BATURAJA, PALPOS.ID - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MS (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya anak kecil berusia 11 tahun tewas.
Pelaku sendiri diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatera saat hendak melarikan diri. Parahnya ternyata pelaku adalah tetangga dekat rumah korban dan masih berumur 17 tahun. Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial RR yang masih kecil. Karena kedapatan mencuri HP dan uang Rp 500 ribu di rumah korban. Pelaku menghabisi nyawa korban RR dengan cara memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga korban tidak sadarkan diri. BACA JUGA:Mobil Fortuner Milik Anggota Polisi Hilang di Parkiran Hotel The Zuri Baturaja Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi saat menggelar pres rilis, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban. Kemudian pelaku membuang air kecil kearah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka. “Melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres. BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan ‘’Nah saat hendak melarikan diri korban RR keluar dari kamarnya dan berteriak. Saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan kayu sebanyak empat kali, hingga korban tidak sadarkan diri,”jelas Kapolres, Selasa 27 September 2022. Dikatakan Kapolres, dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban. Sementara itu pelaku MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya. “Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas pelaku. BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)Sadis, Remaja di Kabupaten OKU Bunuh Anak Kecil karena Kepergok Mencuri
Selasa 27-09-2022,16:04 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #remaja berinisial ms
#polres oku
#kepergok mencuri
#kabupaten oku
#bunuh anak kecil
#anak berinisial rr
#akp syafaruddin
#akbp danu agus purnomo
Kategori :
Terkait
Selasa 15-04-2025,19:48 WIB
255 Calon Haji OKU Jalani Manasik Haji
Senin 07-04-2025,16:34 WIB
Wabup OKU Ikut Panen Raya Serentak di 14 Provinsi di Indonesia
Minggu 06-04-2025,19:37 WIB
Tiga Jabatan di OKU Lowong, Dua Kadin, Satu Kabag
Sabtu 05-04-2025,19:35 WIB
Teddy dan Keluarga Berangkat Umroh Ke Mekkah
Minggu 30-03-2025,17:09 WIB
Dishub OKU Siapkan Pengawalan Takbiran Keliling
Terpopuler
Selasa 22-04-2025,14:19 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Adonara Mimpi Lama Masyarakat Setempat
Selasa 22-04-2025,13:51 WIB
Palembang Siap Sambut Presiden! Ratu Dewa : Tunjukkan Palembang Kota Aman dan Ramah
Selasa 22-04-2025,16:00 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Semangat Pembentukan Calon Kabupaten Alor Timur Makin Membara
Selasa 22-04-2025,15:01 WIB
Peringatan Hari Bumi: Sumatera Menolak Punah Akibat Ekspansi Energi Kotor
Selasa 22-04-2025,11:51 WIB
Pelatih Muda 32 Tahun Antar Uzbekistan U-17 Jadi Juara Asia, Ini Rahasianya!
Terkini
Selasa 22-04-2025,22:00 WIB
China Lirik Kerja Sama Penanggulangan Banjir Optimalkan Sungai Musi Sebagai Destinasi Wisata
Selasa 22-04-2025,21:56 WIB
Komisi V Setuju Tes Potensi Akademik Jalur Prestasi, Tapi dengan Syarat
Selasa 22-04-2025,21:51 WIB
Penanganan Illegal Fishing, Polres OI Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Perairan
Selasa 22-04-2025,21:47 WIB
Hadiri PENTAS SMANTI, Walikota Prabumulih Nyatakan Dukungan dan Apresiasi
Selasa 22-04-2025,20:01 WIB