR keluar dari kamarnya dan berteriak. Saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan kayu sebanyak empat kali, hingga korban tidak sadarkan diri,”jelas Kapolres, Selasa 27 September 2022. Dikatakan Kapolres, dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban. Sementara itu pelaku MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya. “Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas pelaku. BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)Sadis, Remaja di Kabupaten OKU Bunuh Anak Kecil karena Kepergok Mencuri
Selasa 27-09-2022,16:04 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #remaja berinisial ms
#polres oku
#kepergok mencuri
#kabupaten oku
#bunuh anak kecil
#anak berinisial rr
#akp syafaruddin
#akbp danu agus purnomo
Kategori :
Terkait
Senin 02-06-2025,16:57 WIB
Ogan Komering Ulu Miliki 1.300 Ekor Hewan Kurban
Senin 19-05-2025,20:24 WIB
BPBD OKU Data 57 Rumah Terdampak Banjir
Sabtu 10-05-2025,19:15 WIB
Bertho Cuti Ibadah Haji, H Hasan Hd Ditunjuk Sebagai Plh Direktur Perumda Tirta Raja
Selasa 29-04-2025,12:15 WIB
Marjito Hadiri Musrenbang Sumsel 2025, Dukung Perencanaan Berbasis Data
Kamis 24-04-2025,20:08 WIB
Bupati OKU Hadiri Rapat Persiapan Peresmian Goa Harimau Sebagai Cagar Budaya Nasional
Terpopuler
Selasa 03-06-2025,11:16 WIB
Wuyang Honda E-VO, Motor Listrik Bergaya Café Racer dengan Jarak Tempuh 170 KM!
Selasa 03-06-2025,10:52 WIB
Inter Milan Akhiri Musim Tanpa Trofi, Nasib Inzaghi Dipertanyakan!
Selasa 03-06-2025,11:09 WIB
VW Golf GL 1.8 M/T 1993: Hatchback Legendaris Era 90-an yang Masih Bertenaga.
Selasa 03-06-2025,16:51 WIB
BSU Rp 600 Ribu Siap Cair Juni 2025: Ini Syarat Lengkap Penerima dan Cara Cek Status Bantuan
Selasa 03-06-2025,13:55 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Calon Kabupaten Besemah Selatan Menanti Terbukanya Gerbang Otonomi Baru
Terkini
Selasa 03-06-2025,21:23 WIB
Pemkot Prabumulih Gelar Lomba Olahan Jagung 2025, Wako: Kegiatan Ini Wajib Berkelanjutan
Selasa 03-06-2025,21:20 WIB
Inilah "Hikmah Berkurban" Bersama Ustadz Mashuri Zaini
Selasa 03-06-2025,21:15 WIB
Mahasiswa Ogan Ilir Gelar Aksi Protes, Soroti 100 Hari Kerja Panca-Ardani
Selasa 03-06-2025,21:09 WIB
Dinas Pertanian OKU Cegah Penyebaran PMK
Selasa 03-06-2025,21:04 WIB