Lesti Kejora Serahkan Hasil Visum Dugaan KDRT oleh Rizky Billar, Jika Terbukti Hukumannya Bisa 5 Tahun Penjara

Jumat 30-09-2022,19:59 WIB
Editor : Efri

Ancaman hukuman yang diterima terlapor jika memang dia terbukti melakukan KDRT akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara

“Kalau ancaman dalam kasus ini paling tinggi 5 tahun penjara, dan kita tunggu saja kasus ini sedang di proses oleh tim penyidik, dan kita akan panggil semua yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Nurma.

 

Kategori :