BATURAJA, PALPOS.ID - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MS (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya anak kecil berusia 11 tahun tewas.
Pelaku sendiri diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatera saat hendak melarikan diri. Parahnya ternyata pelaku adalah tetangga dekat rumah korban dan masih berumur 17 tahun. Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial RR yang masih kecil. Karena kedapatan mencuri HP dan uang Rp 500 ribu di rumah korban. Pelaku menghabisi nyawa korban RR dengan cara memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga korban tidak sadarkan diri. BACA JUGA:Mobil Fortuner Milik Anggota Polisi Hilang di Parkiran Hotel The Zuri Baturaja Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi saat menggelar pres rilis, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban. Kemudian pelaku membuang air kecil kearah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka. “Melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres. BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan ‘’Nah saat hendak melarikan diri korban RR keluar dari kamarnya dan berteriak. Saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan kayu sebanyak empat kali, hingga korban tidak sadarkan diri,”jelas Kapolres, Selasa 27 September 2022. Dikatakan Kapolres, dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban. Sementara itu pelaku MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya. “Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas pelaku. BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)Sadis, Remaja di Kabupaten OKU Bunuh Anak Kecil karena Kepergok Mencuri
Selasa 27-09-2022,16:04 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #remaja berinisial ms
#polres oku
#kepergok mencuri
#kabupaten oku
#bunuh anak kecil
#anak berinisial rr
#akp syafaruddin
#akbp danu agus purnomo
Kategori :
Terkait
Rabu 15-10-2025,13:09 WIB
Wabup OKU Lepas Ratusan Atlet Untuk Ikut Porprov di Muba
Minggu 21-09-2025,13:12 WIB
190 Calon Haji OKU Rekam Visa Biometrik
Jumat 15-08-2025,20:24 WIB
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga
Selasa 29-07-2025,15:58 WIB
Gubernur Minta Eksekutif dan Legislatif di OKU Bersatu, Lupakan Perbedaan
Jumat 18-07-2025,16:37 WIB
Pertamina Gelar Pelatihan Budidaya Tanaman Berkelanjutan bagi Kelompok Wanita Tani di Ogan Komering Ulu
Terpopuler
Sabtu 18-10-2025,11:27 WIB
Spekulasi 3 Sosok Pelatih Timnas Indonesia Pengganti Patrick Kluivert
Sabtu 18-10-2025,11:13 WIB
Piala Dunia 2025: Timnas Indonesia U-17 Latihan Intensif, Siap Hadapi Brasil
Sabtu 18-10-2025,11:15 WIB
Hasil Denmark Open 2025: Jojo dan Fajar/Fikri Lolos ke Semifinal
Sabtu 18-10-2025,11:35 WIB
Kasus Penipuan Bermodus Jual Rumah Terungkap, Polres Prabumulih Tahan Yoni Marwan
Sabtu 18-10-2025,11:18 WIB
Jadwal Semifinal Denmark Open 2025: Jonatan Christie Tantang Alex Lanier, Fajar/Fikri Hadapi Liang/Wang
Terkini
Sabtu 18-10-2025,19:18 WIB
Kodim 0402/OKI Siap Diaudit, Kunjungan Tim Itjenad Wujud Transparansi Tugas
Sabtu 18-10-2025,18:49 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Adonara Untuk Peningkatan Pembangunan
Sabtu 18-10-2025,18:35 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kota Maumere Memenuhi Kriteria Administratif
Sabtu 18-10-2025,18:22 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kota Ende Menuju Kota yang Mandiri
Sabtu 18-10-2025,18:10 WIB