Ancaman hukuman yang diterima terlapor jika memang dia terbukti melakukan KDRT akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara
“Kalau ancaman dalam kasus ini paling tinggi 5 tahun penjara, dan kita tunggu saja kasus ini sedang di proses oleh tim penyidik, dan kita akan panggil semua yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Nurma.